Asas Kebebasan Berkontrak dalam Surat Kuasa Membebank an Hak Tanggungan dan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak

Riskawati, Shanti (2010) Asas Kebebasan Berkontrak dalam Surat Kuasa Membebank an Hak Tanggungan dan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan termasuk dalam perjanjian Pemberian kuasa, sebagai bagian dari Hukum Perikatan yang diatur dalam Buku ke-III KUHPerdata. Sebagai salah satu jenis perjanjian maka segala ketentuan, asas dan prinsip-prinsip dalam hukum perikatan akan berlaku kepadanya, salah satunya adalah asas kebebasan berkontrak. UUHT menentukan jangka waktu berlakunya SKMHT, sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) UUHT. Apabila dalam batas waktu tertentu itu Kreditur berdasarkan SKMHT tidak segera diikuti dengan pembuatan APHT, maka SKMHT yang telah dibuat tersebut oleh undang-undang dinyatakan gugur/batal demi hukum. Jangka waktu berlakunya SKMHT dapat menimbulkan beberapa persoalan bagi para pihak. Bertitik tolak dari latar belakang tersebut ditetapkan rumusan masalah yang meliputi bagaimana Asas Kebebasan Berkontrak dalam SKMHT? Apa urgensi pemerintah dalam melakukan intervensi dalam UU Hak Tanggungan? Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi para pihak manakala jangka waktu berlakunya SKMHT terlampaui? Metode Penelitian yang digunakan dalam membahas masalahmasalah tersebut diatas adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SKMHT mempunyai sifat memaksa, dalam arti para pihak tidak bebas untuk menentukan sendiri, baik bentuk maupun isi dari perjanjian pembuatan akta SKMHT-nya. Disisi lain, sebagai wujud penghormatan asas kebebasan berkontrak terdapat pada janji-janji yang diatur dalam pasal 11 ayat (2) UU Hak Tanggungan. Pemerintah dan Pembentuk Undang-Undang Hak Tanggungan merasa perlu menentukan mengenai jangka waktu berlakunya SKMHT, yang secara tegas ditetapkan dalam Pasal 15 ayat (3) dan (4). Pembatasan daya kerja asas kebebasan berkontrak ini dimaksudkan untuk melindungi kepastian hukum para pihak dalam pemberian Hak Tanggungan. Akan tetapi pada prakteknya banyak SKMHT yang gugur karena jangka waktunya terlewati, hal tersebut membawa ketidak pastian hukum bagi para pihak. Bentuk perlindungan bagi para pihak meliputi perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif meliputi pemberlakuan pasal 1131 KUHPerdata dan pembuatan Perjanjian Kredit yang diikuti dengan pengikatan jaminan secara sempurna. Perlindungan hukum secara represif meliputi : pencairan jaminan kredit yang diikat melalui lembaga jaminan hak tanggungan, pencairan jaminan kredit berdasarkan ketentuan UU Perbankan, melalui cara penanggungan utang, penyelesaian melalui jalur pengadilan dan melalui lembaga paksa badan. Perlindungan preventif bagi debitur terdapat dalam Pasal 12, Pasal 15, Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) UUHT. Perlindungan hukum represif bagi Debitur adalah mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.029/RIS/a/041003440
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.02 Juristic acts, contracts, agency
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 29 Nov 2010 10:07
Last Modified: 29 Nov 2010 10:07
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156393
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item