Studi Normatif tentang Akibat Hukum dari Memorandum of Understanding Ditinjau dari Hukum Kontrak (Putusan Nomor.01/Pailit/2005/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Amiruddin, EvaniMagdalena (2011) Studi Normatif tentang Akibat Hukum dari Memorandum of Understanding Ditinjau dari Hukum Kontrak (Putusan Nomor.01/Pailit/2005/PN.Niaga.Jkt.Pst). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung. Tahapan berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). Memory of Understanding (MoU) merupakan pencatatan dan pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. Memorandum of Understanding (MoU) penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apa akibat hukum jika ada salah satu pihak melakukan pengingkaran terhadap klausul Memorandum of Understanding ditinjau dari hukum kontrak? Penelitian tentang akibat hukum jika ada salah satu pihak melakukan pengingkaran terhadap klausul Memorandum of Understanding ditinjau dari hukum kontrak tergolong dalam penelitian hukum normatif. Metode yang digunakan peneliti adalah dengan melakukan pendekatan secara yuridis normatif. Pada penulisan hukum ini yang digunakan adalah studi kepustakaan ( library research ) yaitu pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas dan dibutuhkan dalam penelitian hukum. Teknik analisis yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah menggunakan analisa yuridis normatif yakni menggunakan analisis isi ( content analysis ). Hasil penelitian ini adalah sebagai akibat hukum yang timbul akibat adanya wanprestasi ini adalah penundaan pembayaran utang oleh termohon yang melakukan ingkar janji, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jadi termohon tetap harus menyelesaikan kewajibannya untuk membayar hutangnya kepada pemohon dan diadakan penyitaan jaminan atas harta yang dimilikinya, yang intinya yaitu: (1) Secara pidana, Perbuatan yang dilakukan termohon terhadap pemohon karena melakukan wanprestasi kepada pemohon atau tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi tanggungannya yang telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan transaksi yang harus dilakukan terhadap semua perbuatannya membawa dampak dari segi pidana. (2) Secara perdata, Selain dari segi pidana, juga memiliki konsekuensi dari segi perdata sebagaimana yang di sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan : (1) MoU yang sifatnya bukan merupakan suatu kontrak maka tidak ada sanksi apapun bagi yang mengingkarinya kecuali sanksi moral yaitu misalnya adanya black list bagi pihak yang mengingkari isi dari MoU. Sedangkan untuk MoU yang sifatnya merupakan suatu kontrak atau setingkat dengan perjanjian berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata, maka apabila terjadi suatu wanprestasi terhadap substansi dalam MoU ini maka pihak tersebut harus memenuhi prestasi yang telah diingkarinya atau ia akan dikenai sanksi dari perundang-undangan yang berlaku. Suatu MoU yang tidak mempunyai suatu kekuatan hukum yang memaksa bisa mempunyai sanksi. Hal ini tentunya tidak terlepas dari teori ratifikasi. Jadi dalam hal ini dengan adanya ratifikasi dari MoU tersebut akan membuat MoU tersebut menjadi suatu kontrak yang sempurna apabila dalam ratifikasi kontrak baru tersebut telah mengandung unsur sanksi dan pembuatannya telah final. (2) MoU hanya memberikan sanksi moral apabila terjadi pelanggaran para pihak hal ini memang dari awal MoU lebih ditujukan kepada kesepakatan-kesepakatan yang sifatnya non materiil. Sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap MoU yang disepakati tidak akan terjadi kerugian secara materiil. Agar MoU dapat bersifat mengikat dapat ditindaklanjuti dengan kontrak.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.02/AMI/s/041103868
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.02 Juristic acts, contracts, agency
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 19 Oct 2011 09:07
Last Modified: 19 Oct 2011 09:07
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156388
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item