Valentina, Nadia (2015) Kepastian Hukum Perjanjian Kawin Yang Sudah Disahkan Namun Tidak Dicantumkan Di Kutipan Akta Perkawinan Yang Diterbitkan Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam perjanjian kawin, berlakunya perjanjian bukan hanya di antara suami dan istri sebagai para pihak yang membuat perjanjian, namun juga terkait dengan pihak ketiga, yang berkepentingan terhadap status harta dalam perkawinan suami istri tersebut. Oleh karena itu, pencantuman perjanjian kawin di Kutipan Akta Perkawinan menjadi sangat penting supaya pihak ketiga bisa langsung melihat apakah suami istri tersebut menikah dengan membuat perjanjian kawin atau tidak. Namun sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mencantumkan perjanjian kawin di Kutipan Akta Perkawinan. Kekosongan hukum tersebut menyebabkanada Dispendukcapil yang mencantumkan adanya perjanjian kawin di Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkannya, dan ada yang tidakmencantumkan, seperti Dispendukcapil Kota Malang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana kepastian hukum berlakunya perjanjian kawin yang sudah disahkan namun keberadaannya tidak dicantumkan di Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kota Malang? 2. Upaya hukum apa yang bisa dilakukan oleh pasangan suami istri yang keberadaan perjanjian kawinnya tidak dicantumkan di Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kota Malang? 3. Bagaimana rumusan materi muatan pencantuman perjanjian kawin yang seharusnya tertera di Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kota Malang? Tesis ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kekosongan hukum tersebut menjadikan perjanjian kawin yang sudah dibuat menurut aturan yang berlaku dan sudah disahkan, ternyata di beberapa tempat dianggap tidak berlaku karena tidak dicantumkan di Kutipan Akta Perkawinan. Berdasarkan analisa dengan teori kepastian hukum dari Peter Mahmud Marzuki dan Lon L. Fuller, terjadi ketidakpastian hukum berlakunya perjanjian kawin yang tidak dicantumkan di Kutipan Akta Perkawinan. Dari analisa berdasarkan Pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan di mana isi perjanjian kawin juga berlaku bagi pihak ketiga yang berkepentingan, maka sangat penting akan adanya penegasan berlakunya perjanjian kawin berupa dicantumkan adanya perjanjian kawin tersebut di Kutipan Akta Perkawinan supaya pihak ketiga bisa segera mengetahui ada atau tidaknya perjanjian kawin di antara suami istri tersebut. Kesimpulan dari hasil penelitian di tesis ini yaitu: 1. Penyebab ketidakpastian hukum berlakunya perjanjian kawin yang sudah disahkan namun tidak dicantumkan di Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kota Malang, adalah adanya kekosongan hukum atas aturan yang mewajibkan pencantuman perjanjian kawin yang sudah disahkan pada Kutipan Akta Perkawinan. Hal ini menjadikan perjanjian kawin yang sudah dibuat di hadapan Notaris sebelum tanggal berlangsungnya perkawinan, sudah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, serta sudah disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan dari Dispendukcapil Malang, yang mana seharusnya secara formal sudah berlaku, ternyata di beberapa tempat dianggap tidak berlaku karena tidak dicantumkan di Kutipan Akta Perkawinan. 2. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pasangan suami istri yang perjanjian kawinnya sudah disahkan namun keberadaannya tidak dicantumkan di Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kota Malang ada dua (2) macam, bisa dipilih salah satu, yaitu: a. Meminta ke Dispendukcapil Kota Malang untuk menerbitkan Salinan Akta Perkawinan yang merupakan salinan kata per kata dari Buku Register Akta Perkawinan, yang menyebutkan antara lain dalam pencatatan perkawinan tersebut disahkan perjanjian kawin yang dibuat di hadapan Notaris siapa di bawah akta nomor sekian tanggal sekian. Contoh lihat Lampiran 4 dan Lampiran 6. Atau; b. Meminta ke Dispendukcapil Kota Malang untuk menambahkan Catatan Pinggir tentang adanya perjanjian kawin di balik lembar Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkannya. Prosedur untuk mengeluarkan catatan pinggir tersebut adalah sebelumnya harus minta dulu Penetapan Pengadilan Negeri tempat domisili pasangan suami istri tersebut. Penetapan Pengadilan Negeri tersebut isinya adalah meminta untuk mencatatkan adanya perjanjian kawin pada Catatan Pinggir di Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Contoh lihat Lampiran 12. 3. Bentuk materi muatan pencantuman perjanjian kawin yang seharusnya tertera di Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kota Malang yaitu: “Dalam pencatatan perkawinan mereka ini disahkan Akta Perjanjian Kawin yang dibuat di Kota Malang, di hadapan Notaris A, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Nomor dua, tanggal tiga Februari dua ribu dua belas, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Malang tanggal empat Februari dua ribu dua belas di bawah Nomor xx/PK/2012, tercatat dalam daftar pengesahan di Kota Malang, Nomor xx/PP/2012, tertanggal hari ini.”
English Abstract
In prenuptial agreement, the enactment of the agreement is not only between husband and wife as the parties make the agreement, but also associated with the third party, whose interest in the property in the marital status of husband and wife. Therefore, the presence of prenuptial agreement printed in Marriage Certificate becomes very important so that third parties can immediately see if the husband and wife are married with prenuptial agreement or not. But until now there is no rule requiring the Department of Population and Civil Registration (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, shorted as Dispendukcapil) to print the presence of prenuptial agreement in Marriage Certificate. This legal vacuum makes some Dispendukcapilprint the presence of prenuptial agreementin the Marriage Certificate they issued, but there is Dispendukcapilwhich not, as in Malang City. The legal issues in this thesis are: 1. How does the enactment of legal certainty of avalid prenuptial agreement, but its presence is not printed in the Marriage Certificate issued by Dispendukcapil Malang City? 2. What legal action can be done by married couples whose thepresence of their prenuptial agreement is not printed in the Marriage Certificate issued by Dispendukcapil Malang City? 3. What forms the substance of the presence of the prenuptial agreement should be printed in the Marriage Certificate issued by Dispendukcapil Malang? This thesis is compiled with normative juridical research method, with statute approach and case approach. Based on the survey, revealed that the legal vacuum makes prenuptial agreement that was made in accordance with the applicable rules and has been validated, in some places considered not valid because its presence is not printed in the Marriage Certificate. Then there are uncertainties of the legal validity of prenuptial agreement which presence is not printed in Marriage Certificate.. Based on the theoretical analysis of the legal certainty of Peter Mahmud Marzuki and Lon L. Fuller, there are legal uncertainties in the prenuptial agreement which itspresence is not printed in Marriage Certificate. Based on the analysis under Article 29 paragraph 1 of Law Number 1 Year 1974 about marriage(Undang-undang Perkawinan), in which the prenuptial agreement also applied for the third party concerned, it is very important that the presence of prenuptial agreement appears in the Marriage Certificate so third parties can immediately determine whether there is or not the prenuptial agreement between husband and wife.. The conclusion of the research in this thesis are: 1. The cause of legal uncertainties of enactment of the valid prenuptial agreement but its presence is not printed in the Marriage Certificate issued by Dispendukcapil Malang, is the legal vacuum of a rule requiring the presence of prenuptial agreementto be printed in Marriage Certificate. It makes the prenuptial agreement that was made in the presence of a Notary Public before the date of the marriage, has been registered in the District Court, and has been validated by the Registrar of Marriage Officer of Dispendukcapil Malang, which formally should be valid, turns out in some places considered asit is not valid because its presence is not appear in the Marriage Certificate. 2. The legal action that can be performed by married couples whose their valid prenuptial agreement is not appear in the Marriage Certificate issued by Dispendukcapil Malang City, there are two (2) options that can be chosed one, namely: a. Ask to Dispendukcapil Malang City to publish a copy of the Marriages Certificate of the Register Book of Marriage Act, which states that in the registration of marriage is legalized a prenuptial agreement made in the presence of a Notary Public with acertain number of certificate and certain date. Example see Appendix 4 and Appendix 6. Or; b. Ask to Dispendukcapil Malang City to add an additional notes of prenuptial agreements at the back page of Marriage Certificate sheet. The procedure of issuing the additional notes was previously must ask the Decree of District Court domicile of the couple. The contents of Decree of District Court is asked to print the presence of their prenuptial agreement on the additional note at the Marriage Certificate issued by the Department of Population and Civil Registration(Dispendukcapil) Malang City. Example see Appendix 12. 3. The form of the substance of the prenuptial agreementpresence should be printed in the Marriage Certificate issued by Dispendukcapil Malang is: "In their marriage registration, legalized a prenuptial agreement made in Malang, in the presence of a Notary Public, Bachelor of Law, Master of Notary, number two, the third of February two thousand and twelve, was registered in the District Court of Malang dated first of February two thousand and twelve number xx / PK / 2012, recorded in the list of endorsement in Malang, number xx / PP / 2012, dated today. "
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.016/VAL/k/2015/041502929 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law > 346.01 Persons and domestic relations |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endang Susworini |
Date Deposited: | 19 May 2015 15:02 |
Last Modified: | 19 May 2015 15:02 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156380 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |