Gama, VillaSatya (2016) Kekuatan Hukum Pembuktian Perjanjian Pemisahan Harta Yang Dibuat Setelah Perkawinan Campuran Guna Mempertahankan Hak Milik Atas Properti (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 269/P. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian bagi Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia pada tanggal 28 Desember 2015 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum tentang persamaan kedudukan bagi pelaku perkawinan campuran dalam hal hak milik atas tanah, yaitu kewajibannya untuk melakukan pembuktian adanya pemisahan harta bersama melalui perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta, namun kenyataannya kewajiban pembuktian pemisahan harta menimbulkan permasalahan bagi pelaku perkawinan campuran yang telah terlanjur menikah tanpa adanya perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta sebelumnya. Agar dapat membuat Perjanjian perkawinan mengenai Pemisahan Harta setelah perkawinan campuran berlangsung guna mempertahankan status hak milik atas properti adalah dengan cara mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan, seperti halnya pada Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 269/Pen.Pdt.P/2015/PN.Tng. yaitu pasangan perkawinan campuran bernama Anita Andrita Dewi (WNI) dan Stephan Georg Winkler (WNA), pada tanggal 12 Februari 1999 menikah di Jerman dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Pfreimd Jerman, kemudian dicatatkan pada Buku Register Akta Perkawinan pada tanggal 2 Februari 2005 di Kabupaten Lombok Barat, Mataram. Pasangan perkawinan campuran tersebut memiliki harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, meliputi: satu bidang tanah Hak Milik seluas 3.063M2 di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat; satu bidang tanah Hak Milik beserta bangunannya seluas 664M2 di Sukabumi, Jawa Barat; satu bidang tanah Hak Milik beserta iii bangunannya seluas 383M2 di Sukabumi, Jawa Barat; dan satu bidang tanah Hak Milik beserta bangunannya seluas 732M2 di Sukabumi, Jawa Barat, semua bukti kepemilikan atas nama Anita Andrita Dewi (WNI). Pasangan perkawinan campuran tersebut mengajukan permohonan penetapan pemisahan harta ke Pengadilan Negeri Tangerang dan atas permohonan penetapan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menetapkan hal-hal sebagai berikut: menyatakan sejak tanggal penetapan telah terjadi pemisahan harta bersama atas harta-harta tersebut diatas serta memberikan kuasa kepada Anita Andrita Dewi (WNI) untuk menghadap Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pejabat lain yang berwenang melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang perlu dalam kapasitasnya sebagai pemegang hakatas harta benda tersebut diatas sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah yang ditandatangai oleh kedua belah pihak; menyatakan bahwa harta-harta lain yang akan timbul di kemudian hari tetap terpisah antara satu dengan yang lainnya, sehingga tidak lagi bersatus harta bersama yang dapat dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis dan diadakan dengan akta notariil yang selanjutnya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang; Memerintahkan atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatatkan kesepakatan tertulis yang diadakan dengan akta notariil tersebut pada pinggir Akta Perkawinan kedua belah pihak. Penetapan pemisahan harta yang telah diajukan oleh pasangan Anita dan Stephan setelah Perkawinan campuran berlangsung ke Pengadilan Negeri Tangerang (Nomor 269/Pen.Pdt.P/2015/PN.Tng) melekat nilai kekuatan iv pembuktian yang sempurna dan mengikat bagi para pihak, karena dituangkannya penetapan hakim dalam bentuk tertulis merupakan akta autentik yang bertujuan untuk dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak tentang peristiwa yang diuraikan di dalam penetapan. Status kepemilikan hak milik atas tanah yang dibeli setelah perkawinan campuran tanpa adanya perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta tetap menjadi milik Anita sebagai pemegang hak (Pemohon I (WNI)) berdasarkan adanya bukti yang kuat yaitu surat pelepasan hak atas tanah yang telah ditandatangani oleh Pemohon II (WNA), dan juga adanya pernyataan dari Pemohon II di Pengadilan mengenai maksud dan tujuan untuk mengikhlaskan serta menyerahkan semua properti yang merupakan harta bersama dari hasil perkawinan campuran kepada Pemohon I (WNI) dalam rangka melindungi Pemohon I beserta anak-anaknya dari hal-hal yang tidak diinginkan, maka semua properti tersebut tetap menjadi milik Pemohon I (WNI).
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.016/GAM/k/2016/041611107 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law > 346.01 Persons and domestic relations |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 17 Jan 2017 09:57 |
Last Modified: | 17 Jan 2017 09:57 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156373 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |