Kesesuaian dan Daya Ikat Perkawinan Adat Dayak Ngaju Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Eramaya, Ekkitia (2011) Kesesuaian dan Daya Ikat Perkawinan Adat Dayak Ngaju Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kokoh berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apa yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan berlaku untuk semua macam perkawinan. Perkawinan menjadi penting bagi manusia selain bertujuan untuk membentuk keluarga juga guna mendapatkan keturunan tentu ingin pelaksanaan perkawinan dilakukan dengan baik dan benar guna memenuhi ketentuan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat sesuai hukum agama kebiasaan-kebiasaan dan hukum negara. Permasalahan yang telah dirumuskan yaitu sesuaikah Perkawinan Adat Dayak Ngaju dengan hukum perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan bagaimana kekuatan Daya Ikat Perkawinan Adat Dayak Ngaju. Begitu juga dengan perkawinan Adat Dayak Ngaju, perkawinan merupakan salah satu bentuk upacara yang dinilai sakral. Dengan demikian patut untuk dihormati keberadaannya dan oleh karenanya proses adat harus dijalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta larangan, pencegahan, pembatalan dan putusnya perkawinan serta Daya Ikat Hukum Perkawinan Adat Dayak Ngaju. Perkawinan Adat Dayak Ngaju harus tetap dipertahankan dan dilaksanakan sampai kapanpun. Dan Lembaga Kedamangan turut andil di dalam perkawinan Adat Dayak Ngaju karena merupakan Lembaga Penegak Hukum dalam masyarakat adat. Karenanya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 sebagai landasan yuridis perkawinan Indonesia. Sebagai daya ikat perkawinan menurut Adat Dayak Ngaju pernikahan ini terdapat surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua mempelai, orang tua atau wali kedua mempelai dan Damang Kepala Adat setempat yang disebut sebagai Surat Perjanjian Nikah yang dalam bahasa Dayak Ngaju disebut Surat Hapakat Kawin, dengan demikian maka perkawinan adat telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

English Abstract

The 1974 Act No. 1 about Marriage stated that marriage is a bound of internal and external matters between man and woman as husband and wife by purpose of forming family (household) happily and firmly based on the Merciful God. What is arranged in the marriage act is implemented for all kinds of marriage. Marriage is being important for human being because it is not only aimed to form a family but also to get generation, so that it should be implemented well and right to fulfill prevailed norms in society according to religion law and state law. The formulated problems are marriage in Dayak Ngaju tradition should be suitable with marriage law in accordance with the 1974 Act No. 1 about marriage and how the power of marriage bond in Dayak Ngaju marriage tradition is. It is also in Dayak Ngaju tradition, marriage is one of ceremonies that is regarded as sacral. Thereby, it is suitably respected for its existence and because of it; tradition process should be implemented based on the 1974 Act No. 1 about marriage and prohibition, marriage loss or divorce also bounding on marriage law I Dayak Ngaju tradition. Tradition on marriage law of Dayak Ngaju will give benefit for the development of knowledge in marriage of Dayak Ngaju tradition, and give benefit also to the development of regional without living culture characteristics and region traditions. Dayak Ngaju marriage tradition should be defended always and is implemented till end. Kedamangan institution also involve in marriage of Dayak Ngaju tradition because it is law enforcer institution in traditional society. Because of that the 1974 Act No. 1 regarded as the jurisdictional base on marriage in Indonesia. As marriage bounding based on Dayak Ngaju tradition on marriage, there should be any treaty that is signed by both bride and groom and Damang of traditional leader that is called as marriage treaty that Dayak Ngaju called it as Surat Hapakat Kawin; thereby, traditional marriage is agree with the 1974 Act No. 1 about marriage.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.016/ERA/k/041103157
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.01 Persons and domestic relations
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 27 Sep 2011 17:21
Last Modified: 27 Sep 2011 17:21
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156371
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item