Disparitas Putusan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembagian Harta Bersama(

Rosyidah, Nabila (2015) Disparitas Putusan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembagian Harta Bersama(. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Putusan No 229/Pdt.G/2011/PA.CN. Juncto Putusan Nomor 115/Pdt.G/2012/PTA.Bdg Juncto Putusan Nomor 21 K/Ag/2014 merupakan putusan mengenai pembagian harta bersama. Dalam putusan tersebut terdapat perbedaan (disparity) antara Putusan Pengadilan Agama Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan Agama dalam putusannya menolak gugatan dan menyatakan bahwa obyek sengketa bukan merupakan harta bersama. Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama Bandung menerima sebagian gugatan Penggugat, menyatakan obyek sengketa termasuk harta bersama dan membagi 1/3 bagian untuk Penggugat dan 2/3 bagian untuk Tenggugat. Sedangkan Putusan Mahkamah Agung hanya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan uaraian pada paragraf di atas, penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana perwujudan pembagian harta bersama menurut ketentuan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dalam pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian suami istri? (2) Apakah dasar dan pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 229/Pdt.G/2011/PA.CN. JunctoPutusan Nomor 115/Pdt.G/2012/PTA.Bdg Juncto Putusan Nomor 21 K/Ag/2014 tentang harta bersama sudah sesuai dengan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam? Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis menggunakan metode intepretasi gramatikal. Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami istri. Sedangkan pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 Kompilas Hukum Islam. Dasar dan pertimbangan hakim pada putusan no 229/Pdt.G/2011/PA.CN. sesuai dengan Pasal 35 (2) Undang Undang Perkawinan dan Pasal 87 (1) KHI, karena hakim menilai objek sengketa berasal dari hibah orang tua tergugat. Dasar dan pertimbangan hakim pada putusan 115/Pdt.G/2012/PTA.Bdg tidak sesuai dengan Pasal 97 KHI. Hakim membagi 1/3 dan 2/3 bagian karena hakim memperhatikan besarnya kontribusi dari masing masing orang tua para pihak, tetapi berdasarkan Pasal 5 (1) Undang Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim telah menciptakan rasa keadilan. Dasar dan pertimbangan hakim pada putusan no 21 K/Ag/2014 bisa dibenarkan karena yang dinilai adalah penerapan hukum yang dilakukan Pengadilan Tinggi tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang Undang.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.016 64/ROS/d/2016/041600039
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law > 346.01 Persons and domestic relations
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 29 Mar 2016 15:07
Last Modified: 29 Mar 2016 15:07
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156365
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item