Ranitabika, MirnaCitra (2016) Kajian Yuridis Alasan Perceraian Akibat Murtad Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor : 354/Pdt.G/2013/Pa.Pbr. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia, namun masalah perkawinan bukanlah hanya sekedar masalah pribadi dari mereka-meraka yang akan melangsungkan perkawinan, tetapi juga merupakan masalah dan perbuatan keagamaan dalam artian religius dan sakral serta merupakan masalah dan perbuatan hukum. Sebagai suatu masalah keagamaan, hampir setiap agama di dunia ini mempunyai peraturan sendiri tentang perkawinan sehingga pada prinsipnya perkawinan diatur dan harus tunduk pada ketentuan-ketentuan ajaran agama yang dianut oleh mereka yang melangsungkan perkawinan. Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (untuk selanjutnya cukup disebut Undang-Undang Perkawinan) serta Kompilasi Hukum Islam. Dalam penjelasan terhadap Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut : ”Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila pertamanya ialah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir atau jasmani, tetapi unsur batin atau rohani juga mempunyai peranan penting: membentuk keluarga yang bahagia yang erat hubungannya dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan dari perkawinan. Perkawinan yang dilakukan di luar atau menyimpang dari hukum masingmasing agama dan kepercayaan yaitu dari pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan, menurut Undang-Undang Perkawinan, tidak sah. Ada berbagai faktor yang bisa menyebabkan terjadinya perceraian. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam KHI dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU v No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. perceraian merupakan salah satu sebab putusnya perkawinan. Perkawinan yang dilangsungkan di antara para pihak yang memeluk agama yang sama dan tetap terus seagama sampai perkawinannya berakhir, tidak menimbulkan persoalan hukum. Persoalan hukum baru timbul manakala setelah perkawinan dilangsungkan, suami atau istri melakukan perpindahan agama, dalam hal ini dari agama Islam ke agama Non Islam, yang dalam hukum Islam disebut dengan Murtad. Di dalam pelaksaanan putusan hakim, perbuatan murtad jarang dijadikan alsaan utama suatu perceraian, murtad lebih sering dijadikan alasan dari alasan lainnya yaitu timbulnya perselisihan. Maka dalil yang untuk memutuskan perkawinan adalah adanya perselisihan yang terus menerus dan sulit didamaikan. Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan. Suami yang istrinya melakukan perpindahan agama atau murtad, dapat mengajukan talaq, sedangkan istri yang suaminya melakukan perpindahan agama atau murtad dapat mengajukan fasakh (pembatalan). Status perkawinan di mana salah satu pihak baik suami atau istri melakukan perpindahan agama/murtad, dari agama Islam ke agama non Islam menurut hukum Islam perkawinan tersebut menjadi fasakh atau batal yang berarti dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 354/Pdt.G/2013/PA.PBR telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengenai putusan perkara serta akibatnya jo Pasal dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975. Pasal 39 ayat ( 2 ) Undang- Undang No.1 Tahun 1974 bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan hidup rukun sebagai suami istri.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/346.016 6/RAN/k/2016/041611130 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law > 346.01 Persons and domestic relations |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 16 Jan 2017 15:35 |
Last Modified: | 16 Jan 2017 15:35 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156361 |
Actions (login required)
View Item |