Keabsahan Kontrak Bisnis Internasional Di Indonesia Yang Berbahasa Asing Tanpa Terjemahan Bahasa Indonesia

Amandasari, RetnoPutri (2016) Keabsahan Kontrak Bisnis Internasional Di Indonesia Yang Berbahasa Asing Tanpa Terjemahan Bahasa Indonesia. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Bahasa, dalam Pasal 31 ayat (1) memuat ketentuan yang berisi tentang kewajiban penggunaan Bahasa Indonesi dalam pembuatan nota kesepahaman atau perjanjian (kontrak) yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta, atau perseorangan warga negara Indonesia. Dan apabila Kontrak tersebut melibatkan pihak asing maka ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut, dan / Bahasa Inggris. Keberlakuan ketentuan Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap kontrak kerja ini menimbulkan beberapa permasalahan hukum dalam pelaksanan pembuatan suatu kontrak, khususnya dalam Kontrak Bisnis Internasional. Karena dalam lalu-lintas bisnis internasional penggunaan Bahasa Asing dalam pembuatan Kontrak Bisnis Internasional adalah suatu hal yang mesti ada, karena penggunaan bahasa asing merupakan salah satu karakteristik dari Kontrak Bisnis Internasional. Hal ini merupakan perwujudan dari Asas Kebebasan Berkontrak dalam Hukum Kontrak Nasional, maupun Hukum Kontrak Internasional. Ketentuan adanya kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia terhadap penyusunan Kontrak Bisnis Internasional dalam UU No. 24 Tahun 2009 ini tidak dilengkapi dengan ketentuan yang mengatur mengenai sanksi dan akibat hukum, sehingga tidak ada kepastian hukum apabila terjadi ppelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Maka dari itu, ketentuan pasal 31 UU NO. 24 Tahun 2009 ini menimbulkan beberapa permasalahan hukum yang hendak dijawab dalam penelitian ini. Permasalan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, bagaimanakah keabsahan Kontrak Bisnis Internasional yang berbahasa asing di Indonesia tanpa terjemahan Bahasa Indonesia , serta bagaimanakah akibat hukum dan sanksi hukum terhadap kontrak bisnis internasional di Indonesia yang berbahasa asing tanpa terjemahan Bahasa Indonesia terkait Ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Permasalahan penting untuk dikaji mengingat ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh pasal 31 UU NO. 24 Tahun 2009 telah berakibat pada dibatalkannya sebuah kontrak internasional antara (sebut nama kedua belah pihak yang bertika). Berkaitan dengan hal tersebut, PN Jakarta Barat lewat putusannya dengan Nomor 451/Pdt.G/2012/PN. JKT.BRT tanggal 17 Juni 2013,yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 48/PDT/2014/PT.DKI tanggal 7 Mei 2014, dan kemudian dikuatkan kembali dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/PDT/2015/MA tanggal 31 Agustus 2015, adalah membatalkan Kontrak Bisnis Internasional antara kedua perusahaan tersebut dikarenakan melanggar ketentuan pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dan permasalahan-permasalahan dalam penelitian ini akan dianalisa dengan ketentuan hukum yang berlaku dan teori-teori dalan Hukum Kontrak.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.002/AMA/k/2016/041703724
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 20 Jun 2017 08:20
Last Modified: 20 Jun 2017 08:20
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156355
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item