Kewajiban Calon Notaris Untuk Merahasiakan Segala Sesuatu Mengenai Akta Yang Dibuatnya Dan Segala Keterangan Yang Diperoleh Guna Pembuatan Akta ( Analisis Yuridis Pasal 16a Ayat (2) Undang-Undang R

MALIDA, ARDHINANOOR (2015) Kewajiban Calon Notaris Untuk Merahasiakan Segala Sesuatu Mengenai Akta Yang Dibuatnya Dan Segala Keterangan Yang Diperoleh Guna Pembuatan Akta ( Analisis Yuridis Pasal 16a Ayat (2) Undang-Undang R. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat suatu akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud pada UndangUndanggini.notaris merupakan suatu pelayanan kepada masyarakat (klien) secara mandiri dan tidak memihak dalam bidang kenotariatan yang dipahami sebagai jabatan yang bersumber pada keinginan untuk mengabdi dan ditujukan untuk kepentingan umum.Syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris berdasarkan pasal 3 UUJN 3 huruf f UUJN dijelaskan bahwa salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai seorang notaris yaitu calon Notaris tersebut telah menjalani masa magang atau sudah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor pada kantor notaris. Terdapat penambahan pasal mengenai calon notaris magang dalam undang-undang No 2 tahun 2014 jabatan Notaris, tambahan pasal tersebut yaitu pasal 16A, pasal 16A ayat (2) diatur tentang kewajiban notaris magang atas akta yang dibuatnya. ayat (2) menyebutkan: “Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta.” Bunyi Pasal tersebut diatas kabur serta terdapat pertentangan norma antara pasal 16A ayat (2) dengan pasal 1 ayat (1) dan pasal 15 ayat (1) UUJN tentang kewenangan notaris karena notaris yang mempunyai wewenang membuat akta bukan calon notaris sebagaimana bunyi pasal tersebut. permasalahannya dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana ratio legis ketentuan pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 terkait kewajiban calon notaris untuk merahasiakan segala sesuatuu terkait” akta” yang dibuatnya” dan segala”keterangan yang”diperoleh guna pembuatan”akta ? 2. Akibat hukum apa yang timbul apabila terdapat calon notaris yang melanggar ketentuan yang terdapat dalam pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kemudian terhadap bahan-bahan hukum akan dideskripsikan dan dianalisis keterkaitan antara satu sama lain dari bahan hukum yang ada. Selain itu dalam pengolahan digunakan metode interpretasi hukum historis dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Ratio legis ketentuan pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 terkait kewajiban calon notarisiv untuk merahasiakan segala sesuatuu terkait” akta” yang dibuatnya” dan segala”keterangan yang”diperoleh guna pembuatan”akta berdasarkan teori kepastian hukum adalah untuk menjamin kepastian akta otentik. Sedangkan menurut teori kewenangan, calon notaris tidak memiliki kewenangan membuat akta otentik karena berdasarkan pasal 15 ayat 1 yang memiliki kewenangan membuat akta otentik hanyalah notaris. Berdasarkan naskah akademik Undang-Undang nomor 2 Tahun 2014 menyebutkan bahwa penambahan pasal tentang calon notaris bertujuan agar calon notaris mendapatkan kompetensi profesional, personal dan sosial sesuai dengan tujuan magang, yaitu alih pengetahuan dan keterampilan (transfer of knowledge and skills), selain itu, bagi calon Notaris yang magang, yang bersangkutan dikenai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana Notaris menjaga rahasia jabatannya. Akibat hukum yang timbul dari ketentuan pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tersebut bahwa akta yang dibuat oleh calon notaris bukan sebagai akta otentik melainkan akta tersebut akan menjadi batal demi hukum

English Abstract

Notary is a public official who has the authority to make an authentic act and other authorities referred to in the Act ini.notaris a service to the public (client) to independently and impartially in the field of notary understood as positions are rooted in the desire to serve and is intended for general interest. Requirements to be appointed as a notary public under section 3 UUJN 3 letter f UUJN explained that one of the requirements to be appointed as a notary that the Notary candidates have to undergo apprenticeship or already working as an employee of a notary within 24 (twenty four) successive months participated in an office at the notary's office. There is a chapter on the addition of a notary candidate apprenticeship in the law No. 2 of 2014 Notary position, the additional chapters, namely Article 16A, Article 16A (2) is set on the obligation of notary internship on a deed made. Paragraph (2) states: “Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta.” The article above sounds vague and there is a contradiction between the norms of Article 16A (2) to article 1, paragraph (1) and Article 15 paragraph (1) UUJN of authority as a notary public notary who has the authority to make the deed not the candidate notary as the sound of that article. the problem is formulated as follows: 1. How is the ratio legis provisions of Article 16A (2) Notary Act No. 2 of 2014 related to obligations of the notary candidate to keep everything related to "deed" were made "and all the" information "obtained in order to manufacture "deed? 2. what the legal consequences that arise when there is a notary candidate who violates the provisions contained in Article 16A (2) Notary Act No. 2 of 2014?. The method used in this thesis is normative research by using legislation approach. Then to legal materials will be described and analyzed the relationship between each other of material existing law. In addition the method used in the processing of historical and systematic interpretation of the law. Based on the research results, it can be concluded that the ratio legis provisions of Article 16A (2) of the Law Notary No. 2 of 2014 related to obligations of candidate notaries to keep all sesuatuu related to "deed" were made "and all the" information "obtained in order to manufacture" deed based on the theory of legal certainty is to ensure the certainty of an authentic deed. Meanwhile, according to the theory of authority, a notary candidate does not have the authority to make the authentic act because under article 15, paragraph 1, which has the authority to make the authentic act is only a notary. Based on academic paper Law No. 2 Year 2014 states that the addition of article about the candidate notary intended thatvi the candidate notary obtain professional competence, personal and social in accordance with the purpose of the internship, the transfer of knowledge and skills, in addition, for Notary candidate apprentice, concerned subject to the obligation to maintain confidentiality as Notary keep his secret. Legal consequences arising from the provisions of Article 16A (2) Notary Act No. 2 of 2014 that the deed made by the notary candidate is not as authentic deed but the deed will be null and voi

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.002 3/MAL/k/2015/041600045
Uncontrolled Keywords: Calon Notaris, Magang, Kewajiban-Calon Notaris, Magang, Kewajiban
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 10 Mar 2016 15:23
Last Modified: 26 Nov 2021 09:30
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156349
[thumbnail of Ardhina Noor Malida.pdf]
Preview
Text
Ardhina Noor Malida.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item