Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Pelanggaran Asas Iktikad Baik Oleh Penghadap Dalam Pembuatan Akta.

Khoiriyah, Siti (2017) Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Pelanggaran Asas Iktikad Baik Oleh Penghadap Dalam Pembuatan Akta. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perkembangan kebutuhan manusia pada era sekarang misalnya dunia pengusaha yang semakin meningkat menyebabkan kegiatan semakin berkembang. Hal ini mendorong timbulnya perjanjian–perjanjian yang dibutuhkan misalnya perjanjian kerjasama untuk sebuah usaha. Lembaga Notaris sendiri dikehendaki oleh aturan hukum dengan tujuan membantu masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik. Kebutuhan akta autentik adalah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengadakan suatu perjanjian atau perbuatan hukum. Pengaturan mengenai akta otentik telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata). Dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata rmenyatakan: ”Akta otentik merupakan akta yang dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang di tempat dimana akta tersebut dibuat” namun dalam kenyataan pada era modern sekarang permasalahan dalam dunia kenotariatan semakin meningkat, banyak notaris yang terkena kasus dan menjalani pemeriksaan dikepolisisan karena tidak menjalankan tugas dan jabatannya sesuai undang-undang. Selain permasalahan yang timbul karena kesalahan notaris akan tetapi ada juga notaris yang terkena masalah bukan karena kesalahannya yakni karena adanya pelanggaran asas iktikad baik oleh para pihak yang kemudian dapat merugikan seorang notaris Tulisan ini menganalisis tentang PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS ATAS DILANGGARNYA ASAS IKTIKAD BAIK OLEH PENGHADAP DALAM PEMBUATAN AKTA. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman dan konsep perlindungan hukum bagi notaris jika terjadi pelanggaran asas iktikad baik oleh para pihak dalam pembuatan akta notaris (partij akta), serta penerapan asas iktikad baik dalam pembuatan akat (partij akta). Bentuk penerapan asas iktikad baik dalam pembuatan perjanjian atau akta notaris (partij akta) yakni ada pada Tahapan kontrak sendiri terbagi menjadi fase yakni fase pra kontrak (Precontractuale fase) pada saat negoisasi para pihak harus memberika informasi yang selengkap-lengkapnya, fase pelaksanaan (contactuale fase) dalam partij kata iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak dapat berupa pada saat penandatanganan harus orang yang berwenang yang bertandatangan dalam akta tersebut, dan fase pasca kontrak (postcontractuelle fase) setelah dibuatnya akta para pihak harus tetap harus saling bertanggung jawab jika terjadi gugatan dikemudian hari. Perlindungan hukum notaris dapat berupa perlindungan hukum secara preventif yakni jika terjadi pelanggaran asas iktikad baik oleh salah satu pihak dalam pembuatan akta (partij akta), seperti yang terjadi pada kasus tersebut diatas maka perlindungan hukum tersebut ada pada UUJN khususnya dalam pada bab 3 mengenai kewenangan, kewajiban, dan larangan, di mana jika notarsi telah melaksanakan tugas dan iii jabatannya. Sedangkan perlindungan hukum secara represifnya yakni terdapat pada pasal 16 ayat (1) tersebut perlindungan notaris juga dapat di lihat pada pasal 66 ayat (1) yakni mengenai MKN sebagai suatu lemabaga yang melindungi notaris

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.002 3/KHO/p/2017/041704080
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 09 Jun 2017 08:09
Last Modified: 09 Jun 2017 08:09
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156348
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item