PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK DALAM PENYELESAIAN KREDIT KARENA WANPRESTASI MELALUI SUBROGASI

Yustisia, AstikaRahma (2015) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK DALAM PENYELESAIAN KREDIT KARENA WANPRESTASI MELALUI SUBROGASI. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perlindungan hukum harus bisa dirasakan oleh setiap pihak yang melakukan perjanjian khususnya dalam proses perjanjian kredit.Dalam proses pemberian kredit, bank harus menganut prinsip kehati-hatian dan harus berdasarkan prinsip ekonomi sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.Untuk memperoleh perlindungan hukum, Bank harus melaksanakan hal-hal yang dapat mengurangi resiko dan dapat mengurangi kerugian bagi Bank atas debitur wanprestasi. Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro Dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : KEP.01/D.I.M.EKON/01/2010 Tentang Standar Operasional Dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Tbk. Cabang Kediri atau disingkat PT Bank Jatim Tbk. Cabang Kediri adalah salah satu Bank yang ditunjuk sebagai Bank pelaksana KUR. Apabila terdapat wanprestasi oleh debitur selama pembiayaan atau kredit berjalan, maka Bank berhak untuk melakukan Klaim kepada pihak Penjaminan melalui Subrogasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi bank dalam penyelesaian Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena wanprestasi melalui subrogasi pada PT. BPD Jatim Tbk. Cabang Kediri dan bagaimana sistem subrograsi dalam penyelesaian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Laguna karena wanprestasi oleh debitur pada PT. BPD Jatim Tbk. Cabang Kediri. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu empiris. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara langsung dengan pihak yang terkait pada PT.BPD Jawa Timur,Tbk Cabang Kediri. Hasil analisis dan pembahasan penelitian ini adalah dapat disimpulkan bahwa: Perlindungan hukum bagi bank terhadap debitur wanprestasi melalui subrogasi, berdasarkan KEP-01/D.I.M.EKON/01/2010 Tentang Standar Operasional Dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) para pihak dalam hal ini Bank dan Lembaga Penjaminan yang ditunjuk berhak mengadakan perjanjian atau Memorandum Of Understanding (MOU) tanpa menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MOU) antara PT.BPD Jawa Timur,Tbk dengan pihak penjaminan yang selama ini adalah BUMN antara lain PT Jamkrindo dan PT.Jamkrida yaitu Bank berhak memperoleh penjaminan atas debitur wanprestasi. Meskipun telah mendapat kan perlindungan hukum atas dasar MOU tersebut, namun hal tersebut belum dapat memberikan perlindungan hukum sepenuhnya karena apabila syarat-syarat yang diperjanjikan tidak dipenuhi maka dapat mengakibatkan hak klaim atas penjaminan gugur. Selanjutnya dalam Subrogasi dimulai ketika terjadi wanprestasi dari Debitur penerima fasilitas Kredit yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan. Ketika terjadi pembayaran pertama oleh Debitur sejak Klaim dibayarkan oleh Lembaga Penjaminan, maka saat itu terjadi Subrogasi.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346. 082/YUS/p/2015/041600041
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 18 Mar 2016 08:47
Last Modified: 18 Mar 2016 08:47
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156346
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item