Persekutuan Perdata Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap Prinsip Kem

Sinuhaji, ZimriBoyYoyada (2015) Persekutuan Perdata Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap Prinsip Kem. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Persekutuan perdata dalam KUHPer adalah perjanjian mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud mencari keuntungan. Persekutuan perdata berbentuk badan usaha dan bertujuan untuk membagi keuntungan sedangkan persekutuan perdata yang dimaksudkan dalam pasal 20 UUJN No. 2 Tahun 2014 tidak dijelaskan lebih lanjut. Bentuk persekutuan perdata Notaris tersebut diatur oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang persekutuan perdata adalah KUHPer. Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewajiban untuk mandiri dalam menjalankan jabatannya. Penelitian ini bertujuan mengkaji persekutuan perdata menurut UUJN No. 2 Tahun 2014 dan KUHPer dan prinsip kemandirian Notaris yang wajib dipertahankan dalam menjalankan jabatannya. Metode yang digunakan penulis adalah metode normatif. Teori yang digunakan dalam menganalisa rumusan masalah apakah persekutuan perdata menurut pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 memperbolehkan Notaris membentuk badan usaha secara bersama-sama dengan maksud memperoleh keuntungan dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris sesuai dengan KUHPer adalah dengan menggunakan teori penjenjangan norma yaitu asas lex spesialis derogat lex generalis. Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan penulis bahwa Persekutuan perdata pasal 20 ayat UUJN No. 2 Tahun 2014 memperbolehkan Notaris membentuk badan usaha secara bersama-sama dengan maksud memperoleh keuntungan karena tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai persekutuan perdata Notaris dalam pasal 20 UUJN No. 2 TAHUN 2014 sehingga ketentuan dalam KUHPer yang berlaku terhadap persekutuan perdata Notaris tersebut. Teori yang digunakan dalam menganalisa rumusan masalah apakah dengan tergabung dalam persekutuan perdata, Notaris dapat tetap mempertahankan prinsip kemandirian dalam menjalankan jabatannya adalah dengan menggunakan teori pertanggung jawaban. Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan penulis bahwa Kemandirian Notaris terhadap akta yang dibuat oleh Notaris dalam menjalankan persekutuan perdata tetap dapat dipertahankan karena tanggung jawab akta menjadi tanggung jawab Notaris yang membuat akta tersebut. Tetapi kemandirian Notaris dalam bekerja tidak dapat dipertahankan karena dengan melakukan kerja sama dalam menjalankan persekutuan perdata akan banyak melibatkan peran sekutu sehingga Notaris tidak berdiri sendiri atau mandiri terutama dalam hal finansial. Pelanggaran terhadap kewajiban Notaris untuk bertindak secara mandiri dapat dikenakan sanksi administratif..

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346. 002 3/SIN/p/2015/041600058
Subjects: 300 Social sciences > 346 Private law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 15 Mar 2016 08:58
Last Modified: 15 Mar 2016 08:58
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156337
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item