Bentuk-Bentuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi di Polres Palangka Raya)

Effendi, Bachtiar (2013) Bentuk-Bentuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi di Polres Palangka Raya). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Kekerasan secara sederhana diartikan sebagai ketidaknyamanan yang dialami seseorang, akibat suatu tingkah laku yang agresif sebagai pelampiasan dorongan nurani untuk menyakiti dan mencederai yang dilaskukan seseorang, kekerasan merupakan suatu daya upaya untuk terjadinya suatu tindak pidana. Definisi kekerasan secara terminologi dan teori sangat beragam. Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU No. 23 Tahun 2004, selanjutnya disingkat UU PKDRT), memberi batasan bahwa yang merupakan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam UU PKDRT dirinci macam-macam kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi. Secara teoritis banyak dijelaskan KDRT bermula dari adanya relasi kekuasaan yang timpang antara lelaki (suami) dengan perempuan (istri). Dimana suami memiliki posisi kekuasaan yang lebih dominan dari istri dan anggota keluarga lainnya, karena secara umum budaya masyarakat menempatkan suami sebagai kepala rumah tangga atau kepala keluarga. Kondisi ini tidak jarang mengakibatkan tindak kekerasan oleh suami terhadap istrinya, justru dilakukan sebagai bagian dari penggunaan otoritas yang dimilikinya sebagai kepala keluarga. Justifikasi atas otoritas itu bisa lahir didukung oleh perangkat undang-undang negara, maka kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga ( domestic violence ) merupakan jenis kekerasan yang salah satunya berbasis gender. Artinya kekerasan itu lahir disebabkan oleh perbedaan peran-peran gender yang dikontsruksi secara sosial dimana salah satu pihak menjadi subordinat dari pihak lain. Mengingat KDRT masuk dalam ranah hukum pidana, maka sebagaimana diketahui bahwa dalam politik kriminal ( criminal policy ), bahwa tindak kriminal bisa diselesaikan melalui jalur penal dan jalur non-penal. Jalur penal ditempuh dengan memfungsikan prosedur dalam sistem peradilan pidana, mulai tahap penyidikan, penuntutan, persidangan sampai putusan hakim dan pemidanaan dalam lembaga pemasyarakatan. Sedangkan jalur non penal, bisa dilakukan dengan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran hukum yang lebih tinggi, agar tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyelesaikan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi penal. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk-bentuk penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri yang terjadi di wilayah Polres Palangkaraya, serta apakah latar belakang penyidik dalam menetukan sebuah mekanisme yang akan digunakannya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian dilakukan secara yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, dengan meneliti penyelesaian kasus-kasus yang terjadi pada Tahun 2011 – 2013 di Polres Palangkaraya, Hasilnya menyimpulkan bahwa dari 88 kasus yang terjadi hanya lima kasus yang diselesaikan secara penal, sedangkan 83 kasus diselesaikan melalui mediasi penal. Alasan ditempuhnya mekanisme penal karena kekerasan yang dilakukan suami terhadap istrinya sudah dilakukan berulang-ukang, sedangkan alasan ditempuhnya mekanisme mediasi penal salah satunya adalah demi kerukunan rumah tangganya kembali dan untuk menghindari perceraian.

English Abstract

Violence is simply defined as the discomfort experienced by a person, as a result of an aggressive behavior as an outlet for conscience urge to hurt and injure a person, violence means to the occurrence of a crime. The definition of violence is very diverse from terminology and theory aspect. Law on the Elimination of Domestic Violence (Law no. 23 of 2004, hereinafter referred to as Domestic Violence Act), impose limits which is domestic violence is any act against the person, especially women who cause misery or suffering physical, sexual, psychological and or negligence of household including threat to commit acts, of coercion or unlawful deprivation of liberty within the scope of household. Domestic Violence Act specified in a variety of domestic violence includes physical violence, psychological violence, sexual violence and economic violence. Theoretically many described domestic violence begins from the existence of unequal power relations between men (husband) with women (wives). Here, the husband has the dominant position of power over his wife and other family members, because of the general culture of putting the husband as the head of household or family head. This condition is not infrequently lead to acts of violence by a husband against his wife, it is done as part of the use of his authority as the head of the family. Justification of authority can be born by the supported of state laws, the violence in the scope of household (domestic violence) is one type of violence based on gender. This means that violence was born caused by differences in gender roles are socially constructed that one party becomes subordinate to the other party. Given domestic violence in the realm of criminal law, then it is well known that in the criminal politics, that crimes can be solved through the penal and non-penal path. Path taken by the functioning of penal procedures in the criminal justice system, from the stage of investigation, prosecution, trial until the verdict and sentencing in correctional institutions. While non penal pathways, can be done by doing legal counseling to the community to have a higher awareness of the law, so as not violating the provisions of laws and regulations, as well as finish the settlement through mediation penal. The problem in this research is how the settlement forms of criminal acts of domestic violence committed against the husband and wife that occurred in the Palangkaraya`s Police, and whether a background investigator in determining a mechanism that will be used to resolve criminal cases of domestic violence. Empirical research conducted legally with a qualitative approach, by investigating the settlement of cases that occurred in the year 2011 - 2013 in Palangkaraya Police, concluded that the result of the 88 cases that occurred only five cases were resolved penal, while 83 cases were settled through penal mediation. Reasons taken penal mechanism because violence committed against her husband has been done over and over again, whereas the reasons taken penal mediation mechanisms one of which is for the sake of household harmony back and to avoid divorce.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/345.025 55/EFF/b/041407151
Subjects: 300 Social sciences > 345 Criminal law > 345.02 Criminal offenses
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 07 Nov 2014 15:46
Last Modified: 07 Nov 2014 15:46
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156292
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item