Sianturi, Tulus (2011) Privilegiatum dalam Pemeriksaan Pejabat Negara di Indonesia Terkait Tindak Pidana Korupsi. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Mekanisme forum privilegiatum dalam pemeriksaan pejabat negara di Indonesia terkait tindak pidana korupsi berupa ijin pemeriksaan dan penahanan pejabat negara baik sebagai saksi maupun tersangka. Ketentuan ijin ini berbeda-beda perlakuannya bagi masing-masing pejabat negara seperti pejabat pemberi ijin, sangkaan pidana, ancaman pidana, status penangkapan, perlu atau tidak ijin bagi lembaga penegak hukum dan lain sebagainya. Contohnya ijin pemeriksaaan dan/atau penahan terhadap pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah; yang berwenang mengeluarkan ijin pemanggilan (termasuk pemanggilan sebagai saksi), permintaan keterangan dan penyidikan ialah Presiden secara langsung tanpa hak substitusi. Aturan ini hanya berlaku di Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sedangkan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berlaku . Penerapan forum privilegiatum di Indonesia dapat dilihat pada tingkat penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara di Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Repubulik Indonesia. Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Repubulik Indonesia sebelum melakukan pemeriksaan dan/atau penahanan bagi pejabat yang patut diduga terlibat tindak pidana korupsi harus terlebih dahulu meminta ijin dari pejabat yang berwewenang memberikan ijin. Permintaan ijin ini dilaksanakan secara bertahap mulai dari gelar perkara hingga diterimanya surat yang menyatakan diijinkan atau tidak diijinkan pemeriksaan.
English Abstract
Mechanisms the forum privilegiatum on interrogation state officials in Indonesia related to corruption like permission to interrogation and detention of state officials as witnesses or suspects. The provisions of this permit such to handling different for each state officials like officials lisencors, suspicion of criminal, criminal, arrest status, whether or not permission for law enforcement agencies and others. Examples permission checks and/or of leaders and members of Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah; the authority to issue a permit call (including call as a witness), inquiries and investigations is the president directly without the right of substitution. This rule applies only in the Prosecutor of the Republic of Indonesian and Indonesian National Police, while for the Corruption Eradication Commission does not apply. Application forum privilegiatum in Indonesia can be seen at the level of inquiry and investigation of corruption involving state officials in the Prosecutor of the Indonesian and Police Indonesia`s Republic. Prosecutor of the Indonesian and Indonesian National Police conduct inspections and/or detention to officials involved reasonably suspected of corruption must first ask permission from the officer authorized to give permission. Request permission is implemented in stages starting from the title of the case until receipt of a letter that states are allowed or not allowed inspection.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/345.023 23/SIA/p/041200018 |
Subjects: | 300 Social sciences > 345 Criminal law > 345.02 Criminal offenses |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endro Setyobudi |
Date Deposited: | 15 Feb 2012 11:11 |
Last Modified: | 15 Feb 2012 11:11 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156286 |
Actions (login required)
View Item |