Indriyanto (2013) Reformulasi Unsur Jangka Waktu Pada Tindak Pidana Gratifikasi Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korup. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, seperti juga upaya penanggulangan kejahatan pada umumnya dapat meliputi upaya penal dan upaya non penal. Upaya penal atau melalui sarana hukum pidana operasionalnya melalui beberapa tahap, yaitu: (1). formulasi, atau perumusan hukum pidana yang merupakan kebijakan legislatif, (2). aplikasi, atau penerapan hukum pidana yang merupakan kebijakan yudikatif, (3). eksekusi, atau pelaksanaan hukum pidana yang merupakan kebijakan eksekutif atau administratif. Undang-undang nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor: 31 tahun 1999 pasal 12b dan 12c yang menjelaskan tindak pidana gratifikasi di sertai jangka waktu selama tiga puluh hari sebagai unsur tindak pidana. didalam undangundang tersebut tidak memberikan penjelasan mengapa jangka waktu sebagai unsur delik yang belum pernah dikenal dalam hukum pidana indonesia, padahal syarat terbentuknya undang-undang adalah harus memiliki landasan filosofis, sosiologis, yuridis maupun teoritis. Sulitnya menemukan bukti atau membuktikan adanya tindak pidana gratifikasi, komisi pemberantasan korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi dapat melakukan penyadapan terdapat pejabat yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi melalui operasi tangkap tangan untuk membuktikan perbuatan pidana telah sempurna terjadi, dimana pemberi dan penerima disertai barang bukti berupa uang ataupun lainnya disita dan dijadikan alat bukti yang sah untuk menangkap dan dilanjutkan penahanan selama proses penyidikan. Persoalannya tidak sesederhana yang kita pikirkan karena delik gratifikasi menurut undang-undang nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor: 31 tahun 1999 jangkauannya sangat luas dan proses sebagaimana tersebut di atas bertentangan dengan pasal 12c dimana unsur jangka waktu tiga puluh hari masih melekat dan atas nama undang-undang penerima gratifikasi hanya wajib melaporkan ke komisi pemberantasan korupsi undang-undang nomor 30 tahun 2002 atau dengan kata lain penerima tidak dapat ditangkap, ditahan bahkan di adili. Dalam hal membuktikan maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran atas suatu peristiwa pidana tersebut ,pembuktian tentang benar tidaknya penerima gratifikasi melakukan perbuatan yang disangkakan,merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana. dalam hal ini pun hak asasi dapat dipertaruhkan . untuk inilah maka hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil selain kebenaran formilnya. Kebenaran dalam perkara pidana merupakan kebenaran yang disusun dan didapatkan dari pembuktian yang benar-benar sesuai dengan kebenaran dari peritiwa pidana yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hukum acara pidana sebenarnya hanya menunjukkan jalan untuk berusaha mendekati sebanyak mungkin persesuaian dengan kebenaran. hukum pembuktian memberi petunjuk bagaimana hakim dapat menetapkan sesuatu hal cenderung kepada kebenaran.menurut ujudnya atau sifatnya perbuatan pidana.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/345.023 23/IND/r/2013/041611131 |
Subjects: | 300 Social sciences > 345 Criminal law > 345.02 Criminal offenses |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 26 Jan 2017 10:27 |
Last Modified: | 26 Jan 2017 10:27 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156282 |
Actions (login required)
View Item |