Hasanudin (2012) Sinkronisasi Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan sebagai Penyidik dalam Tindak Pidana Korupsi. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Usaha pemberantasan korupsi jelas tidak mudah, kesulitan itu terlihat semakin rumit karena korupsi kelihatan benar-benar telah menjadi budaya pada berbagai lapisan masyarakat. Meski demikian, berbagai upaya tetap dilakukan, sehingga secara bertahap korupsi setidak-tidaknya bisa dikurangi bahkan dilenyapkan sama sekali. Berdasarkan uraian tersebut di atas penulis tertarik untuk membahasnya dalam sebuah penulisan hukum yang berbentuk tesis dengan judul: “SINKRONISASI LEMBAGA KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI”. Penulis mengambil beberapa permasalahan yang terkait dengan kewenangan lembaga kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, yaitu dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana sinkronisasi lembaga kepolisian dan kejaksaan sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi? 2). Bagaimana proses penyidikan pihak kepolisian dan kejaksaan terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi? Fungsi polisi dalam struktur kehidupan masyarakat sebagai pengayom masyarakat, penegakkan hukum, mempunyai tanggung jawab kusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan baik dalam bentuk tindakan terhadap kejahatan maupun bentuk pencegahan kejahatan agar para anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman dan tenteram. Guna menghindari kesimpang-siuran tugas, penyalahgunaan kewenangan, tumpang tindihnya kewenangan, serta kegagalan mencapai tugas menyelesaikan kejahatan yang terjadi di masyarakat, perlu ada suatu hukum yang di dalamnya antara lain memuat siapa aparat penegak hukum yang oleh negara diberikan tugas penegakan hukum pidana, bagaimana tatacara penegakannya, apa saja tugas dan kewajibannya, serta apa sanksi bila ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan cara atau tugas dan kewenangannya. Hukum tersebut dikenal sebagai hukum pidana formal atau hukum acara pidana. Hukum acara pidana menjadi pegangan bagi polisi, jaksa, serta hakim (bahkan termasuk penasihat hukum) di dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan dan pemeriksaan di pengadilan. Para pelaksana hukum itu dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh menyimpang dari asas-asas hukum acara pidana. Hukum acara pidana mengatur dengan jelas apa tugas dan kewenangan masing-masing alat negara yang bekerja dalam sistem peradilan pidana.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/345.023 23/HAS/s/041201739 |
Subjects: | 300 Social sciences > 345 Criminal law > 345.02 Criminal offenses |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endro Setyobudi |
Date Deposited: | 05 Sep 2012 10:17 |
Last Modified: | 05 Sep 2012 10:17 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156281 |
Actions (login required)
View Item |