Peran Pengurus Yayasan dalam Penerapan Prinsip Transparansi pada Yayasan Pendidikan di Denpasar (Studi di Yayasan Pendidikan Dwijendra dan Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar)

Pemayun, CokordaIstriJayanthi (2011) Peran Pengurus Yayasan dalam Penerapan Prinsip Transparansi pada Yayasan Pendidikan di Denpasar (Studi di Yayasan Pendidikan Dwijendra dan Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Sektor pendidikan adalah salah satu sektor yang mendapatkan perhatian yang cukup serius dari pemerintah, karena sektor pendidikan mempunyai peran yang sangat penting di dalam meningkatkan sumber daya manusia. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan, pengendalian mutu, dan penyiapan dana pendidikan. Penyelenggara pendidikan formal yang didirikan oleh masyarakat dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang mana pada umumnya masyarakat akan memilih yayasan. Hal tersebut dikarenakan selain syarat pendiriannya mudah, yayasan sejak Tahun 2001 sudah sah diakui sebagai badan hukum. Sebelum Tahun 2001, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang Yayasan di Indonesia. Lembaga tersebut hidup dan tumbuh berdasarkan kebiasaan yang hidup di dalam masyarakat, maka daripada itu pada tahun 2001 lahirlah undang-undang yang mengatur tentang Yayasan yaitu Nomor 16 Tahun 2001. Oleh karena terdapat beberapa kekurangan di dalam UU Yayasan tersebut, maka dalam kurun waktu tiga tahun kemudian dikeluarkanlah perubahan dari UU tersebut yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001. Dalam UU Yayasan tersebut dicantumkan ketentuan mengenai prinsip dasar Good Corporate Governance, yakni prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas. Peneliti memfokuskan pada jenis penelitian yuridis empiris yang meneliti mengenai efektivitas hukum, dalam hal ini peneliti ingin mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu untuk berfungsi dalam masyarakat, salah satunya adalah faktor kesadaran masyarakat. Dalam hal ini peneliti ingin mengetahui kesadaran pengurus yayasan sebagai organ yayasan yang mempunyai peran penting di dalam penerapan prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas yayasan pada yayasan pendidikan di Denpasar dengan studi yang dilakukan oleh peneliti di Yayasan Dwijendra Pusat Denpasar dan Yayasan Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar. Alasan peneliti meneliti di Yayasan Dwijendra Pusat Denpasar dan Yayasan Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar adalah karena kedua yayasan pendidikan tersebut telah berdiri sejak sebelum UU Yayasan diberlakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi dari prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas yang tercantum di dalam UU Yayasan belum optimal dijalankan oleh organ yayasan, dalam hal ini oleh pengurus yayasan sebagai organ yang menjalankan kepengurusan yayasan secara penuh. Pengurus yayasan adalah organ yayasan yang memegang peran penting dalam pengelolaan kegiatan usaha yayasan. Hal tersebut dapat dilihat dari kewajiban dan kewenangan pengurus yang mengelola keuangan yang didapat dan dihasilkan dari kegiatan usaha yayasan. Pengurus pula yang berhubungan, baik dengan pihak di dalam kegiatan usaha yayasan maupun pihak di luar kegiatan usaha yayasan. Pada prinsipnya dalam undang-undang yayasan ditegaskan bahwa yayasan haruslah bersifat terbuka dan pengelolaannya bersifat profesional. Hal tersebut direalisasikan dalam bentuk pengumuman ikhtisar laporan tahunan yayasan pada papan pengumuman kantor yayasan dan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. Keterbukaan Yayasan Dwijendra dan Yayasan PR Saraswati masih dikatakan belum optimal karena belum mempunyai papan pengumuman dan belum mengumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mana mengumumkan ikhtisar laporan tahunan yayasan beserta kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan oleh yayasan.

English Abstract

The education sector is one sector that get serious attention from the government, because the education sector has a crucial role in improving human resources. Communities can participate in the organization, quality control, and preparation of educational funds. Organizers of formal education established by the public can form a foundation, association or corporation another kind which generally people will choose a foundation. That is because in addition to founding easy terms, the foundation since 2001 has been legally recognized as a legal entity.Before 2001, there are none of legislation that specifically regulates the Foundation in Indonesia. These institutions alive and growing by the standards of living in the society, than that in 2001 was born the laws governing the Foundation is No. 16 of 2001. Therefore there are some deficiencies in the Law Foundation, then within three years later issued the change of the Act namely Law Number 28 Year 2004 regarding Amendment to Law Number 16 Year 2001. The Law Foundation is included provisions regarding the basic principles of Good Corporate Governance, namely the principles of transparency and accountability principles. Researchers focused on the kind of empirical legal research; which examined the effectiveness of law, in this case the researchers wanted to know the factors that may affect the law to function in society, one factor is public awareness. In this case the researchers wanted to know the organ of consciousness as the foundation trustee who has an important role in the application of the principles of transparency and accountability principles of the foundation in education foundations in Denpasar with a study conducted by researchers at the Foundation Center Dwijendra Denpasar and Education Foundation of the People Saraswati Denpasar. Reason Foundation researchers examined at Denpasar Central Dwijendra; and Education Foundation of the People Saraswati Denpasar is because both the education foundation has been established since before the Foundations Law enacted. The results showed that the implementation of the principles of transparency and accountability principles listed in the Law Foundation is not optimal foundation run by the organ, in this case by the trustee as the organ that runs the full stewardship of the foundation. Management of the Foundation is organ foundation which holds an important role in the management of the business activities of the foundation. This can be seen from the obligations and authority of the board that manages the finances gained and generated from the business activities of the foundation. Board is also associated with both parties in a business activity outside the foundation and the foundation of business activity. In principle in the law foundation asserted that the foundation must be open and be managed professionally. It is realized in the form of the announcement of the foundations annual summary report on the Foundation office bulletin boards, and in daily newspapers; Indonesian language. Openness Dwijendra Foundation and Saraswati PR is still said to be not optimal because it does not have bulletin boards and have not been announced in the newspapers Indonesian language which announces an overview of the foundations annual report and activities already undertaken by the foundation.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/344.07/PEM/p/041104777
Subjects: 300 Social sciences > 344 Labor, social service, education, cultural law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 23 Nov 2011 11:43
Last Modified: 23 Nov 2011 11:43
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156268
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item