Kepastian Hukum Jangka Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Bagi Tenaga Kerja Asing Di Indonesia

Rahmah, HannaMessiah (2015) Kepastian Hukum Jangka Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Bagi Tenaga Kerja Asing Di Indonesia. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan segera diberlakukan, dimana ASEAN akan bertransformasi menjadi sebuah pasar tunggal sekaligus basis produksi. Salah satu elemen utama dari pemberlakuan MEA adalah adanya aliran bebas tenaga kerja terampil, yang berarti bahwa Indonesia harus bersiap-siap untuk serbuan tenaga kerja asing. Peraturan yang tegas dan mampu memberikan kepastian hukum benar-benar dibutuhkan terkait dengan serbuan tenaga kerja asing ini. Peraturan yang ada terkait dengan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu antara lain terdapat dalam pasal 59 ayat (4) Undang-undang Ketenagakerjaan, dimana dalam pasal tersebut diatur bahwa jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu paling lama adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun. Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permen TKA) mengatur bahwa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. RPTKA adalah salah satu dasar penerbitan Visa bagi tenaga kerja asing, dan juga mempengaruhi jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Pertentangan antara kedua ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana kepastian hukum jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu bagi tenaga kerja asing di Indonesia? 2. Peraturan mana yang seharusnya dirujuk oleh para pemberi kerja dan tenaga kerja asing dalam menentukan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu bagi tenaga kerja asing di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana legal issue yang diangkat adalah pertentangan peraturan yang ada dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Analisis dengan menggunakan teori kepastian hukum dari Lon L. Fuller menunjukkan tidak adanya kepastian hukum akibat adanya pertentangan ketentuan antara Undang-undang Ketenagakerjaan dan Permen TKA. Pertentangan peraturan tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan teori hierarki perundang-undangan dari Hans Kelsen dan Nawiasky, yang kemudian disesuaikan dengan hierarki perundang-undangan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasil analisis dengan menggunakan teori hierarki perundang-undangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan jenjang antara Undang-undang Ketenagakerjaan dengan Permen TKA sehingga digunakan asas preverensi Lex superiori derogat legi inferiori, dimana peraturan yang lebih tinggi jenjangnya mengesampingkan peraturan yang berada pada jenjang lebih rendah. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian tesis ini adalah sebagai berikut: iii 1. Hasil analisis menurut teori kepastian hukum Lon L. Fuller yang menunjukkan bahwa setidaknya ada 2 (dua) dari 8 (delapan) syarat kegagalan pembentukan peraturan perundangan yang terpenuhi. Terpenuhinya persyaratan tersebut yang disebabkan adanya konflik peraturan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. 2. Hasil analisis berdasarkan teori hierarki perundang-undangan dari Hans Kelsen dan Hans Nawiasky, serta merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menunjukkan bahwa Permen TKA berada di jenjang yang lebih rendah daripada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Asas preverensi yang dapat diterapkan dalam perbedaan jenjang tersebut adalah Lex superiori derogat legi inferiori, yang berarti bahwa peraturan yang jenjangnya lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang jenjangnya lebih rendah. Dengan demikian maka peraturan yang seharusnya dirujuk dalam menentukan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu bagi tenaga kerja asing adalah pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/344.016 2/RAH/K/2015/041505894
Subjects: 300 Social sciences > 344 Labor, social service, education, cultural law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 05 Oct 2015 16:06
Last Modified: 05 Oct 2015 16:06
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156246
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item