Prastyawan, Ragil (2017) Tinjauan Yuridis Bentuk Usaha Tetap Penyedia Layanan Aplikasi Dan Konten Berbasis Internet Yang Beroperasi Di Indonesia. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Badan usaha asing asing sebagai penyedia layanan aplikasi dan atau konten berbasis internet di Indonesia, perusahaan tersebut hanya sebagai dependent agent atau representative office. Perusahaan tersebut hadir secara virtual dalam menjalankan kegiatan usahanya melalui aplikasi dan kontennya melalui internet. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan informatika telah mengatur adanya perusahaan tersebut di Indonesia. Peraturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan atau Konten Melalui Internet, dalam surat edaran tersebut telah diatur bahwa penyediaan layanan aplikasi dan atau konten berbasis internet dapat disediakan oleh badan usaha asing dengan ketentuan wajib mendirikan bentuk usaha tetap di Indonesia berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan. Pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2016 terdapat suatu bidang usaha yaitu komunikasi dan informatika, merupakan dalam kategori bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu. Melihat hal tersebut maka badan usaha asing tersebut dapat menanamkan modalnya di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia. Hal tersebut menyebabkan permasalahan mengapa pemberlakuan bentuk usaha tetap pada perusahaan asing penyedia layanan aplikasi dan atau konten berbasis internet berdasarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 dan apa bentuk badan usaha yang tepat untuk perusahaan asing penyedia layanan aplikasi dan atau konten berbasis internet yang beroperasi di Indonesia. 1 Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang 2 Dosen Pembimbing I, Dosen Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Brawija Malang 3 Dosen Pembimbing II, Dosen Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Brawija Malang 3 Untuk menjawab penelitian diatas, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian yang berjenis yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statutate approach) untuk dapat menganalisis bidang usaha bentuk usaha tetap pada perusahaan penyedia layanan aplikasi dan atau konten berbasis internet dalam surat edaran Kemenkominfo, serta juga pendekatan konsep (conseptual approach) untuk dapat menghasilkan suatu perbaikan. penyedia layanan aplikasi dan konten berbasis internet yang telah diberlakukan dengan bentuk usaha tetap pada badan usaha asing di Indonesia berdasarkan surat edaran menteri, pada pendekatan kasus (case approach) untuk mentelaah kasus yang sedang dihadapi yaitu pemberlakuan bentuk usaha tetap pada perusahaan penyedia layanan aplikasi dan atau konten berbasis internet dalam surat edaran Kemenkominfo, serta juga pendekatan konsep (conseptual approach) untuk dapat menghasilkan suatu perbaikan. Berdasarkan hasil penelitian, bidang usaha penyedia layanan aplikasi dan atau konten berbasis internet yang dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 poin 5.1.1 dan 5.1.2 dapat dikategorikan pada sektor komunikasi dan informatika dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, merupakan bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu yang dimaksud Pasal 6 sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tercantum dalam lampiran III yaitu sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan konten dan dapat juga penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Maka, pemberlakuan bentuk usaha tetap bagi perusahaan badan hukum asing sebagai penyedia layanan aplikasi dan atau konten berbasis internet di Indonesia tidaklah tepat karena perusahaan tersebut dapat menanamkan modalnya di Indonesia dengan mendirikan Perusahaan di Indonesia dengan badan hukum Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan Pada Pasal 5 ayat (2) disebutkan penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/343.099 45/PRA/t/2017/041704513 |
Subjects: | 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 20 Jun 2017 07:58 |
Last Modified: | 20 Jun 2017 07:58 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156233 |
Actions (login required)
View Item |