Harmonisasi Pengaturan Jual Rugi Dalam Perspektif Hukum Antidumping Dan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia

Febriana, LusyKurnia (2016) Harmonisasi Pengaturan Jual Rugi Dalam Perspektif Hukum Antidumping Dan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Indonesia meratifikasi ketentuan “Agreement Establishing WTO termasuk ketentuan Antidumping, yang dituangkan dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing WTO. Materi tentang jual rugi, yaitu dumping disisipkan dalam hukum nasional pada Undang-undang kepabeanan (pasal 18 dan 19). Disatu sisi UU persaingan usaha mengatur pula jual rugi, yaitu predatory pricing. Jual rugi, baik dumping dan predatory pricing mengatur obyek yang sama yang berimplikasi pada adanya dua lembaga berbeda yang memiliki kewenangan yang sama untuk menyelesaikan permasalahan jual rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha asing di Indonesia. Adanya dua aturan dan dua lembaga dalam pengaturan jual rugi di Indonesia menimbulkan tumpang tindih pengaturan yang mempengaruhi kepastian hukum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi Pertama, mengapa rumusan mengenai Predatory Pricing menjadi salah satu subtansi yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat? Kedua, bagaimana mengharmoniskan pengaturan jual rugi dalam perspektif hukum Antidumping (Agreement on Implementation of Article VI of GATT 1994 atau Antidumping Code 1994) dan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999)? Ketiga,bagaimana seharusnya pengaturan jual rugi dalam perspektif hukum Antidumping (Agreement on Implementation of Article VI of GATT 1994 atau Antidumping Code 1994) dan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999) agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) pengaturan? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan historis dan pendekatan komparatif. Hasil pembahasan (1) predatory pricingmerupakan materi baru yang diusulkan oleh pemerintah dalam RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai tindak lanjut Indonesia meratifikasi Agreement Establishing The World Trade Organization yang didalamnya terdapat pengaturan Antidumping Code 1994, materi predatory pricing dimasukan dalam RUU ini dengan pertimbangan untuk menghadapi barang-barang impor yang dapat mengganggu perusahaan dalam negeri yang merupakan permasalahan antidumping, (2) Harmonisasi hukum pengaturan jual rugi mengacu pada Peraturan Perundang-undangan dengan membentuk suatu rumusan tentang jual rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha asing dalam suatu undang-undang khusus; mengacu pada pengertian dan ruang lingkup tindakan jual rugi, baik dumping maupun predatory pricing yang dilakukan oleh pelaku usaha asing di Indonesia; mengacu pada keterpaduan lembaga dengan membentuk satu lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan untuk dapat menangani permasalah jual rugi, baik dumping maupun predatory pricing yang dilakukan oleh pelaku usaha asing di Indonesia dan mengacu pada upaya unifikasi pada pengaturan jual rugi, baik dumping dan predatory pricing yang dilakukan oleh pelaku usaha asing di Indonesia. (3) pengaturan jual rugi kedepan menggunakan konsep Pengaturan Jual Rugi dalam Perspektif Hukum Antidumping dan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia melalui konsep One Regulation and One Body.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/343.087/FEB/h/2016/041611109
Subjects: 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 18 Jan 2017 10:01
Last Modified: 18 Jan 2017 10:01
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156226
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item