Sari, NiKadekNilaKusuma (2016) Kekuatan Hukum Transaksi Elektronik Yang Disertifikasi Oleh Notaris (Cyber Notary). Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Latar belakang dari penulisan tesis ini adalah dari adanya ketidakharmonisan antara Pasal 15 ayat (3) khususnya mengenai kewenangan Notaris dalam mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary) dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan juga ketidakjelasan pengaturan Pasal 15 ayat (3) tersebut yang menyebabkan multitafsir sehingga timbul keragu-raguan dan ketidakpastian hukum. Hal inilah yang mendorong Penulis untuk mengangkat judul penelitian tesis ini untuk diteliti lebih lanjut. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab 2 (dua) permasalahan yang telah dirumuskan oleh Penulis berdasarkan latar belakang yang sudah dijabarkan di atas, yaitu : (1) Apakah transaksi elektronik yang disertifikasi oleh Notaris (cyber notary) memiliki kekuatan hukum seperti akta autentik ?, (2) bagaimanakah tanggung jawab Notaris dalam mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary) ? Tujuan dari penelitian adalah (1) untuk mengetahui dan menganalisis apakah transaksi elektronik yang disertifikasi oleh Notaris (cyber notary) memiliki kekuatan hukum seperti akta autentik, dan (2) untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab Notaris dalam mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary). Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang telah dikumpulkan Penulis melalui studi kepustakaan, yang digunakan dalam tesis ini adalah bahan hukum primer yang terdiri atas peraturan perundang-undangan yang terkait, bahan hukum sekunder terdiri atas : literatur-literatur yang memuat doktrin maupun pandangan-pandangan para ahli, dan bahan hukum tersier yang terdiri atas : kamus-kamus hukum maupun artikel yang penulis dapatkan dari internet. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum, teori pembuktian, dan teori pertanggungjawaban. Teori kepastian hukum dan teori pembuktian digunakan untuk menganalisis permasalahan pertama, sedangkan teori pertanggung jawaban digunakan untuk menganalisis permasalahan yang kedua. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Transaksi elektronik yang disertifikasi oleh Notaris tidak memiliki kekuatan hukum seperti akta autentik melainkan memiliki kekuatan hukum seperti akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris (2) Tanggung jawab Notaris dalam mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (Cyber Notary) adalah tanggung jawab sebatas fungsi v untuk melegalisasi transaksi elektronik tersebut. Notaris hanya dapat dimintai pertanggung jawaban perdata apabila terbukti bahwa Notaris dalam menjalankan kewenangannya melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi para pihak, sehingga pihak yang mengalami kerugian dapat mengajukan tuntutan penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga terhadap Notaris atau bisa disebut dengan tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability based on fault).
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/343.081 142/SAR/k/2016/041611122 |
Subjects: | 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 25 Jan 2017 09:33 |
Last Modified: | 25 Jan 2017 09:33 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156225 |
Actions (login required)
View Item |