Analisis Yuridis Pemasaran Produk Asuransi Kesehatan Melalui Telemarketing Dalam Kerjasama Bancassurance

Andansari, PutriAmalia (2016) Analisis Yuridis Pemasaran Produk Asuransi Kesehatan Melalui Telemarketing Dalam Kerjasama Bancassurance. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pemasaran produk asuransi kesehatan melalui telemarketing merupakan salah satu saluran distribusi yang digunakan perusahaan asuransi dan bank untuk memasarkan produk asuransi dalam kerjasama Bancassurance. Selain potensi dan prospek yang timbul dari pemasaran produk asuransi melalui telemarketing, saluran distribusi ini juga menimbulkan beberapa permasalahan salah satunya adalah permasalahan rahasia bank. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 mengenai Penerapan Manajemen Resiko Pada Bank Yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran Dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance) terdapat 3 (tiga) model bisnis kerjasama Bancassurance yaitu: 1) referensi; 2) kerjasama distribusi; dan 3) integrasi produk. Salah satu bentuk kerjasama Bancassurance adalah telemarketing yang dalam pelaksanaannya wajib mematuhi ketentuan penggunaan data nasabah sebagaimana dinyatakan dalam Butir II.B.3 Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP yang mewajibkan bank untuk memperoleh persetujuan tertulis dari nasabah sebelum bank memberikan dan/atau menyediakan data nasabah kepada perusahaan asuransi mitra bank. Apabila bank dan perusahaan asuransi bekerjasama dalam bentuk referensi tidak dalam rangka produk bank dimana ada penyediaan data nasabah kepada perusahaan asuransi mitra bank, bank hanya dapat melakukan hal tersebut untuk data nasabah atas nasabah-nasabah yang telah memberikan persetujuan tertulis kepada bank bahwa datanya dapat diberikan kepada pihak lain diluar badan hukum bank untuk tujuan komersial. Model bisnis kerjasama distribusi lebih aman untuk dilakukan antara bank dan perusahaan asuransi karena tidak ada data nasabah yang disediakan atau diberikan kepada perusahaan asuransi. Mekanisme yang sama juga berlaku untuk kerjasama dengan model bisnis integrasi produk. Bancassurance adalah produk asuransi yang dikembangkan dan didistribusikan melalui jaringan bank. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 menjadi payung hukum bagi kegiatan Bancassurance di Indonesia, aturan terkait lain dari Surat Edaran Otorisasi Jasa Keuangan Nomor. 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan. Ketentuan ini menentukan kerjasama distribusi pemasaran produk asuransi dengan cara memberikan penjelasan mengenai produk asuransi secara langsung kepada nasabah. Penjelasan dari bank dapat dilakukan melalui tahap tatap muka dengan nasabah dan/atau dengan menggunakan sarana komunikasi (telemarketing), termasuk surat, media elektronik dan website bank. Penggunaan sarana komunikasi telepon dan pesan singkat (SMS). Perjanjian asuransi antara penanggung dengan tertanggung terbentuk ketika penawaran produk asuransi (offering) yang dilakukan melalui telepon diterima oleh tertanggung (acceptance) yang ditandai dengan kata sepakat dari tertanggung. Adanya kesepakatan penanggung dengan tertanggung ini memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, asas konsensualisme serta Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Untuk memeriksa keabsahan perjanjian asuransi yang terbentuk dalam proses telemarketing dapat dipastikan dengan mengujikannya terhadap 4 (empat) syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum v Perdata. Rekaman suara atau Voice Recording System (VRS) dan/atau hasil rekamannya merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan kekuatan pembuktian VRS atau rekaman suara juga diperkuat oleh ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP dan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Perkembangan sarana komunikasi dan teknologi memberikan dampak kemajuan dalam sektor bisnis, penggunaan media teknologi pada kegiatan pemasaran dapat dilakukan dari jarak jauh, tanpa harus bertemu langsung dengan calon konsumennya. Perbankan dalam menjalin aktivitas kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi (Bancassurance) dengan menggunakan sarana komunikasi (telemarketing). Penawaran produk kepada nasabah telah meresahkan masyarakat (nasabah) akibat bunyi dering telepon yang mengganggu dan menyita waktu dan aktivitas kerja nasabah. Diperlukan penyempurnaan aturan oleh Bank Indonesia dan Otorisasai Jasa Keuangan mengantisipasi meningkatnya pemasaran produk bancassurance untuk memberikan perlindungan konsumen (nasabah). Persoalan hukum yang perlu dikaji bagaimana konsekuensi hukum rekaman pembicaraan telepon antara bank dengan nasabah, kedudukan dan kekuatan hukum sebagai alat bukti bagi para pihak di pengadilan.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/343.08/AND/a/2016/041611612
Subjects: 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 24 Jan 2017 14:01
Last Modified: 24 Jan 2017 14:01
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156221
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item