Nadiyah (2016) Akibat Hukum Perubahan Desa Menjadi Kelurahan Atas Tanah Bengkok Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada tesis ini penulis mengangkat tentang perubahan desa menjadi kelurahan desa dapat berubah menjadi kelurahan seperti yang disebutkan dalam pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (LN 2014-7, TLN 5495). Perubahan itu juga harus mendapat persetujuan dari warga yang berada di desa tersebut, maka dari itu sebagai warga di desa yang mereka tinggali harus benarbenar memikirkan bagaimana dampaknya perubahan status tersebut, karena setelah perubahan maka kepala desa dan perangkat desa akan diberhentikan secara baik-baik oleh bupati atau walikota pemerintah daerah tersebut. Berbicara mengenai perubahan desa menjadi kelurahan tentu saja ada sebab dan akibatnya, yang mana selain mempengaruhi status desa juga mempengaruhi seluruh barang milik desa, termasuk aset desa pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Meninjau tentang kedua pasal tersebut diatas, terkait perubahan desa menjadi kelurahan maka ketika sudah tidak ada desa bagaimana desa asetnya, secara tidak langsung aset desa termasuk tanah bengkok menjadi tanah negara, sedangkan pemerintah kota dalam pasal tersebut menyebutkan menjadi kekayaan atau asetnya, maka hal ini konsepnya bagaimana akan mempunyai kekuatan hukum atas aset pemerintah kota tersebut. Sehingga penulis tertarik mengkaji lebih dalam dengan mengangkat rumusan masalah yaitu : 1) Apa akibat hukum perubahan desa menjadi kelurahan terhadap tanah bengkok ? 2) Bagaimana konsep aturan hukum tentang tanah bengkok yang akan datang? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan penelitian hukum normatif (normative legal research), jenis pendekatan Pendekatan Konsep (Conseptual Approach), untuk memahami konsep aturan hukum tentang tanah bengkok untuk kedepannya. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian hukum normatif yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari sumber kepustakaan. Dari hasil penelitian diatas penulis memperoleh jawaban yaitu : Rumusan masalah 1) yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 bagi desa yang berubah menjadi kelurahan maka hak pakai desa atas tanah bengkok berubah menjadi hak pakai kelurahan tersebut, dikonversi menjadi aset atau kekayaan pemerintah daerah kabupaten atau kota, dasar hukumnya pasal 11 ayat 2 Undang- Undang nomor 6 tahun 2014. Rumusan masalah 2) hal ini pemerintah daerah kabupaten atau kota harus memohon permohonan hak agar bekas aset desa menjadi asetnya dengan cara permohonan hak kepada pejabat yang berwenang atas tanah yaitu dengan hak pakai bukan menjadi hak milik. Apabila dikabulkan maka bekas tanah bengkok tersebut kepunyaan pemerintah daerah kabupaten atau kota dengan cara hak pakai, setelah pemerintah kota mempunyai hak pakai maka menjadi aset pemerintah daerah kota atau kabupaten, maka aset tersebut akan mempunyai kekuatan hukum atas haknya setelah berubahnya desa menjadi kelurahan. iv Saran dari penulis Hak Pakai yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah, dapat dilihat dalam beberapa aspek. Pertama, aspek penggunaan tanahnya, Hak Pakai ini dipergunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah, kedua, aspek masa penguasaan tanahnya, Hak Pakai ini tidak berjangka waktu tertentu, melainkan berlaku selama tanahnya dipergunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya, dan yang permasalahan kedua pemerintah daerah kabupate atau kota harus mengajukan permohonan hak pakai agar asetnya mempunyai kekuatan hukum setelah adanya perubahan tersebut.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/343.074 5/NAD/a/2016/041611143 |
Subjects: | 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 26 Jan 2017 08:17 |
Last Modified: | 26 Jan 2017 08:17 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156207 |
Actions (login required)
View Item |