Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Dirugikan Akibat Penggunaan Kosmetik Tanpa Izin Edar (Studi di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda)

Purwanti, EdangSiskaliaEndah (2013) Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Dirugikan Akibat Penggunaan Kosmetik Tanpa Izin Edar (Studi di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dewasa ini bidang ekonomi dan perdagangan mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan kemajuan pembangunan dan kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan. Segala sesuatu yang terjadi dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari tidak pernah lepas dari transaksi perdagangan, dimana masyarakat selaku pemakai barang dan jasa selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sesuai dengan tuntutan zaman. Dalam kegiatan bisnis terdapat hubungan yang saling membutuhkan atau saling bergantung ( interdependen ) antara pelaku usaha dan konsumen, dimana pelaku usaha memiliki kepentingan untuk memperoleh laba atau profit yang berasal dari transaksi dengan konsumen, sedangkan konsumen memiliki kepentingan untuk memperoleh kepuasan melalui pemenuhan kebutuhan hidupnya terhadap produk barang dan jasa tertentu yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya, masyarakat harus menyadari hak dan kewajibannya sebagai konsumen agar dapat terhindar dari barang dan jasa yang tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu diperlukan suatu perlindungan hukum yang dapat memberikan jaminan bagi konsumen apabila hak-haknya dilanggar. Beberapa tahun belakangan, komoditas yang sedang marak dipasarkan oleh produsen adalah kosmetik, mulai dari berbagai macam sediaan atau jenis dengan merk ternama ataupun kosmetik yang berupa krim pemutih yang lebih dikenal dengan istilah krim racikan. Krim ini diklaim sebagai racikan apoteker sebuah klinik kecantikan yang kerap tidak dicantumkan nama produk, nomor izin edar, komposisi bahan, batas waktu penggunaan dan penandaan lain yang berkaitan dengan keamanan dan mutu krim tersebut. Krim ini mudah didapat melalui media jejaring sosial atau lebih dikenal dengan istilah online shop maupun dijual bebas di beberapa salon kecantikan dan dirumah-rumah tertentu. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan ibu Yanti Wijaya selaku Kasi Layanan dan Informasi Konsumen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda, krim racikan pada dasarnya diracik untuk pasien dengan indikasi tertentu dan biasanya hanya berlaku untuk satu orang dan harus berada dibawah pengawasan dokter secara langsung, mengingat kondisi kulit setiap orang berbeda-beda dan tidak dapat diedarkan atau dijual secara luas. Berdasarkan data dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda, diperoleh informasi bahwa di Kota Samarinda terdapat 166 sarana distribusi kosmetik dan pada tahun 2011 telah dilakukan pemeriksaan pada 106 sarana dengan hasil 58 sarana memenuhi ketentuan dan 48 sarana tidak memenuhi ketentuan karena menjual kosmetik tanpa izin edar maupun kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Dari pemeriksaan rutin terhadap sarana distribusi kosmetika di tahun 2011 berdasarkan uji sampel, ditemukan 2 sampel krim pemutih yang mengandung merkuri. Hal ini tidak sebanding dengan jumlah pengaduan mengenai kerugian yang ditimbulkan akibat pengguaan krim pemutih racikan yang disampaikan kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda, padahal berdasarkan data yang berhasil dihimpun disalah satu klinik kecantikan di Samarinda, setiap bulannya kurang lebih terdapat 30 kunjungan pasien yang terindikasi mengalami kerugian akibat penggunaan krim racikan dan berdasarkan wawancara dengan 20 orang responden pengguna krim racikan maupun krim tanpa izin edar yang terdiri dari berbagai kalangan, 15 orang diantaranya pernah mengalami dampak negatif akibat penggunaan krim tersebut sedangkan 5 orang diantaranya merasa tidak mengalami masalah dalam penggunaannya. Hasil wawancara dengan konsumen pengguna krim racikan dan pengalaman pribadi yang dialami oleh penulis menunjukan bahwa dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan krim racikan secara bebas cukup mengkhawatirkan diantaranya jerawat, rasa gatal, kulit memerah, pengelupasan kulit, timbulnya flek atau noda hitam dan penipisan kulit wajah. Fakta yang diperoleh penulis dilapangan, dari 20 orang responden pengguna krim racikan atau krim tanpa izin edar, 5 orang diantaranya mengatakan tidak mengalami permasalahan apapun pada saat menggunakannya, namun pada kenyataannya kulit wajah mereka terlihat memerah dan terkelupas. Pada saat penulis melakukan tanya jawab secara lebih lanjut, dikatakan bahwa pengelupasan dan kemerahan pada kulit juga disertai dengan rasa perih dan gatal namun hal tersebut terjadi bukan karena krim tersebut tidak baik untuk digunakan, melainkan sebagai reaksi pergantian sel-sel kulit yang telah mati ke sel kulit yang baru. Pada dasarnya sebagian dari responden pengguna krim ini mengetahui bahwa krim yang mereka gunakan tidak terdaftar di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan sebab tidak satupun yang mencantumkan nomor registrasi, cara penggunaan pada kemasan produk, komposisi bahkan ada yang sama sekali tidak mencantumkan label/penamaan apapun. Namun hal ini tidak menjadi permasalahan bagi mereka sebab nyatanya krim tersebut mampu memutihkan wajah dalam waktu yang singkat. Dikemukakan pula bahwa krim-krim tersebut tidak didaftarkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan karena proses pendaftarannya yang terlalu rumit memakan banyak waktu dan biaya yang besar, selain itu bahan dasar pembuatan krim juga dklaim murni berbahan dasar herbal alami dan tidak mengandung bahan kimia. Melihat dampak negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan krim racikan atau krim tanpa izin edar secara bebas, masyarakat harus menyadari hak dan kewajibannya sebagai konsumen agar mendapatkan perlindungan hukum apabila timbul kerugian akibat penggunaan krim yang beredar luas di pasaran. Dalam hal ini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan memiliki peranan penting dalam pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dimana setiap obat dan makanan sebelum beredar dipasaran harus dilakukan pengujian kelayakan sebelum akhirnya dinyatakan layak diedarkan ke masyarakat luas.

English Abstract

Todays trade and economy has developed very rapidly in line with the progress of development and progress in various aspects of life. Everything that happens in the business needs of everyday life can never be separated from trade transactions, in which the public as users of goods and services always strive to meet their needs in accordance with the demands of the times. In business activity there is a relationship of mutual need or interdependent (interdependence) between businesses and consumers, where businesses have an interest to make a profit or profit derived from a transaction with the consumer, while the consumer has an interest to obtain satisfaction through the fulfillment of their needs for products certain goods and services produced by businesses. In an effort to meet their needs, people should be aware of their rights and responsibilities as consumers in order to avoid the goods and services that do not meet the requirements. Therefore we need a legal protection that can provide assurance to consumers when their rights are violated. In recent years, emerging commodity is marketed by cosmetic manufacturers, ranging from a variety of dosage or type of the top brand cosmetics in the form of creams or whitening is better known as cream concoction. This creamy concoction claimed as a clinical pharmacist beauty that often did not include the name of the product, the marketing authorization number, composition, expiry date and other markings associated with the safety and quality of the cream. This cream is easily available through social networking media or better known as an online shop and sold freely in some beauty salons and certain home-home. Based on the results of interviews with Yanti Wijaya, head of consumer information services section of Center for Drug and Food in Samarinda, creamy concoction is basically formulated for patients with specific indications and are usually only valid for one person and must be under the direct supervision of a doctor, considering the condition of the skin every person is different and can not be distributed or sold widely. Based on data from the Center for Food and Drug Administration in Samarinda, obtained information that there are 166 in the city of Samarinda and cosmetics distribution facilities in 2011 has been examined at 106 facilities with the means to comply with the results of 58 and 48 facilities did not meet the requirements for selling cosmetics without permission on or cosmetics that contain hazardous materials. Routine inspection of the means of distribution of cosmetics in the year 2011 based on the sample test, found 2 samples of bleaching creams containing mercury. It is not proportional to the number of complaints regarding the loss caused by lightening cream concoction that was delivered to the Center for Food and Drug Control in Samarinda, but based on the data that have been collected in one beauty clinic in Samarinda, every month there are approximately 30 patient visits indicated experiencing losses due to the use of cream concoction and is based on interviews with 20 respondents and creamy concoction of cream users without permission on a diverse mixture of people, 15 of whom had experienced negative effects due to the use of the cream while 5 of them was not having problems in its use. The results of interviews with consumers of cream concoction and personal experience that experienced by the authors showed that the impact caused by the use of cream concoction liberally quite alarming among acne, itching, redness, peeling skin, the emergence of black spots or stains, and thinning skin. Facts obtained by the authors in the field, of the 20 respondents User illegal cream, 5 of them say do not experience any problems when using it, but in fact their skin look red and flaky. At the time the authors conducted further questioning, said that the flaking and redness of the skin is also accompanied with the pain and itching, but it happens not because the cream is not good to use, but as a reaction to the turn skin cells into cells that have died The new skin. Basically most of these creams user respondents know that the cream they use is not listed in the Center for Food and Drug Administration for none that include registration number, how to use on product packaging, composition and some have no label at all/any naming. But this is not a problem for them because in fact it is able to whiten face cream in a short time. Noted also that these creams are not registered and Drug Administration Center for Food for the registration process is too complicated and time consuming huge cost, in addition to the manufacture of the cream also dklaim pure natural herbal-based and do not contain chemicals. Looking at the negative impact caused by the use of cream or cream concoction on freely without permission, the public should be aware of their rights and responsibilities as consumers in order to gain legal protection if losses arising from the use of creams which circulated widely on the market. In this case the Center for Food and Drug Administration has an important role in the food and drug supervision in accordance with the statutory provisions in force in which each drug and food before in the market to do a feasibility test before being declared eligible to be circulated to the wider community.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/343.071/PUR/p/041309098
Subjects: 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 18 Mar 2014 09:19
Last Modified: 18 Mar 2014 09:19
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156201
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item