Mashuri, Imam (2016) Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Pewarisan Hak Atas Tanah Menurut Adat Bali Khususnya Di Kabupaten Gianyar. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Hukum waris di Indonesia masih bersifat majemuk, kemajemukan ini terjadi karena di Indonesia belum mempunyai Undang-undang Hukum Waris Nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan belum adanya Undang-undang tersebut, di Indonesia masih diberlakukan 3 (tiga) sistem hukum kewarisan yakni hukum kewarisan KUH Perdata, Islam, dan Adat. Berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setiap pelaksanaan peralihan hak atas tanah/atau bangunan adalah objek pajak. Sebagai objek pajak, peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak dari kedua sisi, yaitu dari sisi penjual dan pembeli. Bagi pihak penjual dikenakan pajak penghasilan (yang selanjutnya disingkat PPh) yang diperoleh dari penjualan tanah dan/atau bangunan. Sementara itu bagi pihak pembeli dikenakan pajak yang berupa bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (yang selanjutnya disingkat dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan). Pembayaran pajak yang menyangkut PPh dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan adalah jual beli tanah yang ada haknya, perwarisan dan wasiat. Pemerintah daerah senantiasa berusaha menghimpun dana untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pembelanjaan pelayanan bagi masyarakat yang terus menerus meningkat. Pelayanan tersebut tidak saja terbatas di kota-kota besar, akan tetapi harus juga meliputi pelosok-pelosok desa. Kebutuhan atas pelayanan tersebut, yang merupakan pengeluaran pemerintah, akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan urbanisasi vi yang sangat besar.Atas dasar hal tersebut Daerah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan memungut pajak BPHTB per 1 Januari 2010 sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Fungsi dan manfaat BPHTB terdapat perolehan hak atas tanah melalui perwarisan antara lain untuk meningkatkan PAD. Dengan terbitnya Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah kini mempunyai tambahan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari Pajak Daerah, sehingga saat ini Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari sebelas jenis pajak, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sehingga BPHTB bermanfaat dan berfungsi meningkatkan PAD Kabupaten/Kota. Kata kunci:Bea Perolehan, Hak Atas Tanah, Bangunan
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/343.054/MAS/b/2016/041611111 |
Subjects: | 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 25 Jan 2017 13:53 |
Last Modified: | 25 Jan 2017 13:53 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156192 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |