Arif, MuhammadFatkhul (2016) Makna Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pengadaan tanah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka ditujukan untuk kepentingan umum, maka memberikan makna tentang kepentingan umum bukanlah hal yang mudah, sehingga apabila tidak diatur secara tegas akan menimbulkan multitafsir yang akan berdampak pada ketidakpastian hukum dan rawan akan tindakan sewenang-wenang dari pejabat terkait. Tidak definitifnya definisi kepentingan umum ini, dalam aplikasinya membawa dampak negatif terhadap rawannya pelanggaran terhadap hak-hak atas tanah masyarakat, terutama masyarakat yang terkena dampak kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum. Hal ini dapat terlihat dengan banyaknya penolakan yang dilakukan oleh masyarakat sehubungan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pemberlakuan peraturan perundang-undangan pengadaan tanah yang terbaru yakni UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, apakah mengatur mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau kepentingan pembangunan, karena di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Tanah untuk Kepentingan Umum terdapat salah satunya adalah Jalan Tol. Oleh karena substansi pengadaan tanah untuk pembangunan termasuk ke dalam ranah hukum privat, bukan ke dalam ranah hukum publik seperti yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012. Satu sisi kehendak negara yang direpresentasikan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan masyarakat melalui pelaksanaan pembangunan, sesungguhnya merupakan kegiatan yang sesuai amanat Undang-Undang Dasar Nrgara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, jika dicermati secara kritis sesungguhnya yang dimaksud pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum khususnya Jalan Tol diinterprestasikan sepihak oleh Pemerintah sebatas sebagai dan dianalogikan dengan kepentingan pembangunan Menjadi permasalahan mengenai makna kepentingan umum, apabila suatu kegiatan sudah terwujud dan ternyata kemanfaatannya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat. Pembangunan Infrastruktur misal jalan tol merupakan hal penting yang sangat strategis. Oleh karena itu perlu didukung dengan landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan. Pada hakekatnya pembangunan infrastruktur adalah pembangunan dari masyarakat, yang hak atas tanahnya dibebaskan dan kelak dapat digunakan oleh masyarakat yang memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung dari keberadaan jalan tol tersebut. Tampaknya manfaat jalan tol bagi masyarakat lebih mendapat perhatian dari pada masyarakat yang hak atas tanahnya dibebaskan untuk keperluan itu. Perlu disadari bahwa hak seseorang atas tanah merupakan hak ekonomi yang dijamin di dalam Pasal 28 H ayat (4), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ahun 1945. Apabila dalam mengartikan kepentingan umum lebih menekankan kepada jenis daripada kepentingan umum, maka berlakunya UU No. 2 tahu 2012 tidak luwes, artinya apabila pemerintah akan membutuhkan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam vi ketentuan tersebut, dan kalau tidak disebutkan dalam jenis kepentingan umum tentu tidak bisa dilaksanakan karena akan bertabrakan dengan norma hukum, bahkan bisa dianggap perbuatan melanggar hukum. Masih banyak timbul perdebatan di masyarakat apakah pengadaan tanah untuk kepentingan komersial itu termasuk kepentingan umum? Karena masyarakat masih mempunyai anggapan bahwa kepentingan komersial bukan termasuk kepentingan umum, karena lebih mengutamakan sifat komersial daripada sifat sosialnya. Secara apriori kegiatan pembangunan jalan tol dengan menarik tarif bagi pengguna jalan tol tersebut merupakan kegiatan bisnis yang dapat dikatakan terdapat unsur yang bersifat komersial. Sebenarnya pembangunan jalan tol tersebut merupakan bisnis yang terdapat kaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak kepada kesejahteraan umum. Prinsip kepentingan umum adalah kesejahteraan masyarakat luas. Dampak pertumbuhan ekonomi dan segala aktifitasnya akan membawa kesejahteraan umum, dengan demikian kebutuhan bisnis dapat diklasifikasikan sebagai kepentingan umum.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/343.025 2/ARI/m/2016/041611156 |
Subjects: | 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 26 Jan 2017 10:36 |
Last Modified: | 26 Jan 2017 10:36 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156177 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |