Arrsa, RiaCasmi (2012) Rekonstruksi Paradigmatik Negara Hukum Pancasila (Analisis Kritis Terhadap Perkembangan Dan Pengaturan Negara Hukum Dalam Konstitusi Indonesia). Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Perkembangan pengaturan negara hukum dalam konstitusi Indonesia berjalan sangat dinamis ditengah situasi perkembangan ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945. Di tengah pusaran perkembangan pemikiran global nampaknya Pancasila kian tidak mendapatkan tempat bagi tumbuh dan berkembangnya sebagai suatu sistem tata nilai dan filsafat yang telah di cetuskan oleh para pendiri bangsa tatkala NKRI di proklamasikan. berdasarkan uraian singkat tersebut sebagai bentuk ikhtiar dan kesungguhan dalam mengurai problematika kebangsaan maka sudah selayaknya mendudukkan Pancasila dalam konteks negara hukum sebagai dasar paradigmatik berhukum di tengah kondisi masyarakat yang plural dan multikultural. Berpangkal dari problematika tersebut maka penulis merumuskan beberapa permasalah antara lain 1). Bagaimana perkembangan dan karakteristik gagasan Negara Hukum dalam konteks studi ilmu hukum. 2) Bagaimana pengaturan konsep Negara Hukum dalam sejarah keberlakuan konstitusi di Indonesia. 3). Bagaimana model rekonstruksi paradigmatik Negara Hukum Pancasila (NHP) di masa yang akan datang. Dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan kajian kepustakaan dan teoritik antara laian teori rekonstruksi, teori paradigma, teori negara dan bernegara, serta teori konstitusi. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan beberapa pendekatan antara lain pendekatan perundangundangan, pendekatan sejarah, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Adapun hasil dan pembahasan dapat dijabarkan suatu bahwa dalam perkembangan studi ilmu hukum secara global mengalami dinamisasi pemikiran yang kompleks mengenai gagasan negara hukum baik gagasan negara hukum tipe rechtsstaat, rule of law, nomokrasi Islam, socialist- marxist, maupun tipe skandinavia. Adapun karakteristik masing-masing konsep pemikian antara lain: 1). Negara hukum (rechtsstaat), Berkembang di negara-negara kawasan Eropa dengan tradisi Civil law. Dalam perkembangannya di pengaruhi oleh pemikiran tentang kebebasan (liberalisme) dan kemerdekaan individu atas segala bentuk penderitaan dan pengekangan pemikiran oleh gereja yang ditandai dengan masa-masa rennaisance di Eopa maupun Aufklarung di Jerman. Adapun karakteristik pemikirannya adalah bersifat human oriented. Dalam tataran praksis cenderung struktural dengan prinsip-prinsip Rule by law, Formal legality, Democracy and legality, Individual rights, Right of Dignity, Welfarestate. 2). Negara hukum (rule of law), Berkembang dari tradisi common law di Inggris yang kemudian berkembang di berbagai kawasan eropa dan negara-negara anglo-saxon. merupakan mainstreem pemikiran yang dipengaruhi perkembangan dari tipe rechtstaat yang mana hukum hadir sebagai konsekuensi logis untuk melindungi kepentingan kelas. Corak penting dari pemikran rechtstaat dan rule of law adalah perlindungan terhadap hak-hak individu dan perspektif keadilan yang bersifat prosedural dan individual. Karakteristiknya bersifat human oriented. Cenderung struktural dan fungsional dengan prinsip-prinsip Rule by law, Formal legality, Democracy and legality, Individual rights, Right of Dignity, dan Socio Welfare, Persamaan yang sifatnya mendasar dan hakiki, jaminan kesejahteraan, ix
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/342.598/ARR/r/2012/041601601 |
Subjects: | 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Nur Cholis |
Date Deposited: | 01 Aug 2016 11:03 |
Last Modified: | 01 Aug 2016 11:03 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156170 |
Actions (login required)
View Item |