Pengusiran Imigran Pencari Suaka Oleh Angkatan Laut Australia Ke Wilayah Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional.

Aryanto, IsmuEdy (2015) Pengusiran Imigran Pencari Suaka Oleh Angkatan Laut Australia Ke Wilayah Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Berdasarkan praktek negara-negara pada umumnya, imigran yang mencari suaka diberikan pada orang-orang yang mengalami penganiayaan/persekusi atau ancaman persekusi atas dasar ras, agama, kewarganegaraan, keanggotaan dari suatu kelompok sosial tertentu, atau pendapat politik di negaranya. Setiap individu memiliki hak yang sama dalam mencari suaka dan tidak dikembalikan lagi ke tempat negara di mana dia akan kembali mendapatkan ancaman penganiayaan/persekusi. Sedangkan berdasarkan hukum internasional, dasar seseorang untuk memperoleh status sebagai pengungsi di suatu negara diatur dalam Konvensi tentang Status Pengungsi Tahun 1951 dan Protokol tentang Status Pengungsi Tahun 1967. Negara Australia merupakan salah satu negara yang menjadi tujuan para imigran pencari suaka, khususnya yang berasal dari negara-negara benua Asia. Para imigran pencari suaka lebih dominan dalam menuju negara yang dapat memberi harapan hidup lebih baik tersebut dengan menggunakan sarana laut, baik dengan perahu atau kapal sebagai media transportasi untuk menuju ke Australia. Kehadiran para pencari suaka sebagian besar tidak memiliki dokumen resmi ataupun visa perjalanan yang resmi sesuai dari negara tujuan. Konvensi tentang Status Pengungsi Tahun 1951 dan Protokol tentang Status Pengungsi Tahun 1967 telah diratifikasi oleh Negara Australia. Sebagai implementasi dari ratifikasi kedua instrumen tersebut, hukum nasional Australia yang mengatur mengenai masalah pemberian suaka atau status pengungsi ini adalah Undang-Undang Imigrasi Australia yaitu Immigration Act 1958. Namun sebagaimana yang dikatakan Perdana menteri terpilih Australia Tony Abbott telah menerapkan kebijakan baru yang ketat untuk mencegah pencari suaka masuk ke wilayah Australia melalui laut, yang telah diberlakukan sejak tanggal 18 September 2013. Kebijakan negara Australia berkaitan dengan imigran antara lain melakukan penggiringan kapal /perahu pembawa pencari suaka yang hendak ke Australia kembali masuk ke perairan Indonesia. Angkatan Laut negara tersebut akan dikerahkan untuk memaksa perahu-perahu kembali ke wilayah perairan Indonesia. Langkah tersebut diambil untuk mengatasi krisis kemanusiaan di Australia. Pemerintah Australia diminta membuat kebijakan jangka panjang mengenai keberadaan imigran yang terus bertambah. iv v Pemerintah Australia terikat pada kewajibaan didalam pasal 33 ayat (1) Konvensi Pengungsi. Pasal ini menyatakan bahwa negara yang telah meratifikasi Konvensi Pengungsi tidak diperbolehkan mengembalikan pengungsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, ke suatu tempat yang dapat mengakibatkan hidup dan kebebasan orang tersebut terancam (prinsip non-refoulement). Kewajiban terhadap prinsip non-refoulement ini juga juga berlaku bagi pemindahan seorang pengungsi ke negara ketiga, terlepas dari negara ketiga tersebut merupakan negara peratifikasi Konvensi Pengungsi atau bukan. Australia sebagai negara peratifikasi pengungsi harus memperhatikan apakah kewajiban terhadap prinsip non-refoulement tetap ditaati dalam merelokasi atau memindahkan pengungsi ke negara ketiga apabila di negara tersebut pengungsi tetap menghadapi bahaya penganiayaan. Dalam rangka menanggulangi permasalahan pencari suaka dan penyelundupan manusia di Indonesia secara komprehensip dengan melibatkan negara asal para imigran, tempat transit, dan negara tujuan. Untuk itu Pemerintah Indonesia memandang perlu dibentuknya suatu Tim Terpadu Penanggulangan Imigran Pencari Suaka dengan melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga terkait agar penanganannya dapat dilakukian secara terencana, terkoodinir, terkonsentrasi dan terarah dengan mengedepankan kepentingan negara Indonesia. Kapal-kapal pengangkut imigran pencari suaka yang masuk ke wilayah teritorial Indonesia karena diusir Angkatan Laut Australia dan masuknya kapal Australia yang menggiring dan mengawal kapal imigran tersebut, telah melanggar kedaulatan negara. Pemahaman kedaulatan negara berarti kekuasaan tertinggi yang menjadi sifat atau hakiki suatu negara. Dalam konteks hubungan internasional, prinsip kedaulatan negara memiliki kekuasaan atas suatu wilayah (teritorial) serta hak-hak yang kemudian timbul dari penggunaan kekuasaan territorial. Sebagai perwujudan negara yang berdaulat, maka dalam pelaksanaannya negara pantai mempunyai beberapa macam kewenangan yang diatur dalam Pasal 25 Konvensi 1982 antara lain : a. Negara Pantai dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam laut teritorialnya untuk mencegah lintas yang tidak damai; b. Dalam hal kapal menuju perairan pedalaman negara pantai mempunyai hak untuk mengambil langkah yang diperlukan guna mencegah pelanggaran apapun terhadap persyaratan yang telah ditentukan bagi masuknya kapal ke perairan pedalaman atau untuk melakukan persinggahan di pelabuhan; dan c. Tanpa diskriminasi terhadap kapal asing, dapat menangguhkan sementara bagian tertentu laut teritorialnya bagi lintas damai kapal asing apabila penangguhan demikian sangat diperlukan untuk perlindungan keamanannya, setelah diumumkan sebagaimana mestinya. Kapal angkatan laut Australia sebetulnya dapat memasuki laut teritorial Indonesia tanpa melakukan pelanggaran wilayah hanya jika; Australia memiliki izin atau persetujuan Indonesia dalam melakukan kegiatan penggiringan kapal. Pada kenyataannya, Australia tidak bersedia mengirimkan notifikasi untuk melaksanakan operasi penggiringan yang bertujuan pemulangan kapal atau memiliki persetujuan dari Indonesia. b. Kapal Australia dalam pelayarannya melakukan lintas damai. Berdasarkan pasal 8 dan pasal 18 UNCLOS di laut territorial dan perairan pedalaman , berlaku apa yang disebut lintas damai. Pengertian Lintas damai adalah navigasi yang dilakukan secara cepat dan terus menerus, tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman. Dalam aksi kapal-kapal Australia yang menggiring kapal sekoci yang membawa pencari suaka tersebut tidak dapat dikatagorikan kegiatan lintas damai. Indonesia sebagai negara pantai (coastal state) sesuai rezim hukum tata laut menurut UNCLOS 1982 mempunyai kedaulatan wilayah atas perairan pedalaman, laut teritorial dan perairan kepulauan sedangkan di kawasan ZEEI dan Landas Kontinen, Indonesia mempunyai hak berdaulat atau disebut juga kedaulatan atas sumber daya alam. Pengertian tersebut diatas dapat menggambarkan status hukum wilayah negara. Secara kontekstual status hukum wilayah negara tidak terpisah dengan batas wilayah negara itu sendiri. Persoalan batas maritim ini akan muncul karena wilayah negara itu akan berdampingan dengan wilayah negara lain yang berbeda kedaulatan atau yurisdiksinya atas batas maritim pada kawasan tertentu. Pasca kemerdekaan Timor Leste, garis batas laut antara Indonesia dengan Australia perlu penataan ulang kembali, walaupun persetujuan garis batas landas kontinen pernah dibuat pada tahun 1971 dan 1972, serta persetujuan garis batas ZEE pada tahun 1981. Pelaksanaan penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia dilakukan untuk memelihara keutuhan wilayah perairan Indonesia serta menjaga dan melindungi kepentingan nasional di laut. Sanksi atas pelanggaran kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, antara lain dapat dilakukan dengan memperingatkan kapal asing yang bersangkutan untuk segera meninggalkan perairan Indonesia, termasuk kapal perang angkatan laut Australia. Kapal Perang TNI Angkatan Laut dapat melakukan upaya yang diperbolehkan Undang Undang untuk memaksa Kapal Perang Asing segera meninggalkan wilayah perairan Indonesia, bilamana perlu dengan melakukan pengawalan hingga menuju Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Sebagai bentuk reaksi Pemerintah Indonesia atas tindakan Australia yang telah mendorong sekoci atau perahu penyelamat yang bermuatan pengungsi ke Perairan Indonesia yang digiring dengan pengawalan Kapal Angkatan Laut Australia, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota protesnya kepada Australia. Menteri Luar

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/342.083/ARY/p/2015/041507952
Subjects: 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 10 Nov 2015 14:34
Last Modified: 10 Nov 2015 14:34
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156161
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item