Anwar, Khairil (2011) Pemberian Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Orang Asing, Perspektif Hukum Keimigrasian. Magister thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dilatarbelakangi adanya ketentuan pasal 72 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-IZ.01.10 tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-IZ.01.10 tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian, yang berbunyi : “Menggabungkan diri dengan suami atau isteri warga negara Indonesia”. Ketentuan ini menimbulkan akibat hukum bagi yang bersangkutan warga negara asing untuk memperoleh pekerjaan. Hanya saja tidak diatur dalam suatu aturan yang memberi kesempatan kepada warganegara asing yang disponsori oleh suami atau isteri untuk bekerja. Karena apabila bekerja di suatu perusahaan harus disponsori olehnya, maka tertutupnya kesempatan untuk menjadi warga negara Indonesia. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 75 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-IZ.01.10 tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-IZ.01.10 tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian, menyebutkan : “Alih status Izin Tinggak Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 72 diberikan kepada orang asing yang diajukan oleh penjaminnya setelah berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara berturut-turut.” Penulis dalam melakukan penelitian ini selain dengan mengkaji pada tataran normatif yaitu Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian sebagaimana dimaksudkan pada pasal 67 ayat 1 huruf f, menyebutkan “Menggabungkan diri dengan suami warga negara Indonesia” , juga pada fakta dilapangan. Sehingga penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Bahkan ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf g dan pasal 72 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-IZ.01.10 Tahun 2007 dipertegas dengan alih status kewarganegaraan yaitu diatur dalam Surat Edara Dirjenim Nomor IMI-GR.01.13-056 Tahun 2010 tentang Alih Status Keimigrasian Dalam Rangka Menggabungkan Diri Dengan Suami atau Isteri Warga Negara Indonesia, tertanggal 09 Pebruari 2010. Oleh karena itu penggabungan diri dengan suami atau isteri warga negara Indonesia, dapat ditafsirkan bahwa tenaga kerja asing hanya dikhususkan pada perempuan, dan suami warga negara Indonesia. Sedangkan permasalahannya dalam pengaturan secara normatif seperti dalam perubahan tersebut. Sehingga bagi tenaga kerja asing tidak hanya dikhususkan pada perempuan dan bersuamikan warga negara Indonesia. Perubahan memberikan peluang pada tenaga kerja asing laki-laki untuk menikah dengan perempuan warga negara Indonesia.
English Abstract
Base on the provisions of article 72 paragraph (2) letter e Regulation of the Minister of Justice and Human Rights Republic of Indonesia No. M.01-IZ.01.10 year 2007 on the Second Amendment to Decree of the Minister of Justice of the Republic of Indonesia No. M.02-IZ.01.10 1995 on Transit Visas, Visit, Limited Stay Visa, Entry Permits and Immigration Permits, which reads: "Combining yourself with your husband or wife of Indonesian citizens". This provision raises a result of the relevant law for foreigners to obtain work. Its just not set in a rule which allows foreign nationals sponsored by their husband or wife to work. Because when working in a company must be sponsored by him, then closed the opportunity to become citizens of Indonesia. This is referred to in Article 75 Regulation of the Minister of Justice and Human Rights Republic of Indonesia No. M.01-IZ.01.10 2007 on the Second Amendment to Decree of the Minister of Justice No. M.02-IZ.01.10 1995 on Transit Visas, Visit, Stay Visas limited, Admission Permits, and Immigration Permits, said: "Rather Tinggak Limited Permit status into Permanent Stay Permit as stipulated in article 72 is given to foreigners who filed by the guarantor after being in the territory of the Republic of Indonesia for at least 2 (two) years in a row. " Author in conducting this research in addition to reviewing the normative level the Minister of Justice of the Republic of Indonesia No. M.02-IZ.01.10 1995 on Transit Visas, Visit, Limited Stay Visas, Entry Permits and Immigration, as intended in article 67 paragraph 1 f, mentions "Combining self with husband citizen of Indonesia", also on the facts on the ground. So this study using a normative juridical approach methods Act (Statute Approach) and approach the case (Case Approach). Even the provisions of Article 67 paragraph (1) letter g and Article 72 paragraph (2) letter e Regulation of the Minister of Justice and Human Rights Republic of Indonesia No. M.01-IZ.01.10 reaffirmed by the year 2007 over the citizenship status is regulated in Edara Dirjenim Number IMI-GR.01.13-056 Year 2010 concerning Immigration Affairs In Order Status Rather Combining Self With Husband or Wife citizen of Indonesia, dated 09 February 2010. Therefore, merging himself with a spouse is a citizen of Indonesia, can be interpreted to mean that foreign labor is devoted only to women, husband and citizen of Indonesia. While the problem in a normative setting as in the change. So for foreign workers not only devoted to women and married an Indonesian citizen. Changes provide opportunities to the foreign worker to marry men with female citizen of Indonesia.
Item Type: | Thesis (Magister) |
---|---|
Identification Number: | TES/342.082/ANW/p/041104326 |
Subjects: | 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law |
Divisions: | S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum |
Depositing User: | Endro Setyobudi |
Date Deposited: | 20 Oct 2011 11:25 |
Last Modified: | 20 Oct 2011 11:25 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156157 |
Actions (login required)
View Item |