Efektivitas Penjatuhan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Kota Samarinda

Suwoto, (2013) Efektivitas Penjatuhan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Kota Samarinda. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam konteks hukum kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara memiliki peranan yang sentral dalam membawa komponen-komponen kebijaksanaan-kebijaksanaan dan peraturan-peraturan pemerintah. Peranan dari Pegawai Negeri Sipil seperti diistilahkan dalam dunia militer “not the gun, the man behind the gun" yaitu bukan senjata yang penting melainkan manusia yang menggunakan senjata itu. Senjata yang modern tidak mempunyai arti apa-apa apabila manusia yang dipercaya menggunakan senjata itu dengan tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Namun demikian fenomena yang terjadi seringnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, maupun pelanggaran berat. Sedangkan proses penjatuhan sanksi disiplin harus melalui prosedur yaitu Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tujuan sanksi administrasi terhadap setiap pelanggaran disiplin PNS untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh karena itu sebelum sanksi dijatuhkan Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D) wajib memeriksa lebih dulu dengan cermat. Penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Kota Samarinda belum efektif, terutama penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran berat disiplin PNS, hal ini terbukti bahwa adanya banding yang dilakukan oleh PNS yang dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin berat, Tahun 2011 terdapat 29 % banding ke PTUN dan Bapek, Tahun 2012 terdapat 20 % banding baik ke PTUN maupun ke Bapek, sedangkan hasil keputusan Bapek Tahun 2012 dari PNS yang mengajukan banding ke Bapek 20 % diperingan hukumannya berdasarkan Hasil Keputusan Bapek. Kendala-kendala dalam penjatuhan sanksi administrasi pelanggaran disiplin PNS di Kota Samarinda yaitu: a) Kendala dari faktor substansi hukum yaitu terdapat permasalahan mendasar dalam PP 53 Tahun 2010, yang mana tidak ada pasal yang mencantumkan secara jelas tentang prosedur keberatan melalui banding administrasi dan penyelesaian upaya keberatan berkaitan dengan sanksi pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, padahal sanksi tentang pemberhentian, membawa akibat yang serius karena hilangnya status PNS; b) Kendala dari faktor struktur hukum, adalah faktor ketegasan pejabat yang berwenang, sering PNS yang terkena hukuman melakukan pendekatan dengan pejabat yang berwenang; c) Kendala dari faktor kultur/budaya hukum, lingkungan kerja yang bersikap toleran terhadap pelanggaran-pelan garan disiplin dan perasaan emosional antara atasan dan bawahan, sehingga penerapan sanksi pelanggaran disiplin oleh atasan langsung terhadap bawahannya belum menjadi budaya. Oleh karena itu menurut penulis diperlukan pemberian sanksi yang tegas kepada atasan ataupun pejabat yang berwenang menghukum yang tidak memberikan sanksi administrasi bawahannya yang melakukan pelanggaran disiplin PNS, sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, ayat (1) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, ayat (2) Apabila Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

English Abstract

In the context of employment law, civil servants as the state apparatus has a central role in bringing the components of policies and government regulations. Role of Civil Servants as termed in the military "not the gun, the man behind the gun" gun is not important but the people who use gun. Modern weapons do not have any meaning if people are believed to use the weapon to not perform their obligations properly. However, the phenomenon that occurs, Civil Servants often do disciplinary offenses, both misdemeanors, violations are, or serious violations. While the process of disciplinary sanctions must go through the dialing procedure, examination, imposition, and Submission of Disciplinary Sanctions` Decision on Government Regulation number 53 of 2010 on Civil Service Discipline. The purpose of administrative sanctions against any violation of civil servants discipline to improve and educate civil servants who commit disciplinary offenses. Therefore, before sanctions are imposed Violations Disciplinary Team must check carefully first. Obstacles to administrative sanctions in the civil servants` disciplinary in Samarinda namely: a) the substance of the legal constraints of the factors that are fundamental problems in Regulation 53 of 2010, in which there is no article which clearly lists their objections to the procedures through administrative appeals and settlement efforts to sanction the dismissal of objections relating to the civil servants, but sanction of dismissal, bringing serious consequences due to the loss of civil servants status, b) constraints of the legal structure factor, is the decisive factor officials, civil servants who are punished often approach the competent authority, c) constraints of cultural factors/legal culture, work environment tolerant of violations of discipline and emotional feelings between superiors and subordinates, so that the application of disciplinary sanctions by the immediate supervisor to subordinates not to be cultural. Therefore, according to the author strict sanctions to superiors or to punish the authorities who did not give administrative discipline sanction to subordinates who violate civil servants, in accordance with Article 21 of Government Regulation number 53 of 2010, paragraph (1) The competent authority shall impose punishing disciplinary punishment to civil servants who commit disciplinary offenses, subsection (2) If the competent authority to punish as referred to in paragraph (1) does not impose disciplinary sanctions to civil servants who commit disciplinary violations, the official sentenced disciplined by his superiors.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/342.068/SUW/p/041311561
Subjects: 300 Social sciences > 342 Constitutional and administrative law
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 05 Jun 2014 15:02
Last Modified: 05 Jun 2014 15:02
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156151
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item