Penggantian Tempat Bagi Cucu Garis Anak Perempuan Yang Meninggal Terlebih Dahulu Dari Pewaris (Analisis Yuridis Normatif Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam)

Dhikayanti, RachmiAmalia (2016) Penggantian Tempat Bagi Cucu Garis Anak Perempuan Yang Meninggal Terlebih Dahulu Dari Pewaris (Analisis Yuridis Normatif Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam). Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Hukum waris di Indonesia dalam prakteknya ada tiga (tiga) Hukum yaitu : Hukum waris Islam, Hukum waris sesuai kitab undang-undang hukum perdata, dan Hukum Waris Adat. Hukum Waris Islam berlaku bagi yang menganut Hukum Islam, Hukum Waris berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku bagi golongan timur asing di Indonesia yaitu diantaranya keturunan tionghoa, sedangkan Hukum adat berlaku sesuai dengan adat masing-masing masyarakat. Maka dapat kita lihat bahwa bagi masyarakat yang beragama Islampun masih bisa memilih menggunakan hukum adatnya ataukah menggunakan hukum waris Islam. Hal tersebut membuat adanya bermacam-macam hukum waris yang diterapkan dalam masyarakat. Muncul kemudian di dalam praktek sebuah isu hukum yang sudah lama dan belum menemukan pemecahan yaitu dalam Hukum Waris Islam apakah dikenal penggantian tempat dalam Hukum Kewarisannya, yang sejak tahun 1991 Indonesia telah memiliki sebuah Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 185 mengatur bahwa Penggantian tempat dikenal dalam Islam dan dapat diterapkan di Indonesia, namun Kompilasi bukanlah sebuah Undang-undang yang tidak memiliki kekuatan Hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan pasal ini dalam prakteknya. Hal ini dapat berakibat pada konflik antar keluarga yang pasti akan terjadi bahwa warisan tersebut tidak segera terbuka dan terbagi bagi para ahli waris. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan mengkaji Apa pentingnya pengaturan mengenai penggantian tempat bagi cucu garis anak perempuan dan mengapa hingga kini dengan banyaknya pendapat para ahli masih menimbulkan ketidakpastian bagi cucu garis anak perempuan untuk menggantikan ibunya yang telah meninggal terlebih dahulu dari kakek atau neneknya sebagai ahli waris. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pentingnya pengaturan Penggantian tempat di Indonesia penting untuk dilakukan karena hubungan darah atau keturunan tidak dapat diputuskan dengan apapun, dan AL-Quran sebagai sumber Hukum Islam yang utama pada Surat An-Nisa Ayat 7 menghendaki sistim kewarisan yang bilateral bahwa ada bagian anak laki-laki dan anak perempuan maka hal ini berlaku pula bagi keturunannya, dan untuk hal yang berkaitan dengan muamalah (urusan antar manusia) dapat dilakukan ijtihad yang akan membawa pada kemaslahatan (kebaikan). Banyaknya pendapat para ahli tetap tidak dapat memberikan kepastian Hukum dalam hal penggantian tempat bagi cucu garis anak perempuan pewaris, hal ini dikarenakan pendapat para ahli tersebut tertuang dalam bentuk kompilasi Hukum Islam Pasal 185 yang memperbolehkan adanya ahli waris pengganti dengan menggunakan frasa dapat, yang menimbulkan keraguan masyarakat dalam menerapkannya, maka kompilasi Hukum Islam yang x x 2 sudah berusia 25(dua puluh lima) tahun perlu dibuat menjadi peraturan yang mengikat hal bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah Islam dan merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia yang memerlukan sebuah kepastian dan keadilan dalam pengaturan hukum kewarisannya.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/340.59/DHI/p/2016/041611095
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 340.5 Legal systems
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 17 Jan 2017 09:33
Last Modified: 17 Jan 2017 09:33
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/156122
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item