Tanggung Jawab Agen Kepada Nasabah Penyimpan Dan Simpanannya Terhadap Layanan Perbankan Branchless Banking (Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/Pojk.03/2014 Tanggal 19 November 201

Kusumawati, Aster (2015) Tanggung Jawab Agen Kepada Nasabah Penyimpan Dan Simpanannya Terhadap Layanan Perbankan Branchless Banking (Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/Pojk.03/2014 Tanggal 19 November 201. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perbankan di Indonesia sampai dengan saat ini dapat dikatakan masih belum menjangkau seluruh wilayah di Indonesia terutama di daerah terpencil. Adanya realita yang seperti itu, kemudian bank mengembangkan produknya yaitu layanan branchless banking yang merupakan layanan bank tanpa kantor dengan tidak melalui jaringan kantor melainkan mempergunakan tehnologi informasi dalam operasionalnya serta membutuhkan kerjasama dari pihak lain yaitu agen sebagai kepanjangan tangan dari bank untuk memberikan layanan perbankan pada masyarakat yang belum mengenal, menggunakan dan atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan agen sebagai kepanjangan tangan dari Bank penyelenggara laku pandai dengan adanya layanan branchless banking (ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif) dan bagaimana tanggung jawab agen dalam memberikan layanan branchless banking apabila dikemudian hari terjadi terbukanya rahasia atas data nasabah dan atau simpanannya. Hasil penelitian ini adalah bahwa keberadaan nasabah penyimpan sangatlah penting dalam dunia perbankan dan perekonomian, karena itulah pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada data nasabah penyimpan dan simpanannya, tetapi apabila kita telaah lebih lanjut, ternyata masih ada peraturan yang belum mengatur lebih jelas kepada pihak-pihak yang seharusnya patut atau wajib untuk merahasikan data nasabah dan simpanannya, dalam hal ini agen sebagaimana dimaksud di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor v 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Saran kami adalah pemerintah dalam hal ini lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mencantumkan dengan jelas hak dan kewajiban agen serta sanksinya dalam memberikan layanan perbankan branchless banking agar mudah masyarakat merasa aman dan nyaman terutama dalam menggunakan layanan branchless banking khususnya untuk menyimpan dananya pada agen dan untuk mewujudkan keuangan inklusif di Indonesia. Kata kunci : Layanan Perbankan Tanpa Kantor, Transaksi Keuangan Inklusif, Agen Bank

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/332.16/KUS/t/2015/041506997
Subjects: 300 Social sciences > 332 Financial economics > 332.1 Banks
Divisions: S2/S3 > Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 18 Jan 2016 09:17
Last Modified: 18 Jan 2016 09:17
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/155721
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item