Hubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Henry (2012) Hubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan tesis ini membahas mengenai Hubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dan Kepala Daerah Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hal ini dilatarbelakangi oleh Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (lihat Pasal 1 ayat (2)), Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang disebut KDH (lihat Pasal 24 ayat (1). Dengan demikian DPRD dan Kepala Daerah (KDH) adalah merupakan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut UU No.32 Tahun 2004 tentan Pemerintahan daerah. Laporan Penyelenggraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dilakukan oleh KDH dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan laporang penyelenggraan pemerintah daerah kepada masyarakat (Pasal 27 ayat (2)). Dari uraian tersebut di atas terdapat disharmonisasi norma, dimana disebutkan bahwa penyelenggraan pemerintahan daerah adalah DPRD dan KDH, tetapi dalam pertanggungjawaban penyelenggraan pemerintahan daerah terbatas hanya oleh KDH. Terdapat kekaburan norma, sebab tidak jelas apa yang dimaksud dengan “Laporan Keterangan Pertanggungjawaban” demikian pula “menginformasikan” yang menurut penjelasannya dilakukan oleh media yang tersedia di daerah dan diakses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan lain disebutkan bahwa KDH hanya memberi keterangan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD yaitu keterangan yang bersifat progress report (UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD), padahal Beberapa aspek yang jadi tolok ukur hubungan kemitraan adalah terciptanya komunikasi dua arah antara Kepala Daerah dan DPRD; terwujudnya pemerintahan daerah yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, stabil dan dinamis sesuai ketentuan yang belaku; terwujudnya kehidupan kemasyarakatan yang demokratis; meningkatnya pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan rakyat di daerah. Pokok permasalahan yang akan menjadi pokok pembahasan dalam penulisan tesis ini adalah bagaimana pola hubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bagaimana pola hubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan apa implikasi yuridisnya. Jenis penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum primer diperoleh dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang undangan yang relevan, bahan hukum sekuder diperoleh melalui buku-buku, dokumen negara, laporan-laporan hasil penelitian, makalah-makalah, jurnal-jurnal ilmiah, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, dan bahan hukum tersier diperoleh dengan mengutip langsung dari kamus, glosarium dan doktrin-doktrin yang berkaitan langsung dengan masalah yang diangkat penulis. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode “analisis kualitatif yuridis” yang bertitik tolak pada kerja “penalaran yuridis”. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Pola pengaturan hubungan DPRD dengan Kepala Daerah mengalami pasang surut, hal ini dapat di lihat dari perkembangan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah mulai dari Undang-undang No. 1 Tahun 1945 Tentang Komite Nasional Daerah, Undang-undang No. 22 Tahun 1948 Tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No.1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-undang No.18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-undang No.5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-undang No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Hubungan DPRD dengan Kepala Daerah setelah amandemen UUD 1945 dapat kita lihat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur hubungan antara eksekutif (Kepala Daerah) dengan legislatif (DPRD) di daerah yaitu meliputi hubungan tugas kewenangan,hubungan pengawasan, hubungan mekanisme pemberhentian dan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah; dan hubungan pertanggungjawaban.

English Abstract

In this thesis discusses the relationship the Regional Representatives Council (parliament), and the Regional Head After Amendment of the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945. It is motivated by the operation of governmental affairs by local governments and legislators (see Article 1, paragraph (2)), the Local Government is the Governor, the Regent/Mayor and the official elements of government administration area called KDH (see Article 24 paragraph (1). Thus the Council and the Regional Head (KDH) is a partner in the regional administration according to Law 32 of 2004 tentan local government. Penyelenggraan governance report to the government, carried out by KDH and report information accountability to Parliament and local government to inform statements showing penyelenggraan to the public (Article 27 paragraph (2)). From the description above there is disharmony norm, which stated that local government is penyelenggraan Parliament and KDH, but the local government accountability penyelenggraan limited only by the KDH. Norm There is vagueness, because it is not clear what is a "Report on" as well as "informed" that according to the explanation made by the media are available in the area and accessible in accordance with the legislation. In another provision stated that the KDH only give information accountability reports to Parliament that the information that is progress report (Act No. 27 of 2009 on the MPR, DPR, DPD and DPRD), but some aspects are so benchmarks partnership is the creation of bi-directional communication between the Regional Chief and Council; establishment of local government that is efficient, effective, transparent, accountable, stable and dynamically according to the provisions in force; realization of democratic civic life; increasing service to society and the welfare of the people in the area. The subject matter will be the subject of discussion in this thesis is how the pattern of relations Regional Representatives Council (Parliament) and the Regional Head prior to the amendment of the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945, how the pattern of relations Regional Representatives Council (Parliament) and the head of the post amendments to the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945 and juridical implications. This type of research is used to address this problem using a kind of normative research using two approaches, namely regulatory approaches and conceptual approaches. Legal materials in this study consisted of primary legal materials, legal materials and secondary legal materials tertiary. Techniques of collecting primary legal materials obtained by literature on relevant laws and regulations, legal materials sekuder obtained through books, documents state, research reports, papers, journals, and articles relating to problems studied, and tertiary legal materials obtained by quoting directly from the dictionary, glossary and doctrines which are directly related to the issues raised writer. Legal materials analysis techniques in this study using the "juridical qualitative analysis" that start with the verb "legal reasoning". The results of this study found that the pattern of arrangement with the Head of the Regional Parliament relationships ebb and flow, it can be seen from the development of legislation on local government from Law no. 1 Year 1945 About the National Committee of Regional Law no. 22 of 1948 concerning the Basic Local Government, Act 1 of 1957 On the Principles of Local Government, Law No.18 Year 1965 On the Principles of Local Government, Act No.5 of 1974 On the Fundamentals Regional Governance, Law 22 of 1999 concerning Regional Government and Law No.32 of 2004 on Regional Government. Parliament relations with regional heads after the amendment of the 1945 Constitution can be seen in Act No. 32 of 2004 on Regional Government, which governs the relationship between the executive (Regional Head) by the legislature (parliament) in the area which includes the relationship of authority duties, supervisory relationships, relationships termination mechanisms and local elections/deputy head, and accountability relationships.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/328/HEN/h/041300742
Subjects: 300 Social sciences > 328 The legislative process
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Endro Setyobudi
Date Deposited: 07 Oct 2013 08:36
Last Modified: 07 Oct 2013 08:36
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/155610
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item