Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Studi Di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jombang)

Permatasari, Anisa (2016) Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Studi Di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jombang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa. Kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan atau kemampuan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan/pekerjaan dan pengendalian, penandatangan kontrak/perjanjian, melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan. Dengan demikian PPK mewakili instansinya dalam membuat perikatan atau perjanjian dengan pihak lain, tanpa Pejabat Pembuat Komitmen berarti instansi tersebut tidak bisa melakukan perjanjian dengan pihak lain. Berhasil dan tidaknya proses suatu pengadaan barang dan jasa pada satu instansi tergantung pada Pejabat Pembuat Komitmen. Ini berarti bahwa tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen berkaitan erat dengan penggunaan anggaran negara, karena itu dalam pelaksanaannya menuntut suatu keahlian dan ketelitian serta tanggung jawab yang berbeda dengan tugas pokok seorang pegawai administrasi lainnya. Kesalahan dalam pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Komitmen akan berakibat timbulnya kerugian negara yang berujung pada tuntutan ganti rugi atau tuntutan lainnya.

English Abstract

Officials of the Maker's commitment is to be appointed by officials of budget Users/User Power Budget as the owner of the work, who are responsible for the implementation of the procurement of goods and services. The activities of the procurement of goods and services based on the contract/agreement, is an activity that requires a lot of understanding and abilities ranging from the planning stages of procurement, procurement/execution and control work, the signing of the contract/agreement, to report and submit the job. Thus represent the Office in making the PPK Alliance or agreement with other parties, without the Official makers of the agency means Commitment cannot do an agreement with another party. Whether or not a process is successful and the procurement of goods and services on a single instance depends on the maker's Official commitment. This means that the duty Officer Commitment Maker is closely related to the use of the State budget, therefore in practice demands a skill and thoroughness as well as different responsibilities with basic tasks an employee of any other administration. Errors in the execution of the duties of Official Commitment Maker will result in the onset of the loss of State that led to demands for compensation or other claims

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2016/457/051811177
Uncontrolled Keywords: Pejabat Pembuat Komitmen, Anggaran, Pengadaan Barang dan Jasa.-Commitment Maker Officials, budget, procurement of goods and services.
Subjects: 300 Social sciences > 336 Public finance > 336.01 Public finance by governmental level
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: soegeng sugeng
Date Deposited: 29 Mar 2019 01:38
Last Modified: 23 Oct 2021 07:24
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/13989
[thumbnail of Anisa Permatasari.pdf]
Preview
Text
Anisa Permatasari.pdf

Download (24MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item