Penerapan Sistem Bagi Hasil Nelayan Alat Tangkap Purse Seine Di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur

Saputra, AriyantoDwi (2016) Penerapan Sistem Bagi Hasil Nelayan Alat Tangkap Purse Seine Di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Sistem bagi hasil merupakan suatu perjanjian yang dibuat dan diputuskan secara bersama antara pemilik perahu dengan nelayan buruh, yang dimana perjanjian tersebut dibuat guna untuk mensejahterakan dan meningkatkan taraf hidup nelayan buruh. Sistem bagi memiliki pola tersendiri yang sesuai dengan budaya nelayan setempat, pola tersebut belum tentu sama dengan pola yang berlakuk di desa lainnya. Sistem bagi hasil yang diterapkan oleh nelayan setiap daerahnya mengikuti budaya secara turun-temurun dari desa itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Perkembangan penangkapan ikan pada alat tangkap purse seine di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, (2) Identifikasi stratifikasi sosial pada nelayan purse seine di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, (3) Aspek finansiil dari usaha penangkapan ikan alat tangkap purse seine di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, (4) Penerapan sistem bagi hasil yang dilakukan nelayan purse seine di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk mendeskripsikan secara sistematis data yang didapat dilapang, dengan jenis penelitian lebih mengarah pada penelitian kuantitatif. Sedangkan cara teknik pengambilan data dengan menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, dan kuesioner. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Kemudian teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah simple random sampling dengan penentuan sampel menggunakan rumus menurut Slovin. Metode analisa data menggunakan analisa data deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif. Perkembangan alat tangkap purse seine di Kecamatan Muncar dimulai pada tahun 1974 dengan jumlah 10 unit. Kemudian dengan semakin meningkatnya kegiatan penangkapan ikan alat tangkap purse seine, pada tahun 1976 jumlahnya menjadi 96 unit. Sehingga pada tahun 1977 dikeluarkannya SKB Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur dan Bali No. HK.1/39/77//EK/le/52/77 tentang pengaturan bersama mengenai kegiatan penangkapan ikan di Selat Bali. Dalam SKB ini jumlah penggunaan alat tangkap purse seine hanya diperbolehkan sebnyak 100 unit yaitu untuk Jawa Timur 50 unit dan Bali 50 unit. Dengan banyaknya nelayan yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan sampai akhirnya pada tahun 1985 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara dua Pemerintah Daerah tersebut Nomor 7 tahun 1985/4 tahun 1985, yang menetapkan jumlah purse seine yang boleh beroperasi sebanyak 273 unit terdiri dari 190 unit untuk Jawa Timur dan 83 unit untuk Bali, yang dimana dari peraturan itu hingga sekarang jumlah alat tangkap purse seine yang boleh beroperasi sebnyak 273 unit, untuk wilayah Jawa timur sediri sebanyak 190 unit. Stratifikasi sosial pada masyarakat nelayan di Kecamatan Muncar antara juragan kapal, juragan laut dan nelayan buruh terlihat atas dasar kekayaannya. Kekayaan tersebut dilihat dari penguasaan alat-alat produksi dan modal yang dimiliki. Juragan kapal berada pada lapisan sosial atas. Sedangkan juragan laut berada pada lapisan sosial menengah karena juragan laut sebagai pemimpin awak perahu pada saat melakukan proses kegiatan penangkapan. Dan v selanjutnya yang berada pada lapisan bawah adalah para ABK, hal ini disebabkan karena mereka tidak memiliki modal, sehingga kebanyakan dari mereka bekerja pada juragan kapal.. Namun demikian, perbedaan tersebut dapat teratasi karena adanya hubungan sosial yang terjalin dengan baik antara juragan kapal dengan nelayan buruh sehingga terhindar dari timbulnya masalah. Aspek finansiil pada usaha penangkapan ikan dengan alat tangkap purse seine dua kapal mendapatkan keuntungan sebesar Rp 31.200.569,-/bulan dan keuntungan nelayan purse seine satu kapal sebesar Rp 28.292.610,-/bulan. Selanjutnya jika dilihat dari analisis R/C Ratio nelayan purse seine dua kapal didapat hasil sebesar 1,20 dan nelayan purse seine satu kapal sebesar 1,25, dimana dari kedua perhitungan R/C Ratio hasilnya lebih besar dari 1, yang artinya bahwa usaha penangkapan ikan alat tangkap purse seine tersebut menguntungkan. Dan pada analisis Rentabilitas nelayan purse seine dua kapal didapat hasil sebesar 20,7% yang artinya usaha penangakapan purse seine dua kapal menghasilkan keuntungan sebesar 20,7% dari modal yang digunakan dan purse seine satu kapal didapatkan hasil sebesar 25,8% artinya usaha penangkapan purse seine satu kapal menghasilakan keuntungan sebesar 25,8% dari modal yang digunakan. Bagi hasil pada usaha penangkapan dengan menggunakan alat tangkap purse seine di Kecamatan Muncar dibagi menjadi dua bagian yaitu 50% pemilik kapal dan 50% untuk ABK yang melaut. Dari 50% itu akan dibagi lagi kepada ABK menjadi beberapa bagian tergantung dari jumlah ABK yang merangkap tugas seperti juragan laut, juru mesin, juru mudi, tukang lampu, tukang pelak, penarik jangkar dan penanta jaring. Bagi ABK yang merangkap tugas mendapatkan upah bagi hasil lebih besar dibanding ABK biasa. Perbedaan bagi hasil di Kecamatan Muncar tergantung dari jenis alat tangkap dan jumlah nelayan buruh. Sistem bagi hasil ini dilakukan apabila telah mencapai waktu kerja selama satu bulan dan setelah dilakukan perhitungan pendapatan selama satu bulan dikurangi oleh biaya operasional selama satu bulan. Penerapan bagi hasil yang ada di Kecamatan Muncar antara juragan kapal dan nelayan buruh sebesar 50%-50% sebenarnya telah memenuhi syarat bagi hasil menurut undang-undang bagi hasil perikanan yaitu minimum 40% hasil bersih diberikan untuk nelayan buruh. Namun permasalahan muncul sebelum dilakukannya bagi hasil tersebut, dimana penerimaan (hasil kotor) dikurangi biaya operasional selama satu bulan dan nelayan buruh ikut menanggung biaya operasional itu dengan cara ditanggung bersama. Permasalahan tersebut tidak terjadi secara nyata karena hanya sebatas keluhan dari nelayan buruh dan nelayan buruh tidak dapat merubah aturan yang telah ditetapkan juragan kapal karena juragan kapal sebagai penyedia alat produksi yang memiliki hak penuh atas aturan yang telah ditetapkan. Selain masalah tersebut, ada juga masalah yang ditimbulkan oleh nelayan buruh yaitu pengambilan ikan dari lawuhan juga menjadi masalah baru yang timbul karena penerapan bagi hasil. Dari masalah itu, juragan kapal memberikan toleransi kepada nelayan buruh dalam pengambilan ikan di luar lawuhan namun tetap harus melihat hasil tangkapan yang diperoleh. Saran yang diberikan dari hasil penelitian yaitu: Masyarakat nelayan harus lebih mampu mengelola sumberdaya perikanan yang ada di Perairan Muncar dengan cara meningkatkan tingkat pendidikan nelayan agar pendapatan nelayan juga meningkat, Diperlukan pengamanan yang lebih baik ketika melakukan pembongkaran ikan agar tidak ada pencurian ikan secara berlebihan yang nantinya akan merugikan pihak-pihak tertentu, Bagi nelayan perlu adanya membuat kesepakatan kembali mengenai sistem bagi hasil secara bersama agar tidak terjadi konflik yang berkelanjutan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FPR/2016/74/051603698
Subjects: 600 Technology (Applied sciences) > 639 Hunting, fishing & conservation > 639.2 Commercial fishing, whaling, sealing
Divisions: Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan > Sosial Ekonomi Agrobisnis Perikanan
Depositing User: Indah Nurul Afifah
Date Deposited: 10 May 2016 15:11
Last Modified: 22 Oct 2021 11:16
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/135489
[thumbnail of Laporan_Skripsi_Gabung.pdf]
Preview
Text
Laporan_Skripsi_Gabung.pdf

Download (4MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item