Karepesina, SakinaSafarina (2012) Eksistensi Hukum Adat Dalam Melindungi Pelestarian Sasi Ikan Lompa (Thryssa Baelama) Di Desa Haruku Kabupaten Maluku Tengah. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Hukum Adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan, yang secara turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa Indonesia. Eksistensi sistem hukum adat di berbagai daerah di Indonesia terus digali, ditemukan dan diperkenalkan dalam rangka pembentukan sistem hukum nasional. Begitu juga pengaturan pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya kelautan di Indonesia tidak hanya dalam bentuk undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya, akan tetapi juga di beberapa tempat masih berlaku tradisi lokal berupa Hukum Adat kelautan yang menjunjung tinggi kearifan-kearifan tradisional, yang masih ditaati oleh masyarakat setempat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum adat sasi di Desa Haruku, sampai dimana masyarakat mempertahankan dan menaati hukum adat sasi, dan Bagaimana eksistensi kedudukan hukum adat sasi di Desa Haruku dalam hukum di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Maluku tepatnya pada Kecamatan Pulau Haruku Negeri Haruku pada tanggal 12 sampai 23 Agustus 2011 dilakukan survei dan pada tanggal 6 sampai 27 september 2011 dilakukan penelitian. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan menggunakan cara pengambilan sampel adalah purposive sampling. Jenis data yang digunakan meliputi data primer, dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi, studi pustaka dan metode konten analisis. Data dianalisa secara deskriptif kualitatif. Sasi dapat diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumberdaya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumberdaya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut. sasi dapat dipahami sebagai suatu bagian dari pranata budaya mengenai pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan nabati dan lingkungan, bukan hanya agar persediaan makanan untuk negeri tetap terjamin tetapi juga didasarkan atas tumbuh-tumbuhan dan makhluk-makhluk di laut dan siklus pertumbuhan di bumi. Proses pelaksanaan sasi bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan kekayaannya baik di darat juga di laut. Olehnya itu, setiap peraturan atau larangan menyangkut pengaturan manusia mengekploitasi alam di Haruku di atur dengan baik berdasarkan jenis-jenis sasi yang ada. Dalam sasi itu sendiri terdapat beberapa pengaturan hukum adat sasi mulai dari pengaturan pengelolaan, pemeliharaan, dan sampai pada waktu pemanenan juga diatur. Sasi memiliki dasar hukum dan kelembagaan dimana peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam suatu keputusan kerapatan Dewan Adat yang disebut “Saniri” sedangkan di Haruku disebut “Saniria Loosi Aman Haru-ukui”, atau "Saniri Lengkap Negeri Haruku"). Keputusan kerapatan adat inilah yang dilimpahkan kewenangan pelaksanaannya kepada lembaga Kewang, yakni suatu lembaga adat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan sasi tersebut dengan struktur kepengurusan yaitu seorang kepala kewang laut,seorang kepala kewang darat dan 40 orang anggota kewang. Sasi itu sendiri menurut sejarahnya telah ada sejak masa dahulu kala dan terus dipertahankan hingga kini oleh generasi ke generasi. Berkaitan dengan masalah efektifitas masyarakat dalam mempertahankan dan menaati aturan hukum adat sasi, meskipun jarang ditemukan adanya pelanggaran namun ternyata masih ada juga pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilingkungan masyarakat adat oleh beberapa orang (sebagian kecil saja). Dalam Masyarakat Negeri Haruku sendiri pada kenyataannya tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan sasi setelah kerusuhan sosial yang melanda negeri Haruku, turut mempengaruhi proses pelaksanaan pelestarian sasi ikan lompa. Dikatakan demikian sebab pelaksanaan buka sasi terakhir dilakukan pada tahun 2007, hal ini berarti proses sasi yang biasanya dilakukan setiap tahun sekarang sudah hampir ± 4 tahun belum diadakannya buka sasi. Hal ini juga dipahami oleh beberapa kelompok anggota kewang (pemangku adat) dan beberapa orang warga yang tinggal di daerah sekitar sungai (tempat buka sasi) bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap wilayah sasi dan berdampak juga bagi lingkungan hidup ikan lompa. Kedudukan hukum adat sasi laut terhadap hukum di Indonesia khususnya terkait dalam pelestarian lingkungan sasi laut saling berkaitan secara tidak langsung dimana keduanya dapat memberikan perlindungan terhadap sumberdaya alam yang ada guna menjaga kelestarian di daerah tersebut. Dari beberapa pasal yang terdapat dalam hukum Indonesia ternyata dalam hukum adat pun sudah mengatur terlebih dahulu sejak ribuan tahun sebelum negara ini terbentuk maka hukum adat dan hukum nasional Indonesia mempunyai kedudukan yang saling terkait satu sama lain. Dalam hukum adat memiliki peraturan larangan menangkap ikan, mengambil ikan, merusak terumbu karang, mengambil dan merusak hutan bakau dan mengotori daerah pesisir sedangkan pada hukum nasional Indonesia telah diatur dalam UU 31 tahun 2004 yang sekarang menjadi perubahan UU 45 tahun 2009. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kedua hukum ini dapat digunakan untuk melindungi sumber daya alam yang ada. Pada sasi terdapat 3 sistem pengaturan lingkungan laut mulai dari pengaturan pengelolaan, pemeliharaan, sampai pada pemanen semuanya diatur oleh ketentuan sasi yang dibuat dalam sebuah peraturan. Efektivitas masyarakat dalam menjaga hukum adat sangat kuat dari ribuan tahun lalu hingga tahun 2003 terlihat masih terjaganya hukum adat dan tradisi sasi ikan lompa. Pembukaan sasi terakhir diadakan pada tahun 2007 akan tetapi tradisi hukum adat sejak tahun 2008 hingga saat ini mulai mengalami penurunan hal ini dibuktikan dengan tidak terlihat lagi ikan lompa selama 4 tahun. Eksistensi hukum adat, berisi peraturan yang selamanya mengikat masyarakatnya dalam bentuk kearifan tradisional dalam menjaga lingkungan alam terutama laut sudah dilakukan sejak ribuan tahun lalu dan hukum adat yang berisi peratuan-peraturan dalam menjaga lingkungan alam dan sekitarnya juga terdapat dalam hukum nasional indonesia. Saran yang dapat dijadikan sebagai masukan dan bahan pertimbangan dalam menjaga eksistensi hukum adat dalam melindungi pelestarian ikan lompa meliputi: Membuat bentangan jaring penghalang yang lebih pendek, lebih memperketat pengawasan dilaut dengan memberikan penjagaan berupa polisi laut, dan perlu diatur dalam peraturan daerah agar tidak terjadi pengkavlingan laut karena bentuk geografis daerah Maluku Tengah yang terdiri dari pulau-pulau berdekatan.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FPR/2012/151/051205711 |
Subjects: | 600 Technology (Applied sciences) > 639 Hunting, fishing & conservation > 639.2 Commercial fishing, whaling, sealing |
Divisions: | Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan > Sosial Ekonomi Agrobisnis Perikanan |
Depositing User: | Hasbi |
Date Deposited: | 16 Jan 2013 09:09 |
Last Modified: | 19 Oct 2021 07:42 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/132986 |
Preview |
Text
Artikel_skripsi_untuk_perpus.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
skripsi_untuk_perpus_pusat.pdf Download (3MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |