Optimalisasi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pasca Pencabutan Barang Strategis Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2014

Sulistiyorini, Eli (2016) Optimalisasi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pasca Pencabutan Barang Strategis Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2014. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini dilakukan atas dasar dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai pada barang hasil pertanian. Barang hasil pertanian merupakan barang strategis yang dibebaskan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2014 sejak 25 Juli 2015 tentang pencabutan beberapa barang strategis menyebabkan barang hasil pertanian dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%. Pengenaan pajak tersebut akan berpengaruh pada pajak masukan dan pajak keluaran Pengusaha Kena Pajak dalam negeri sehingga akan berdampak pada besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang akan dibayarkan dari sektor pertanian/perkebunan dan industri tembakau. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerimaan dan efektivitas Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai sebelum dan sesudah dicabutnya barang strategis berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2014. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan strategi yang diterapkan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebelum dan sesudah dicabutnya barang strategis berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2014, Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri serta dari sektor pertanian/perkebunan dan industri tembakau pada Kantor Pelayanan Pajak Madya mengalami peningkatan, namun tidak dengan efektivitas pencapaian penerimaannya. Tingkat efektivitas pada tahun 2013 sebesar 73,41% dimana masuk dalam kriteria kurang efektif. Tingkat efektivitas pada tahun 2014 sebesar 58,08% termasuk dalam kriteria tidak efektif. Tingkat efektivitas pada tahun 2015 sebesar 82,33% termasuk dalam kriteria cukup efektif. Faktor yang mempengaruhi efektivitas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain sistem pengambilan keputusan up to down dalam penetapan target sehingga terlalu tinggi menjadi faktor penghambat efektivitas penerimaan. Pertumbuhan ekonomi wajib pajak, banyaknya kegiatan yang dilakukan fiskus, dan munculnya kebijakan yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai menjadi faktor yang mendorong efektivitas penerimaan. Strategi yang telah dilakukan dengan program tahun pembinaan Wajib Pajak dan tahun penegakkan hukum pajak serta jalan intensifikasi melalui treatment faktur fiktif dan optimalisasi penggalian potensi untuk menutupi devisit penerimaan. Strategi yang belum dilakukan yakni dengan pertukaran data dengan pihak ketiga dan instansi lain guna untuk mengatahui kepatuhan material wajib pajak. vii Saran yang diberikan untuk penelitian ini adalah Direktorat Jenderal Pajak perlu mempertimbangkan usulan besar kemampuan Kantor Pelayanan Pajak untuk menghimpun pajak. Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang disarankan untuk lebih mengefektifkan sosialisasi agar wajib pajak mengikuti dan memahami setiap perubahan peraturan. Selain itu diperlukan pertukaran data dengan instansi atau pihak lain untuk memeriksa kebenaran faktur pajak yang timbul pada setiap transaksi agar meminimalisir kecurangan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FIA/2016/466/051607735
Subjects: 600 Technology (Applied sciences) > 658 General management
Divisions: Fakultas Ilmu Administrasi > Ilmu Administrasi Bisnis / Niaga
Depositing User: Budi Wahyono Wahyono
Date Deposited: 18 Aug 2016 14:35
Last Modified: 18 Aug 2016 14:35
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/118791
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item