Evaluasi Pelaksanaan Penagihan Aktif Dan Keterkaitannya Dengan Penerimaan Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen )

Fauzan, Ahmad (2016) Evaluasi Pelaksanaan Penagihan Aktif Dan Keterkaitannya Dengan Penerimaan Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen ). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penagihan Aktif merupakan tindakan menagih piutang pajak yang bermula dari diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan lainnya, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, lelang, pencegahan, penyanderaan, serta pemblokiran rekening yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tindakan tersebut dilaksanakan semata-mata karena ketidakpatuhan Wajib pajak dalam kewajiban perpajakannya sehingga menimbulkan tunggakan pajak yang berdampak pada penerimaan pajak di KPP Pratama Kepanjen tidak maksimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan penagihan aktif dalam upaya pelunasan tunggakan pajak, mengidentifikasi kendala-kendala dan strategi yang dilakukan dalam melaksanakan penagihan aktif guna meningkatkan penerimaan pajak dan mengevaluasi pelaksanaan dari tindakan penagihan aktif yang berperan dalam pencairan tunggakan pajak maupun pengoptimalan penerimaan pajak. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dijelaskan bahwa pelaksanaan penagihan aktif yang dilakukan oleh KPP Pratama Kepanjen telah sesuai Standar Operational Prosedur serta Undang-Undang No.19 Tahun 2000 PPSP, akan tetapi dalam pencairan tunggakan pajak masih tergolong sangat tidak efektif dan dalam pengoptimalan penerimaan pajaknya pun masih tergolong kecil pada tahun 2014-2015. Meskipun itu dampak yang timbul dari pelaksanaan penagihan pajak aktif memberikan peningkatan kepatuhan perpajakan. Evaluasi yang dilakukan oleh seksi penagihan setiap bulan, triwulan, dan persemester dilihat dari kendala kendala yang terjadi, misalkan tidak tercapai target setiap bulan maka diadakan evaluasi untuk pencapaian target dibulan berikutnya, sama dengan triwulan dan tiap semester yang nantinya di adakan forum untuk evaluasi kinerja serta pelaksanaan penagihannya. Adapun kendala-kendala yang dihadapi KPP Pratama Kepanjen dari Internal maupun Eksternal yaitu terdiri dari data alamat Wajib pajak yang berubah-ubah, jumlah sumber daya manusia dari pegawai hanya memiliki dua jurusita, biaya untuk pelaksanaan penagihan, sistem Direktorat Jenderal Pajak yang masih error, serta luas wilayah Wajib pajak yang sulit dijangkau, dan kurangnya pengetahuan Wajib pajak mengenai pajak dan penagihan pajak. Strategi yang dilakukan KPP Pratama Kepanjen adalah bersinergi dengan seksi-seksi lain di vi KPP Pratama Kepanjen seperti seksi pelayanan, seksi pemeriksaan dan seksi Waskon dalam hal pendaftaran alamat pada awal pembuatan NPWP, pengupdatean data kelengkapan Wajib pajak serta pemeriksaan pada data Nomor rekening Wajib pajak, penambahan jurusita maksimal 5 jurusita, penambahan Jurusita pajak hanya untuk meringankan para jurusita untuk menagih tunggakan pajaknya karena hal yang menjadi prioritas jurusita yaitu memaksimalkan tunggakan-tunggakan dari 100 besar Penanggung pajak, revisi biaya pelaksanaan penagihan berdasarkan target pertiap tindakannya, jika biaya anggaran tersebut tidak mencukupi maka mengambil mata anggaran dari tindakan lain, bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu Kepala Desa, Kepolisian, Kosda, Kejaksanaan, pihak Bank, dan Instansi lain seperti Badan Pemeriksaan Keuangan, serta membuat 100 daftar Wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak yang besar sampai yang kecil sehingga memudahkan jurusita dalam menangih tunggakannya, dan memberikan edukasi Beberapa saran atau rekomendasi yang dapat peneliti berikan kepada KPP Pratama Kepanjen yaitu yang pertama perlu ditingatkan lagi koordinasi antara seksi-seksi yang ada di KPP Pratama Kepanjen dalam hal kelengkapan data wajib pajak berupa alamat dan nomor rekening, kedua adalah perbaikan dari sistem dari pengadministrasian penagihan pajak yaitu SIDJP, ketiga yaitu KPP Pratama perlu memperbaiki peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemblokiran yang tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2014 dan perlu pembaharuan Undang-Undang No.19 tahun 2000 tentang PPSP yang menurut peneliti isi dari Undang-Undang mengenai penyitaan misalnya pada penyitaan pada harta kekayaan yang tersimpan dibank dan mengenai pencabutan pencegahan serta penyanderaan, yang keempat pada pelaksanaan penagihan pajak aktif jurusita ataupun bagian dari KPP Pratama Kepanjen sebaiknya dapat memberikan informasi yang edukatif tentang penyebab terjadinya penagihan pajak dengan diadakannya sosialisasi tentang penagihan pajak diberikannya buku tentang pengetahuan penagihan pajak sehingga menimbulkan kesadaran dari Wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain hal-hal itu, saran kelima yang dianjurkan adalah untuk penelitan selanjutnya agar mengevaluasi pelaksana penagihan aktif yaitu jurusita dan saran keenam berkoordinasi dengan baik dengan pihak-pihak ketiga yaitu Aparatur Desa, Kepolisian, BIN, Kejaksaan, KPK, dan BPK. Selain itu, berkoordinasi dengan pihak Bank dengan menjalin hubungan baik terhadap Bank. Saran ketujuh adalah penambahan jurusita penagihan pajak yang berguna untuk mempermudah pelaksanaan penagihan pajak aktif.

English Abstract

Billing tax active is a charge tax credit who began the enactment of tax collection letter, tax assessment letter, tax underpayment assessment letter, additional tax underpayment assessment letter, and etc. continued to the issuance of warning letter, distress warrant, confiscation letter, auction, prevention, a standoff, and the blockage of a bank account who has in the regulate the act of a taxation number 19 years 2000 about biliing tax to distress warrant. These actions be implemented because disobedience taxpayers in payment obligation tax, and incurring the tax arrears on which have resulted in tax receipts in the tax office pratama kepanjen not optimal. The purpose of this research is to evaluate the implementation of act of biliing active who participate in liquefaction of tax arrears and optimization of tax renevue. The kind of research that is used is the qualitative study that uses approach a case study. Techique data collection through interview, and documentation. Based on the research done explained that the implementation of billing active in doing the tax office pratama kepanjen were appropriate operational standar procedure and the act of related, however in the withdrawal of tax arrears still relatively ineffective within and optimiziation tax revenues was still relatively low. Although it was the impact of arising from the billing active give increased compliance taxation. Evaluation conducted by section billing tax every month, the first quarter, every semester, seeing from the obstacle come, suppose that isn’t sufficient target every month, then held evaluation of targets in the next month, who will set up a forum for performance evaluation as well as the billing. As for the obstacles the tax office pratama kepanjen from internal and external that is consisting of data address taxprayers who changing, the number of human resources from the staff have only two bailiff, the cost for the billing tax, Direktorat Jenderal Pajak system that still error, as well as the area of the taxpayers who difficult to reach, and the lack of knowledge taxpayers on taxes and billing tax. The strategu took by KPP Pratama Kepanjen is a synergy with servces section, a section of examination, section waskon, in terms of registration address at the beginning of making NPWP, update data that taxpayers and the examination of data on the account numbers taxpayers, the addition of a bailiff viii maximum of five bailiff, the addition of bailiff only to relieve the bailiff to charge tax arrears because priority bailiif namely maximize arrears from one hundred large the person in tax, revision of execution costs billing bsed on target every budget from the action of another, if the cost the budget insufficient so take eyes budget from the action of another, in cooperation with third parties of the village head, police, kosda, attorney, Bank, and other agencies, and make that a hundred list taxpayes that are in arrears tax great even small which makes it easy for outstanding bailiff in charge and give education tax. Some suggestions or some recommendation that can researchers gave KPP Pratama Kepanjen is renewing regulations on billng tax active namely regulation no.19 year 2000 about PPSP and improvements in system of administration billing namely SIDJP, considering the condition of the current the dynamic and changed so that the new regulation about the implementation of the billing tax cracks able to accommodate a cleft taxpayers who is intent on wayward. In the implementation of the tax collecting taxes active, a bailiff can give information that educational about the cause of billing tax in set up with information on billing tax, given a book about knowledge billing tax so consciousness raising taxpayers in discharge of an obligation taxation. Coordinate well to with a third parties namely police, BIN, KPK, Bank, etc.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FIA/2016/1083/051612975
Subjects: 600 Technology (Applied sciences) > 658 General management
Divisions: Fakultas Ilmu Administrasi > Ilmu Administrasi Bisnis / Niaga
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 29 Dec 2016 09:24
Last Modified: 29 Dec 2016 09:24
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/118201
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item