Implementasi Atas Desentralisasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun Dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Madiun)

Megawati, Retno (2015) Implementasi Atas Desentralisasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun Dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Madiun). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang melakukan pemerataan pembangunan melalui kegiatan pembangunan daerah. Pembangunan daerah memerlukan sumber pembiayaan, dimana komponen utamanya adalah pajak daerah. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dearah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satu jenis pajak pusat yang dialihkan menjadi pajak daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Kota Madiun merupakan salah satu kota yang melaksanakan desentralisasi PBB-P2 pada saat batas akhir waktu yang ditetapkan yakni, tanggal 1 Januari 2014. Sebagaimana diketahui bahwa menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdapat 123 Kota/Kabupaten yang telah melaksanakan desentralisasi PBBP2 sebelum 1 Januari 2014 (http://kemenkeu.go.id/Berita/kemenkeu-dankemendagri- terbitkan-peraturan -bersama-terkait-pengalihan-pbb-p2, 2014). Hal tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya jika suatu Kota/Kabupaten mampu mempersiapkan diri dengan baik, maka Kota/Kabupaten tersebut dapat melaksanakan desentralisasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Fokus yang ditetapkan dalam penelitian ini meliputi beberapa hal yakni, proses implementasi atas desentralisasi PBB-P2 yang dilakukan oleh Dispenda Kota Madiun, kendala-kendala dalam pelaksanaan desentralisasi PBB-P2, dan hasil pelaksanaan desentralisasi PBB-P2. Hasil dari penelitian ini adalah Dispenda Kota Madiun dalam melaksanakan desentralisasi PBB-P2 telah memenuhi ketentuan yang ada pada Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah secara baik. Pemerintah Kota Madiun juga telah siap melaksanakan pengelolaan PBB-P2 tetapi masih terdapat beberapa kekurangan yakni, belum tersedianya plotter dan software runtime aplikasi. Beberapa kendala yang terjadi adalah keterbatasan sistem komputerisasi secara online di pihak Kelurahan dan adanya keluhan Wajib Pajak terkait pemusatan pembayaran PBB-P2 di Bank Jatim. Meskipun demikian, penerimaan PBB-P2 pada tahun 2014 telah melebihi target yang ditetapkan dan mengalami peningkatan dibandingkan dengan penerimaan tahun 2013. Saran dari penelitian ini adalah Dispenda Kota Madiun harus melengkapi seluruh sarana yang diperlukan, Kelurahan perlu dilengkapi dengan sistem online terintegrasi dan Bank Jatim perlu mempertimbangkan opsi untuk menambah jumlah unit pelayanan pembayaran PBB-P2 sebagai wujud pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

English Abstract

Indonesia is one of developing countries which doing equitable development through regional development. Regional development needs a source of financing, which is the main component of local taxes. The governement issued Law No. 28 of 2009 about local taxes and local levies to optimize local tax revenue. One kind of tax that is managed by central government and be transferred to the local tax is Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Madiun is one of the cities that decentralized the PBB-P2 at the time of deadline, in January 1, 2014. As we know according to data from Direktorat Jenderal Pajak (DJP) there are 123 cities that have decentralized the PBB-P2 before January 1, 2014 (http://kemenkeu.go.id/Berita/kemenkeu-dan-kemendagri-terbitkan-peraturan - bersama-terkait-pengalihan-pbb-p2, 2014). It shows that if a city can prepare well, the city can decentralized the PBB-P2 before the deadline. This research is a qualitative research and use descriptive approach. The data of this research collect by observation, interviews, and documentation. This research focused on implementation of decentralization process of PBB-P2 that have done by Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Madiun, the obstacles may happen in decentralization of PBB-P2, and the result of decentralization of PBB-P2. The result of this research is Dispenda Kota Madiun has complete provision of Article 5 paragraph (1) in the Joint Regulation of the Minister of Finance and Minister of Home No. 15/PMK.07/2014 and No. 10 of 2014 about The Steps of Preparation and Implementation of PBB-P2. Dispenda Kota Madiun has been ready to manage PBB-P2, but there are still some shortecomings, such as plotter and software runtime application are unvailable. Some of obstacles that occured are there is no online system in Kelurahan and there is complaint of Taxpayer about centralization of payments at Bank Jatim. Even though the revenue of PBB-P2 in 2014 has exceeded the target and the revenue in 2014 has increased than revenue in 2013. The suggestion of this research are Dispenda Kota Madiun should complete the necessary facilities, Kelurahan needs to be equipped with an integrated online system and Bank Jatim have to consider the option to incrising service unit for pay PBB-P2, it shows a form of excellent service to Taxpayers.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FIA/2015/105/ 051502577
Subjects: 600 Technology (Applied sciences) > 658 General management
Divisions: Fakultas Ilmu Administrasi > Ilmu Administrasi Bisnis / Niaga
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 02 Apr 2015 14:44
Last Modified: 02 Apr 2015 14:44
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/117112
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item