Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (Studi Putusan KPPU NO. 19/KPPU-L/2007 )

Intansari, WidyPutri (2017) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (Studi Putusan KPPU NO. 19/KPPU-L/2007 ). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi dengan berkembangnya perdagangan dan industri sekarang, tidak hanya menyangkut dengan barang dan jasa saja, tetapi termasuk sumber daya lain yang mendukung dalam menjalankan kegiatan usaha, seperti informasi yang penting dalam kegiatan usaha yang memiliki nilai ekonomi tinggi yang berguna dalam menjalankan kegiatan usahanya, yaitu rahasia dagang. Rahasia dagang diatur di dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2000. Tetapi rahasia dagang juga terkait dengan pasal 23 Undang-undang no. 5 tahun 1999 tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Namun mengenai rahasia perusahaan yang ada dalam pasal 23 tersebut, tidak ada pengaturan peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus. Unsur kegiatan usaha yang ada dalam pasal 23 tersebut, menunjukkan bahwa pemilik informasi yang menganggap informasi tersebut sebagai rahasia perusahaan adalah pelaku usaha sendiri, karena mereka telah menjalankan kegiatan usaha, atau dengan kata lain perusahaannya. Pengusaha berhak menentukan segala bentuk kerahasiaan informasi maupun data-data, tata cara, dan sanksi. Informasi ataupun segala sesuatu yang bersifat rahasia itu dalam kegiatan usaha tersebut sangat penting untuk menjalankan suatu usaha di perusahaan, yang menandakan bahwa suatu informasi perusahaan tersebut mempunyai nilai ekonomi, ciri khas atau metode atau cara tersendiri dalam menghasilkan suatu produk hasil dari perusahaannya. Sedangkan Dalam Rahasia Dagang, Suatu informasi yang mempunyai nilai ekonomis yang dapat meningkatkan keuntungan dalam suatu perusahaannya, hal itu dapat dianggap sebagai rahasia dagang. Sedangkan informasi dapat dianggap dijaga kerahasiaannya pemilik dan pihak yang telah menguasainya, telah melakukan cara-cara atau prosedur yang patut dan layak. Maka dari itu, ada keterkaitan antara rahasia perusahaan dengan rahasia dagang jika ada perbuatan yang melawan hukum, tetapi harus ditinjau lebih lanjut dari ruang lingkup masing-masing ketentuan tersebut, apakah perbuatan melawan hukum sepenuhnya masuk ke dalam ketentuan ruang lingkup keduanya atau tidak, yang diatur dalam pasal 23 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 mengenai persekongkolan untuk mendapatkan v rahasia perusahaan dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Berdasarkan latarbelakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimana keterkaitan rahasia perusahaan dalam pasal 23 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Mengenai Persekongkolan Untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan Dengan Undang-undang No 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang?, (2) Bagaimana analisa Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 19/KPPU-L/2007 terkait Rahasia Perusahaan? Penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan permasalahan dan hasil dan pembahasan yang telah diuraikan di atas, maka penulis menarik kesimpulan yaitu Rahasia dagang dan rahasia perusahaan saling berkaitan, ruang lingkup rahasia dagang lebih luas daripada rahasia perusahaan. Rahasia perusahaan merupakan bagian dari ruang lingkup rahasia dagang. Kedua rahasia tersebut juga memiliki kesamaan ketika dalam proses permasalahan yang terjadi hal yang harus dibuktikan yaitu bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomis, dan telah dijaga kerahasiaannya. Namun ada satu perbedaan yang membedakan, yaitu apabila di dalam rahasia dagang tidak harus dan/atau tidak selalu bahwa pemilik rahasia dagang melakukan kegiatan usaha untuk menjalankan hak yang lahir dari kepemilikannya sedangkan rahasia perusahaan pemilik rahasia yang melakukan kegiatan untuk menjalankan hak-haknya. Wewenang pengadilan untuk menyelesaikan Rahasia dagang adalah wewenang pengadilan negeri dengan mengajukan suatu gugatan sebagaimana yang ada pada pasal 11 Undang-undang rahasia dagang sedangkan di dalam perkara, rahasia perusahaan yaang dimaksud adalah termasuk lingkup rahasia dagang, namun dalam perkara ini benar adanya wewenang kppu untuk menyelesaikan masalah, karena ini mengadumg unsur dengan cara bersekongkol, bukan karena rahasia perusahaannya itu sendiri. Jika seperti itu maka itu adalah wewenang kppu. Dalam perkara No. 19/KPPU-L/2007 Inti permasalahan bukan berkenaan dengan rahasia perusahaan tetapi lebih kepada persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2017/99/051704634
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Yusuf Dwi N.
Date Deposited: 19 Jun 2017 08:54
Last Modified: 19 Jun 2017 08:54
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/113005
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item