Penertiban Rumah Negara Di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia Terkait Dengan Surat Izin Penghunian (Studi di Perumahan Negara PT. Kereta Api Indonesia Daop VI Kota Yogyakarta)

Wicaksono, Abbyyu (2017) Penertiban Rumah Negara Di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia Terkait Dengan Surat Izin Penghunian (Studi di Perumahan Negara PT. Kereta Api Indonesia Daop VI Kota Yogyakarta). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini mengangkat tentang Penertiban Rumah Negara di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia Terkait dengan Surat Izin Penghunian Perumahan Negara PT. Kereta Api Indonesia DAOP VI Kota Yogyakarta . Hal ini dilatarbelakangi oleh keputusan PT. Kereta Api Indonesia yang telah berganti status dari Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum dan kemudian menjadi Perseroan Terbatas. ). Perubahaan bentuk ini didasarkan pada keinginan ideal untuk mewujudkan perusahaan kereta api yang mandiri dan mampu menghasilkan laba dengan pengelolaan yang lebih profesional dan berbasis pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Keputusan itu pun berdampak pada rumah Negaranya. Rumah Negara yang seharusnya dijadikan fasilitas pegawai untuk menunjang kegiatan pekerjaannya telah disewakan oleh pihak PT. Kereta Api Indonesia DAOP VI Yogyakarta kepada pensiunan dan pihak luar. Tentunya dengan harga yang berbeda pula pada setiap pihak penyewa dan juga dengan peruntukkan rumah Negara itu sendiri. Banyak kita temui rumah Negara yang terkait dengan suatu instansi masih dihuni oleh pensiunan yang seharusnya tidak memiliki lagi hak untuk menempati. Maka lain halnya dengan PT. Kereta Api Indonesia. Perusahaan milik negara ini mempunyai mekanisme dimana rumah Negara sebagai aset perusahaan menyewakan rumah Negaranya untuk mendapatkan penghasilan tambahan sekaligus mengurangi beban pemeliharaan rumah Regulasinya pun jelas tertulis pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER 13/MBU/Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara. Dengan sistem sewa menyewa, maka calon penghuni mengikuti prosedur pembayarannya. Tidak terkecuali dengan pensiunan PT. Kereta Api Indonesia yang mendapatkan rumah Negara dimasa kerjanya. Iuran sewa dibayar setiap tahunnya dengan mendatangi kantor PT. Kereta Api Indonesia DAOP VI Yogyakarta. Namun, karena lahan yang digunakan PT. Kereta Api Indonesia DAOP VI Yogyakarta adalah lahan Kasultanan Hadiningrat, yang termasuk dalam lingkungan perumahan Negaranya, maka banyak dari penghuni rumah Negara yang tidak membayar sewa pertahunnya. Kondisi diperparah dengan tidak adanya kejujuran dari beberapa penyewa xiv rumah baik dari pensiunan, pegawai aktif maupun pihak ketiga mengenai peruntukkan rumah dinas Negara tersebut. Dengan diberi tarif sewa yang lebih mahal pada penghuni yang menyewakannya lagi kepada pihak ketiga (dalam hal ini rumah disewakan menjadi kontrakan dan indekos) dan rumah- rumah yang dijadikan sebagian ruangannya sebagai rumah makan atau kios. Dalam hal ini penyewa sudah tidak mentaati peraturan perjanjian sewa menyewa rumah Negara mengenai peruntukkan rumah Negara tersebut yang telah dituliskan pada Surat Izin Penghunian. Dari pihak PT. Kereta Api Indonesia DAOP VI Yogyakarta sendiri sudah menyiapkan TIM TIBAN yang beranggotakan perwakilan dari setiap sub bagian untuk terjun ke lapangan guna menertibkan penghuni- penghuni yang tidak membayar sewa. Sebelum TIM TIBAN diterjunkan ke lapangan, para penghuni yang tidak membayar sewa rumah sudah diberikan Surat Peringatan hingga tiga kali. Pasca diberikannya Surat Peringatan yang ketiga, perusahaan masih mengajak penghuni untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi dengan cara kekeluargaan tidak kunjung selesai, maka PT. Kereta Api Indonesia DAOP VI Yogyakarta bersama TIM TIBAN mengosongkan paksa rumah Negara tersebut dengan paksa. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas bagaimana penertiban rumah Negara oleh PT. Kereta Api Indonesia DAOP VI Yogyakarta kendala yang dihadapi oleh PT. Kereta Api Indonesia DAOP VI Yogyakarta serta solusi yang diambil oleh PT. Kereta Api Indonesia dalam menghadapi kendala tersebut. Ternyata dalam lapangan masih ditemukan kendala pada pembayaran sewa yang termasuk dalam penertiban rumah Negara di Yogyakarta dan juga pelaksanaan yang kurang sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER 13/MBU/Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara sehingga dalam hal tersebut penertiban rumah Negara di lingkungan PT. Kereta Api Indonesia DAOP VI Yogyakarta belum optimal

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2017/96/051704550
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Yusuf Dwi N.
Date Deposited: 15 Jun 2017 10:41
Last Modified: 15 Jun 2017 10:41
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/113002
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item