Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower Dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi

RatnaKusumaNingTyas, Desy (2017) Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower Dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WHISTLEBLOWER DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI. Pilihan judul tersebut dilatar belakangi adanya kasus penembakan aktivis anti korupsi yang ada di Madura Corruption Watch (MCW). Dalam hal ini para aktivis anti korupsi sebagai whistleblower belum mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal dalam bentuk preventif dan represif, pemahaman whistleblower sebagai pelapor dan saksi pelapor tindak pidana korupsi, serta kewajiban pemerintah termasuk KPK selaku Instansi yang bergerak di bidang korupsi untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi whistleblower. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa arti penting whistleblower dalam mengungkap tindak pidana korupsi? (2) Apakah pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah memberikan perlindungan terhadap whistleblower? (3) Bagaimana seharusnya perlindungan hukum terhadap whistleblower? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Tehnik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode penafsiran gramatikal dan metode penafsiran sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa whistleblower sebagai pelapor bisa sebagai saksi pelapor dikarenakan pelapor memiliki hak untuk memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi. Whistleblower memiliki peran yang ganda yaitu sebagai pelapor dan saksi pelapor. Perlindungan hukum yang dilakukan pemerintah termasuk KPK belum jelas dan sampai saat ini KPK dibantu oleh LPSK. Di Indonesia perlindungan hukum secara preventif belum terlaksana pengaturannya sehingga whistleblower sering mendapat ancaman fisik maupun psikis serta perlindungan hukum diberikan kepada whistleblower masih dilakukan dengan Cuma-Cuma. Bentuk penghargaan yang diperoleh whistleblower belum memberikan apresiatif bagi pemerintah/Negara sehingga sangat kecil kemungkinan whistleblower mendapatkan penghargaan namun penghargaan tersebut justru didapatkan dari Negara lain sebagai bentuk apresiatif whistleblower.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2017/90/051704429
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Sugiantoro
Date Deposited: 15 Jun 2017 10:19
Last Modified: 15 Jun 2017 10:19
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112998
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item