Analisis Yuridis Kualifikasi Unsur-Unsur Perbuatan Suap Dan Gratifikasi Pada Tindak Pidana Korupsi

Irawan, Wazid (2017) Analisis Yuridis Kualifikasi Unsur-Unsur Perbuatan Suap Dan Gratifikasi Pada Tindak Pidana Korupsi. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Analisi Yuridis Kualifikasi Unsur-Unsur Perbuatan Suap dan Gratifikasi pada Tindak Pidana Korupsi dimana dalam Undang-Undang yang sama terdapat persamaan atas muatan atau perbuatan dari pasal-pasal tersebut sehingga tampak dari rumusan pasal tersebut tidak ada perbedaan antara perbuatan yang digolongkan menjadi perbuatan gratifikasi dengan perbuatan suap Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa persamaan dan perbedaan suap dan gratifikasi yang di rumuskan pada pasal 5 ayat 2, pasal 6 ayat 2 dan pasal 12B UU Tipikor? (2) Bagaimana sanksi pidana pada tindak pidana suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor? Kemudian penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendeketan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan motode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa unsur-unsur tindak pidana suap yang dirumuskan pasal 5 ayat 2 dan pasal 6 ayat 2 terdapat persamaan dengan tindak pidana gratifikasi yang dirumuskan pasal 12B UU tipikor. Persamaan unsur-unsur yang dimaksud adalah 1. Perbuat sama-sama pegawai negeri atau penyelenggara Negara, 2. Perbuatan sama-sama menerima 3. Objek adalah pemberian sedangkan perbedaannya suap tidak terdapat unsur ada dan tiadanya syarat pelaporan pemberian pada KPK. Berdasarkan persamaan diatas, hampir bisa dipastikan semua pegawai negeri atau penyelenggara Negara di negeri ini telah melalukan dan atau menerima suap selama melakukan tugas sebagai pelayanan publik, namun tidak semua gratifikasi dapat memenuhi unsur dapat diancam pidana. Sanksi pidana terhadap tindak pidana suap pasal 5 ayat 2 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lam 5 tahun, pasal 6 ayat 2 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan sanksi pidana terhadap pasal 12B, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2017/84/051704373
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Sugiantoro
Date Deposited: 15 Jun 2017 09:51
Last Modified: 15 Jun 2017 09:51
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112991
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item