DonaTamaraHadi, Helen (2017) Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Kartu Seluler Telkomsel Dari Penyalahgunaan Data Pribadi (Studi Di Pt Telkomsel Kota Jakarta). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Skripsi ini dilatar belakangi oleh masih banyaknya kasus serta pengaduan terkait kebocoran data pribadi. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan pengguna teknologi, kecerobohan pemilik data, keterbatasan edukasi masyarakat terkait pentingnya melindungi data pribadi, sehingga pengaduan atau kasus tersebut masih kerap terjadi. Hal tersebut juga dikarenakan masih minimnya peranan pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi karena masih belum ada undang-undang secara khusus yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana penerapan dari pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik oleh Telkomsel? (2) Bagaimana upaya yang diberikan oleh Telkomsel dalam penyelesaian konflik terkait pemberian informasi transaksi yang terjadi melalui kartu seluler kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemakai kartu seluler? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah diteliti dengan cara menjelaskan data yang diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penerapan dari pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik oleh Telkomsel tidak optimal. Hal ini dikarenakan dari 3 faktor, yakni faktor substansi hukumnya, struktur hukum, dan budaya hukum. Upaya yang diberikan oleh Telkomsel dalam penyelesaian konflik terkait pemberian informasi transaksi yang terjadi melalui kartu seluler kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemakai kartu seluler, yaitu dengan PT Telkomsel meratifikasi standard dalam policy-nya, melakukan perbaikan pada pengelolaan kerahasiaan informasi data pribadi pengguna kartu seluler Telkomsel, dan menggiatkan sosialisasi ke masyarakat. Sehingga, disarankan bagi pengguna kartu seluler Telkomsel lebih berhati-hati terkait dengan data pribadinya. Disarankan bagi pihak Telkomsel untuk lebih meningkatkan pengawasan mengenai perlindungan data pribadi pengguna kartu selulernya. Sehingga, perlindungan data pribadi dapat berjalan secara optimal.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2017/83/051704372 |
Subjects: | 300 Social sciences > 343 Military, defense, public property, public finance, tax, commerce (trade), industrial law > 343.07 Regulation of economic activity > 343.071 Consumer protection |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Sugiantoro |
Date Deposited: | 15 Jun 2017 09:47 |
Last Modified: | 07 Jan 2021 11:50 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112990 |
Actions (login required)
View Item |