Hartono (2017) Studi Normatif Tentang Kewenangan Kekuasaan Orang Tua Dan Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak (Tinjauan Terhadap Pasal 47 Ayat (1) Dan Pasal 49 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Orang tua memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan hak-hak yang akan diterima dari anaknya sesuai dengan ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46 UU Perkawinan. Peraturan tentang hak dan kewajiban antara orang tua dan anak terdapat ketentuan mengenai kekuasaan orang tua terhadap anak yang diatur dalam Pasal 47 UU Perkawinan. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa kekuasaan orang tua dilakukan oleh orang tua terhadap anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya, mereka berhak mewakili perbuatan hukum anak didalam maupun diluar pengadilan. Dalam Pasal 49 UU Perkawinan dijelaskan bahwa kekuasaan orang tua dapat dicabut untuk waktu tertentu apabila ia sangat melalaikan kewajiban kepada anaknya dan berkelakuan buruk sekali. Namun, tetap wajib memberikan biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. Terdapat kekaburan hukum tentang kewenangan kekuasaan orang tua dalam dan berkelakuan buruk sekali sebagai salah satu syarat pencabutan kekuasaan orang tua dalam Pasal 47 dan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Masalah yang dirumuskan terkait dengan kewenangan kekuasaan orang tua dalam dan batasan terhadap kalimat berkelakuan buruk sekali sebagai salah satu syarat pencabutan kekuasaan orang tua dalam Pasal 47 dan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang ada, serta dianalisis menggunakan penafsiran gramatikal, dan penafsiran sistematis, dan restriktif untuk menganalisis kewenangan kekuasaan orang tua dan batasan atas kalimat berkelakuan buruk sekali sebagai salah satu syarat pencabutan kekuasaan orang tua dalam Pasal 47 dan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum melangsungkan perkawinan,adalah untuk mewakili perbuatan hukum anaknya di dalam ataupun diluar pengadilan. Kewenanagan tersebut berlangsung hingga anak dewasa, orang tua bercerai, atau kekuasaan orang tua tersebut dicabut oleh hakim. Orang tua dalam menjalankan kekuasaan juga memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anaknya, kewajiban tersebut berlaku sampai anak dewasa atau kawin. Batasan terhadap kalimat berkelakuan buruk sekali sebagai alasan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Perkawinan tersebut adalah secara akseptif, yaitu dapat diterima oleh hakim melalui fakta hukum dan pembuktian dalam persidangan.
English Abstract
Parents have obligation to be met and have the rights that will be accepted from their children in accordance with the provision of Article 45 and 46 Act of Marriage. In the regulation about right and obligation between parents and children, there are provisions regarding the parents’ authority toward the children that is regulated in Article 47 of Act of Marriage. Those provisions explain that parents’ authority is conducted by the parents toward the children who have not reached the age of 18 (eighteen) or have not been married as long as they are not revoked from their power, they are entitled to represent legal act of children in or out of the court. In Article 49 of Act of Marriage, it explains that parents’ authority can be revoked for a certain period of time if they are very negligent to meet the obligation to their children and behave very badly. However, they remain to be responsible in giving the custody cost to the children. There is vagueness of the law related to the authority of parents and bad behavior is one of the requirements of revocation of parents’ authority in Article 47 and 49 paragraph (1) letter b of Act Number 1 Year 1974 about Marriage. The problem is related with the authority of parents and the limit toward the sentence of behaving very badly as one of the requirements of revocation of parents’ authority in Article 47 and 49 paragraph (1) letter b of Act Number 1 Year 1974 about marriage. This research uses normative juridical method, with conceptual and act approach, then it is connected to the existing problem, and analyzed by using and grammatical, systematic, restriktive to analyze authority of power of parents and the limit of sentence of behaving very badly as one of the requirements of revocation of parents’ power in the Article 47 and 49 paragraph (1) letter b of Act Number 1 Year 1974 about marriage. The result of this research shows that the authority of parents toward the children that have not reached 18 (eighteen) or have not been married, which is to represent the legal act of the children in or out of the court, that authority lasts until growing into adults, the parents are getting divorce, or the power of the parents is revoked by the judge. The parents in using the power also have the obligation to keep and educate the children, that obligation lasts until growing into adults or married. The limit toward the sentence of behaving very badly as the reason of revocation of parents’ authority toward the children in Article 49 paragraph (1) letter b of Act of Marriage is accepted, which is received by the judge through the legal evidence and the proof in the court.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2017/34/051703220 |
Subjects: | 300 Social sciences > 346 Private law > 346.01 Persons and domestic relations > 346.017 Parent and child > 346.017 3 Custody of children |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Kustati |
Date Deposited: | 07 Apr 2017 08:45 |
Last Modified: | 22 Oct 2021 10:03 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112937 |
Preview |
Text
Bab_1.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Bab_2.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Bab_3.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Bab_4.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
Bab_5.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Cover_Skripsi.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Daftar_Lampiran.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Daftar_Pustaka.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Halaman_Pengesahan.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Kata_Pengantar.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Daftar_Tabel.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Halaman_Persetujuan.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
Ringkasan.pdf Download (1MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |