Pembatalan Peraturan Desa Cacat Yuridis Karena Tanpa Klarifikasi Bupati (Kajian Terhadap Peraturan Desa Yang Cacat Yuridis)

Purnami, NazmaSwastikaAries (2017) Pembatalan Peraturan Desa Cacat Yuridis Karena Tanpa Klarifikasi Bupati (Kajian Terhadap Peraturan Desa Yang Cacat Yuridis). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai kesatuan masyarakat hukum, desa memiliki kewenangan untuk megatur dan mengurus dirinya sendiri (otonomi desa). Pada akhirnya kesatuan masyarakat hukum tersebut memiliki kewenangan membentuk kebijakan yang bersifat mengatur sekaligus berwenang membuat aturan pelaksanaannya. Peraturan desa ini menjadi landasan hukum dalam menggali potensi sosial-budaya, sosial-ekonomi, sosial-politik yang tumbuh dan berkembang di wilayah pedesaan. Namun dewasa ini banyak peraturan desa yang sebenarnya cacat yuridis dan seharusnya batal justru tetap berlaku akibat pembuatannya tidak sesuai prosedur yang seharusnya. Seperti yang terjadi di Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Sedikitnya 4 peraturan Desa tentang pungutan yang masih berlaku padahal cacat secara yuridis. Akibatnya rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan. Terkait Hal tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan kajian lebih lanjut dalam bentuk penulisan skripsi dengan judul “PEMBATALAN PERATURAN DESA CACAT YURIDIS KARENA TANPA KLARIFIKASI BUPATI (Kajian Terhadap Peraturan Desa yang Cacat Yuridis)” Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : Pertama akibat hukum peraturan desa Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang yang tetap diberlakukan meskipun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena Bupati tidak melakukan proses klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tehnis Peraturan di Desa. Kedua, kebijakan hukum yang harus dikeluarkan oleh bupati terhadap peraturan desa di kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang yang tetap diberlakukan meskipun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena tidak dilakukan proses klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang berarti mencari kesesuaian norma hukum, prinsip hukum dengan fenomena hukum yang ada. Pendekatan ang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah yang pertama, akibat hukum peraturan desa Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang yang tetap diberlakukan meskipun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena Bupati tidak melakukan proses klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa seharusnya secara asas hukum adalah batal demi hukum. Namun karena asas tersebut tidak muncul dalam ketentuan Permendagri No.111 Tahun 2014 maka sepanjang. Dengan demikian sepanjang cacat yuridis yang dimiliki perdes di Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang tidak dilakukan pembatalan oleh Bupati 10 maka beberapa peraturan desa dimaksud tetap berlaku dan tetap memiliki akibat hukum sesuai materi yang diatur dalam peraturan desa. Kedua, kebijakan hukum yang harus dilakukan Bupati terhadap peraturan desa di Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang yang tetap diberlakukan meskipun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena pembentukan yang melangar prosedur maka Bupati seharusnya melakukan proses klarifikasi sebagai dasar pengambilan keputusan akan keberlangsungan peraturan desa tersebut mengingat secara yuridis tidak ditentukan batas waktu klarifikasi sebagai wujud kontrol dan pengawasan terhadap peraturan desa. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah yang pertama Diperlukan adanya revisi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa menyangkut batasan waktu yang berkepastian terhadap pengaturan proses klarifikasi peraturan desa oleh bupati/walikota. Dan yang kedua untuknmenciptakan kepastian hukum menyangkut pembentukan dan penerapan peraturan desa diharapkan agar pemerintah kabupaten memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang teknis pembentukan peraturan desa sebagai penjabaran teknis dari regulasi di atasnya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2017/25/051702761
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 13 Mar 2017 13:33
Last Modified: 22 Oct 2021 09:36
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112927
[thumbnail of SKRIPSI_NAZMA.pdf]
Preview
Text
SKRIPSI_NAZMA.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item