Implikasi Yuridis Pasal 2 Jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Keabsahan Perkawinan Beda Agama

Warmansyah, DenadryPutriDwinaErden (2017) Implikasi Yuridis Pasal 2 Jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Keabsahan Perkawinan Beda Agama. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Indonesia merupakan negara multikultur yang berarti memiliki keanekaragaman suku, adat, agama, dan budaya. Maka tak jarang bahwa perkawinan yang terjadi di Indonesia merupakan pasangan yang berbeda-beda, baik berbeda suku, budaya, adat maupun agamanya. Keabsahan sebuah perkawinan sesungguhnya haruslah memenuhi syarat materiil dan formil yang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan sehingga perkawinan tersebut sah secara agama dan negara, bukan sah menurut negara saja. Bagi pasangan berbeda agama, mayoritas memilih perkawinan sipil atau negara saja yang mana tidak memperhatikan masalah agama. Adanya pelunakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan kekaburan hukum serta multitafsir mengenai boleh tidaknya dilangsungkan perkawinan beda agama di Indonesia ini lah berdampak pada keabsahan perkawinan pasangan beda agama yang mana dapat melangsungkan perkawinan beda agama atas penetapan Pengadilan Negeri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif (Yuridis Normative) dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis menggunakan teknik penafsiran gramatikal sehingga tidak terjadi kekaburan hukum atau multitafsir yang mana dalam penelitian ini mengenai pengaturan tentang perkawinan beda agama dan keabsahan perkawinan beda agama menurut pasal 2 dan pasal 21 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti yaitu perkawinan yang dilaksanakan dengan tidak sesuai aturan atau tata cara pelaksaan agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia dianggap tidak sah walaupun di dalam pasal 21 xi ayat 4 mengatakan bahwa perkawinan tersebut dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil bila permohonannya dikabulkan oleh hakim dan dianggap sah menurut hukum negara yang menimbulkan seluruh hubungan keperdataannya menjadi diakui, namun perkawinan pasangan beda agama tidak sah menurut agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia, yang mana agama di Indonesia yaitu islam, Kristen, Khatolik, Hindu dan Buddha melarangnya. Hal ini juga sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan, bahwa perkawinan adalah sah jika dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2017/101/051704636
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Yusuf Dwi N.
Date Deposited: 19 Jun 2017 09:15
Last Modified: 19 Jun 2017 09:15
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112900
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item