Bimo, GigihArio (2016) Penerapan Pasal 3 Ayat (3) Pojk No. 19/Pojk.03/2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif Mengenai Branchless Banking. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Latar belakang penulisan skripsi ini didasarkan pada pelaksanaan program Branchless Banking yang telah diadaptasi oleh Bank Rakyat Indonesia dengan program layanan BRI-Link. Dalam pelaksanaan layanan BRI-Link ini, masih banyak ditemui hambatan-hambatan sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kesulitan baik bagi nasabah/konsumen maupun bagi pihak Bank Rkayat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang. Untuk itu pihak Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang perlu melakukan berbagai macam upaya guna mengatasi hambatan dan peningkatan mutu dan kualitas pada layanan BRI-Link ini. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) bagaimana penerapan pasal 3 ayat (3) POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Inklusif Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif pada layanan BRI-Link oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi’ Malang? (2) apa faktor pendukung dan penghambat bagi pelaksanaan layanan BRI-Link pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “”Kawi” Malang dalam menerapkan ketentuan pasal 3 ayat (3) POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif? (3) bagaimana upaya Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan BRI-Link pada penerapan pasal 3 ayat (3) POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif?. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penulis melakukan observasi langsung dengan objek penelitian kemudian dilakukan pendekatan dengan metode yuridis sosiologis dengan usaha menganalisis masalah yang di teliti dengan hukum dalam kenyataan. Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode di atas, maka penulis memperoleh hasil penelitian dan jawaban dari rumusan masalah yang telah dikemukakan yaitu penerapan pasal 3 ayat (3) POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif mengenai Branchless Banking (studi di PT. Bank Rakyat Indonesia,Tbk (BRI) Kantor Cabang “Kawi” Malang. PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang menemui hambatan dalam pelaksanaan layanan BRI-Link. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut, PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang melakukan pelaksanaan layanan BRI-Link dengan 8 (delapan) tahapan. Penulis merasa terdapat hambatan dalam pelaksanaan layanan BRI-Link dengan adanya bukti wawancara dengan bagian Funding Officer. Penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko yaitu dengan cara pihak Bank BRI Kantor Cabang “Kawi” Malang menetapkan kebijakan bahwa apabila seseorang ingin mengajukan diri sebagai agen BRI-Link, orang tersebut haruslah menaruh dana sebesar RP.3.000.000,- di rekening penampungan sebagai xi bentuk jaminannya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan fasilitas yang telah diberikan oleh pihak Bank BRI Kantor Cabang “Kawi” Malang. Mesin EDC BRI-Link yang berada di tangan agen BRI-Link ini sifatnya merupakan peminjaman dari BRI sendiri jadi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka mesin tersebut dapat ditarik kembali serta dana jaminan sebesear RP.3.000.000,- menjadi hangus atau diserap oleh pihak BRI sendiri. Adapun hal lain yang merupakan penerapan manajemen resiko dan prinsip kehati-hatian dalam layanan BRI-Link ini yaitu adanya spesifikasi dari pihak Bank BRI bagi agen yang ingin mendirikan layanan BRI-Link. Spesifikasi ini berguna untuk menghindari pihak Bank BRI melakukan kesalahan dalam menyetujui permohonan agen BRI-Link tersebut. Untuk menerapkan prinsip kehati-hatian itu sendiri, pihak Bank Bri Kantor Cabang “Kawi” Malang melakukan maintenance. Bank BRI Kantor Cabang “Kawi” Malang melakukan maintenance baik maintenance EDC maupun maintenance agen BRI-Link. EDC sendiri merupakan mesin transaksi berupa mesin gesek pembayaran. Maintenance EDC ini dilakukan selama satu bulan sekali untuk mengecek apakah pada mesin EDC ini terdapat gangguan atau tidak, bisa bertransaksi atau tidak, dll. Tetapi menurut narasumber wawancara ini yaitu bagian Funding Officer Bank BRI Kantor Cabang “Kawi” Malang sebenarnya yang perlu dilakukan maintenance sendiri yaitu agen-agen BRI-Link. Maintenance agen itu sendiri bertujuan untuk mengecek besaran transaksi per bulan, serta adakah kendala pada transaksi atau tidak. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu program layanan BRI-Link belum sepenuhnya menerapkan pasal 3 ayat (3) POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif hal ini dapat dilihat masih adanya hambatan-hambatan dalam pelaksanaan BRI-Link yang masih belum teratasi dengan baik. Saran bagi Bank Rakyat Indonesia yaitu peningkatan mutu dan kulitas kerja bagi personil Bank Rakyat Indonesia dalam menangani hambatan pelaksanaan BRI-Link.
English Abstract
The background of this thesis is based on the implementation of Branchless Banking program that has been adapted by Bank Rakyat Indonesia with BRI-Link program. In the implementation of BRI-Link service, there are still many obstacles encountered so that it can give rise to difficulties both for the customers / consumers as well as for the Rkayat Bank Indonesia Branch Office "Kawi" Malang. To that end the Bank Rakyat Indonesia Branch Office "Kawi" Malang need to make various efforts to overcome obstacles and improving the quality and the quality of the BRI-Links services. Based on the above, this paper raised the formulation of the problem: (1) how the application of Article 3 paragraph (3) POJK 19 / POJK.03 / 2014 on Inclusive Financial Services Without Offices In Order of Inclusive Finance in BRI-Sponsored by Bank Rakyat Indonesia Branch Office "Kawi Malang? (2) what supporting factors and obstacles for the implementation of the BRI-Link at Bank Rakyat Indonesia Branch Office "" Kawi "Malang in applying the provisions of Article 3 paragraph (3) POJK 19 / POJK.03 / 2014 on the Financial Services Without Office In Inclusive Financial framework? (3) how the efforts of Bank Rakyat Indonesia Branch Office "Kawi" Malang to overcome obstacles in the implementation of the BRI-Link on the application of Article 3 paragraph (3) POJK 19 / POJK.03 / 2014 on Financial Services in the Context of Financial Office Without Inclusive? , Writing of this method juridical empirical legal research with a sociological juridical approach. Writers direct observation with the object of the study and then do with juridical methods sociological approach to the business of analyzing problems meticulous with the law in reality. From the results of research and analysis in accordance with the above method, the authors obtain answers from the results of research and formulation of the problem that has been raised is the application of Article 3 paragraph (3) POJK 19 / POJK.03 / 2014 on the Financial Services Office In Order Without Finance Inclusive, about Branchless Banking (study at PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Branch "Kawi" Malang. PT. Bank Rakyat Indonesia Branch Office "Kawi" Malang obstacles in the implementation of BRI-Link. efforts to overcome these obstacles, PT. Bank Rakyat Indonesia Branch Office "Kawi" Malang to exercise BRI-Link with eight (8) stages. the author feels there are obstacles in the implementation of the BRI-Link, evidence interview with parts Funding Officer. The application of the principles of prudence and risk management that is the way the Bank BRI Branch Office "Kawi" Malang establish a policy that if someone wants to put himself forward as an agent BRI-Link, the person must be put funds amounting Rp.3.000.000, - in escrow accounts as a form of guarantee for not abusing authority and facilities that have been provided by the Bank BRI Branch Office "Kawi" Malang. EDC BRI-Link which are in the hands of agents BRI-Links character is borrowing from BRI itself so if there is something xiii undesirable then the machine may be withdrawn and the guarantee fund sebesear Rp.3.000.000, - be scorched or absorbed by the BRI themselves. The other thing is the application of risk management and the precautionary principle in BRI-Link service is that some specifications of the BRI for agents who wish to establish BRI-Link. This specification is useful for avoiding the BRI Bank made a mistake in approving the request the agency BRI-Link. To apply the precautionary principle itself, the Bank Bri Branch Office "Kawi" Malang perform maintenance. Bank BRI Branch Office "Kawi" Malang perform both maintenance EDC maintenance and maintenance agents BRI-Link. EDC is itself a form of transaction machine payment swipe machines. EDC Maintenance was conducted for one month to check whether the EDC is there interference or not, can trade or not, etc. But according to sources This interview is part Funding Officer of Bank BRI Branch Office "Kawi" Unfortunate actually need to do their own maintenance, namely agents BRI-Link. Maintenance agent itself is aimed to check the amount of transactions per month, and is there any constraints on the transaction or not. The conclusion of this paper is BRI-Link program is not yet fully implementing article 3, paragraph (3) POJK No. 19 / POJK.03 / 2014 on Financial Services in the Context of Financial Office Without Inclusive it can be seen there are still obstacles to the implementation of the BRI-Link that is still not resolved properly. Suggestions for Bank Rakyat Indonesia, namely improving the quality and the quality of their work for the personnel of Bank Rakyat Indonesia in addressing barriers to the implementation of the BRI-Link.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2016/70/ 051604473 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Kustati |
Date Deposited: | 12 May 2016 11:00 |
Last Modified: | 12 May 2016 11:00 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112862 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |