Pertanggungjawaban Pidana Advokat Yang Menganjurkan Saksi Dari Pihak Klien Untuk Memberikan Keterangan Palsu Di Depan Sidang Pengadilan

Aji, Wibisono (2016) Pertanggungjawaban Pidana Advokat Yang Menganjurkan Saksi Dari Pihak Klien Untuk Memberikan Keterangan Palsu Di Depan Sidang Pengadilan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pertanggungjawaban Pidana Advokat yang Menganjurkan Saksi dari Pihak Klien untuk Memberikan Keterangan Palsu di Depan Sidang Pengadilan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh belum diatur secara khusus dan jelas aturan hukum tentang perbuatan advokat yang menganjurkan saksi dari pihak klien untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku penganjur tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu di depan sidang pengadilan? (2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana advokat yang menganjurkan saksi dari pihak kliennya untuk memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan ? Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis konten (content analysis) yaitu metode analisis bahan hukum dengan cara menginventarisasi, mengklasifikasi, dan menganalisis isi atau makna aturan hukum dari pasal 242 jo. 55 KUHP, KUHAP, undang-undang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia. Agar dapat dipertanggungjawabkan, seorang advokat harus dengan sengaja menggerakkan atau menganjurkan saksi melakukan tindak pidana. Saksi tergerak untuk melaksanakan anjuran dari advokat. Hal ini berkaitan dengan keadaan psikis. Antara advokat dan saksi memiliki kehendak yang sama. Saksi yang digerakkan oleh advokat benar-benar mewujudkan perbuatan pidana atau percobaan perbuatan pidana. Seorang advokat harus menggunakan upaya yang telah ditentukan secara limitatif oleh KUHP. Saksi yang diarahkan untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan ialah orang yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Seorang advokat juga harus dipertanggungjawabkan menurut undang-undang No.18 tahun 2003 dan Kode Etik Advokat Indonesia tahun 2002. Dan penegakkannya pun harus ada kerjasama dari pihak POLRI maupun PERADI. Kerjasama tersebut harus bertujuan untuk mencapai keadilan yang seadil-adilnya, bukan malah untuk kepentingan golongan. Maka dari itu, perlu pengaturan lebih khusus lagi terutama pengaturan khusus dalam dua instrumen hukum tertinggi seorang advokat, yaitu UU Advokat dan KEAI.

English Abstract

In this thesis, the author raised the issue of the Advocate Criminal Liability of Parties Advise Clients Witnesses for Giving False Information on Home Court of Justice. The theme selection motivated by the unclear rules of the law of action advocate who advocated the witness for the client to give false testimony in court. Based on the above, this paper raised the formulation of the problem: (1) How will the regulation of criminal responsibility advocate criminal offense of perjury or false information in front of the court? (2) How is the form of criminal liability lawyers who advocate the witness for his client to give false information before the trial? This thesis writing using the juridical normative research methods. With the statue approach and the conceptual approach. Legal materials will be analyzed using content analysis techniques, is the method of analysis of legal materials by means of an inventory, classify, and analyze the content or the meaning of the rule of law of article 242 jo. 55 Criminal Code, Criminal Procedure Code, laws Advocate, Advocate Code of Indonesia. From the results of research by the above method, the author answers that the lawyers who advise the witness of the client can be accounted for in accordance with Article 242 paragraph (1) jo. Article 55 paragraph (1) number 2 of the Criminal Code. In order to be accountable advocates must intentionally move or encourage witnesses committing a crime. Witnesses moved to implement the recommendation of the advocate. This relates to the mental state. Between lawyers and witnesses have the same desire. Witness driven by advocates truly embodies the criminal act or attempted criminal act. An advocate must use the efforts that have been determined in a limited manner by the Criminal Code. Witnesses are directed to give false information in court is the person who is accountable actions. Advocates must be based on law No.18 of 2003, and the Code of Ethics of Indonesian Advocates in 2002. And any enforcement there must be cooperation from the Police Department and PERADI. Such cooperation should aim to achieve the fairest justice, not even for the sake of class. Therefore, it should be more specific regulation especially special arrangements in the two highest legal instrument of an advocate, which the Advocate Law and KEAI.

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2016/62/051604282
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Advokat, Saksi dari pihak klien, Menganjurkan, Keterangan palsu, Sidang pengadilan; Criminal Liability, Advocate, Witness of the clients, Advise, false information, the court
Subjects: 300 Social sciences > 345 Criminal law > 345.04 Liability, responsibility, guilt
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kustati
Date Deposited: 11 May 2016 10:02
Last Modified: 29 Dec 2021 15:21
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112853
[thumbnail of SKRIPSI_WIBISONO AJI.pdf]
Preview
Text
SKRIPSI_WIBISONO AJI.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item