Saniyah, Nurus (2016) Hubungan Hukum Antara Dosen Non Pegawai Negeri Sipil Dengan Perguruan Tinggi Negeri. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada skripsi ini, peneliti membahas isu hukum kekaburan norma dalam hubungan hukum antara dosen non PNS dengan PTN. Terdapat persamaan istilah perjanjian dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Guru dan Dosen. Persamaan istilah tersebut adalah sama-sama menggunakan istilah perjanjian kerja, namun hubungan hukum yang lahir dari perjanjian kerja tersebut berbeda. Perbedaan tersebut disebabkan dasar hukum yang dipakai berbeda, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Guru dan Dosen. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa hubungan hukum yang lahir antara dosen non pegawai negeri sipil dengan perguruan tinggi negeri? (2) Lembaga penyelesaian apa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas hubungan hukum tersebut? Tujuan penelitian ini, peneliti akan mengidentifikasi hubungan hukum yang terbentuk antara dosen non-pegawai negeri sipil dengan perguruan tinggi negeri dalam menjalankan perjanjian kontrak kerja. Menganalisis lembaga penyelesaian sengketa yang mempunyai wewenang absolut apabila terjadi perselisihan. Peneliti menggunakan metode yuridis normati dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis menggunakan teknik interpretasi gramatikal. Interpretasi gramatikal diperlukan untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menafsirkan atau menjelaskan undang-undang tersebut menggunakan bahasa umum sehari-hari. Hasil penelitian dengan metode diatas, peneliti memperoleh jawaban Hubungan hukum adalah setiap hubungan yang terjadi antara dua subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban di pihak lain. Hubungan hukum antara dosen non PNS dengan PTN didasarkan pada perjanjian kontrak kerja. meskipun hubungan dosen non PNS didasarkan pada perjanjian kerja dosen non PNS dengan PTN, namun hubungan hukum yang lahir bukan hubungan kerja. hubungan hukum tersebut bukan hubungan kerja karena tidak memenuhi unsur perintah dalam perjanjian kerja. Hubungan hukum antara dosen non PNS dengan PTN adalah hubungan hukum perdata menurut UU Guru dan Dosen didasarkan pada perjanjian kerja yang menerapkan prinsip kesetaraan dan kesejawatan. Penerapan prinsip kesetaraan dan kesejawatan digunakan sebagai parameter terciptanya hubungan kerjasama yang baik antara dosen non PNS dengan PTN. Lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas hubungan hukum antara dosen non PNS dengan PTN didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui non litigasi berupa musyawarah mufakat antar pihak. Apabila dalam penelesaian non litigasi tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui litigasi di lingkungan peradilan umum.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2016/342/051700341 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Sugiantoro |
Date Deposited: | 09 Mar 2017 11:27 |
Last Modified: | 20 May 2022 07:37 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/112762 |
Preview |
Text
BAB_V.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_IV.pdf Download (2MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_I.pdf Download (3MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_III.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
BAB_II.pdf Download (1MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |